Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2024 yang merupakan pedoman harga tertinggi dan sudah termasuk pajak yang berlaku serta keuntungan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun 2024. Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium terdiri dari: a. Ketentuan Umum; b. Lampiran SSH; c. Lampiran SBU; d. Lampiran HSPK; dan e. Lampiran ASB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat