PENCEGAHAN, PENGENDALIAN PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BAHAYA LAINNYA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan, Pengendalian Pemadaman dan Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Bahaya lainnya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan jiwa, harta benda dan kelangsungan fungsi bangunan
gedung di Kabupaten Lombok Barat dari bahaya kebakaran sehingga perlu diatur tata cara pencegahan, pengendalian pemadaman dan penyelamatan bahaya kebakaran ;
b. bahwa pengaturan langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar pertimbangan utama terhadap penanggulangan bahaya kebakaran, agar tetap melakukan kegiatan serta meningkatkan produktifitas dan meningkatkan kualitas hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman dan Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Bahaya Lainnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat IIdalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247 ); Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723 ); Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5025); Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ); Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Kebakaran Pada Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya pengaturan terkait tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten / Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 1 ) Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Cara Kerja Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 6).
PENCEGAHAN, PENGENDALIAN PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BAHAYA LAINNYA, Yang terdiri dari atas 45 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Bab V Tata Cara Pencegahan Bahaya Kebakaran, Bab VI Tata Cara Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran, Bab VII Tata Cara Penyelamatan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Sanksi, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
• bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik;
• bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan;
• bahwa perkembangan pembangunan dan tuntutan globalisasi, mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Sistem Pendidikan Nasional
• Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. HAK DAN KEWAJIBAN;
3. TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
4. JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
5. PENGELOLAAN PENDIDIKAN DAN KURIKULUM;
6. PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN SERTA PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
7. PRASARANA DAN SARANA;
8. PENDANAAN, PENGALOKASIAN, DAN PENGELOLAAN DANA;
9. PEMBUKAAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN;
10. PENJAMINAN MUTU;
11. PERAN SERTA MASYARAKAT;
12. TUGAS DAN FUNGSI;
13. PENGHARGAAN;
14. KERJASAMA;
15. PENGAWASAN;
16. KETENTUAN PERALIHAN;
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2013.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh informasi mengenai perkembangan Pendidikan Peserta Didik diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan mengenai hak masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan mengenai tata cara pendirian dan penyelenggaraan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengangkatan, penempatan, dan pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pegawai Tidak Tetap di Satuan Pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pemberian beasiswa pendidikan dan pendistribusian beasiswa serta pembebasan biaya pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan Satuan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penggabungan Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Pembentukan Forum ditetapkan dengan Keputusan Bupati
• persyaratan dan tatacara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati
• tata cara kerjasama diatur dengan Peraturan Bupati
• Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Satuan Pendidikan yang telah beroperasi namun belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus segera menyesuaikan persyaratan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan..
• tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2019
kebijakan pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan yang partisipatif dalam pembangunan daerah;
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka
diperlukan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan
kepemudaan yang partisipatif dalam pembangunan
daerah;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara
terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
merupakan bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa pelaksanaan pelayanan kepemudaan merupakan
salah satu dari kebijakan daerah dan perlu diberikan
arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka
meningkatkan koordinasi sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pemberdayaan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pemuda ;dan Olahraga Nomor 617 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN DAN
PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, STAF DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa;
Undang-Unsang Nomor 69 Tahun 1958
.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
) Penghasilan Kepala Desa, dan Perangkat Desa terdiri dari:
a. penghasilan tetap;
b. · jaminan sosial;
c. tunjangan; dan
d. penerimaan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Rumah Sakit dan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Penerbitan Kartu Keluarga,KTP Elektronik Baru, Buku Nikah dan Buku Pedoman Keluarga Sakinah bagi Pasangan Suami Istri di Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
b. bahwa untuk mengatur dan mengurus’ urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah Desa dalam menetapkan dan melaksanakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa serta mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57177); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037).
KEWENANGAN DESA, yang terdiri atas 22 Pasal dari VIII Bab, yaitu: Bab I Ketentua Umum, Bab II Kewenangan Desa, Tata Cara Penyusunan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di lakukan perubahan.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permen Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
Perda Kab. Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAHH)
d. Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (ILMEA)
e. Bidang Perdagangan
f. Bidang Kemetrologian
g. Unit Pelaksana
h. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 966 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan,dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dprd dan belanja penunjang kegiatan DPRD serta pengeloaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016
. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 61 Tahun 2019
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran
2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat