Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka m eningkatkan k em am puan petani dalam penerapan pemupukan sebagai upaya peningkatan produktivitas dan produksi komoditas p ertan ian g una m ew ujudkan K etahanan Pangan Nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa berdasark an pertim bangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 , perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang T ahun A nggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1998; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran Harga Eceran Tertinggi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2016 maka ketentuan mengenai besarnya Nilai Perolehan Air Tanah berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur; b. bahwa kedudukan Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950,UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yaitu tentang Pajak Air Tanah, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Insentif Pemungutan dan Penghargaan Pajak,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Penalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, dan berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa tunjangan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APB Desa dan besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/ walikota. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat
serta memberikan kemudahan pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu dilakukan penataan desa yang
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat pedesaan di Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan hasil kajian dan verifikasi Tim
Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Pemalang, Desa
Persiapan Sodong Basari layak untuk ditetapkan menjadi
desa definitif karena telah memenuhi persyaratan batas
usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi
antar wilayah, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah,
sarana prasarana dan tersedianya dana operasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa,
asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat
Desa, serta kemampuan dan potensi Desa dan ketentuan
Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa,
menyebutkan bahwa dalam hal rekomendasi Desa
Persiapan dinyatakan layak, Bupati menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Persiapan menjadi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sodong
Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Cakupan Wilayah
Bab IV Batas Wilayah
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bab VI Aset Desa
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dan guna meningkatkan pendapatan asli
daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdapat aset milik
Pemerintah Daerah yang belum dikenakan retribusi,
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap etentuan pada Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020 ;
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019;; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum,
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pengabdian serta guna meningkatkan motivasi mengajar dan mutu pendidikan pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, maka perlu memberikan honorarium tenaga pengabdian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria tenaga pengabdian, besaran honorium, pemberhentian honorarium, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai daerah penyangga ketahanan pangan provinsi Jawa Tengah dan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada,
kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1
2
3
4
5
5
7
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Di Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
3
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
11. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
14. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
4
17. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
18. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1950;
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
5
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 82).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Persan Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang dapat berjalan efektif, efisien, tertib dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Asas dan tujuan penerimaan dan pengeluaran non tunai dalam pendapatan dan belanja daerah; Tujuan transaksi; Ruang lingkup; Jenis penerimaan, pengecualian, mekanisme penerimaan non tunai; Jenis pengeluaran, pengecualian, mekanisme pengeluaran non tunai; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi; Lain - lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pemalang No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan Dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih perlu pengendalian perencanaan dan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah; bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan tertib, lancar, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menyesuaikan Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan, Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024; bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan, Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan, Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan, Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan, Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024 diubah.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat