Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalm rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah perlu
dilakukan optimalisasi koordinasi antara Dinas/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa dalam penyelengggaraan penataan ruang yang meliputi'proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian diperlukan perumusan, pembinaan, pengarahan dan pengkoordinasian kebijaksanaan serta pengendalian antara Dinas dan Instansi terkait; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu membentuk Badan Koordinasi Penataan
Ruang Daerah Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Unaag Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1977; Keputusan enteri Permukiman dan Prasarana wilayah Noor 372/M/KPTS/2002 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 47 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Tugas
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, membiayai pembangunan dan penyelenggaraan
Pemerintahan; bahwa dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, kedaluwarsa, kewajiban dan sanksi pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penelitian dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perda no. 13 Tahun 2016; Perbup no. 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Orgaisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, Tata Kerja, Unit Organisasi Pendukung, Dewan Pengawas, Jabatan, Tata Kelola, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Desa/Kelurahan Layak Anak di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa, untuk itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak; bahwa dalam rangka implementasi pengembangan kebijakan Kabupaten Layak Anak perlu didukung adanya desa/kelurahan layak anak; bahwa untuk memberikan acuan bagi desa/kelurahan dalam mewujudkan Desa/ Kelurahan Layak Anak, diperlukan petunjuk teknis Desa/Kelurahan Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Desa/ Kelurahan Layak Anak di Ka bu paten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan, tahapan, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Pemalang No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Pemalang No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum, merupakan golongan retribusi jasa umum
yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi
Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pemerintah
Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peninjauan
kembali terhadap terhadap parkir di tepi jalan umum,
terutama Parkir berlangganan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu adanya perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013
LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE-PEMILIHAN UMUM- GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT -TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam
pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, lokasi pemasangan alat peraga, tata cara pemasangan alat peraga, penertiban pemasangan alat peraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin fasilitasi pengembangan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah
sebagai salah satu wadah untuk membina generasi
penerus bangsa untuk mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/ atau ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran
pesantren dalam pembangunan Daerah perlu
dikembangkan dan diperdayakan melalui kebijakan
fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1)
dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 ten tang Pesantren, maka pemerintah
daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan
pesantren di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengernbangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pendanaan
Bab V Kerja Sama
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diantara angka 48 dan angka 49 disisipi angka 48a baru dan diantara angka 51 dan angka 52 disisipi angka 51a baru;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a);
5. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 23 diubah;
7. Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) huruf k, n, r, t, u, x dan z dan ayat (3) huruf c, g dan h diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 35 diubah;
9. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 35A;
10. Ketentuan dalam Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3)
11. Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah
12. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 40A;
13. Ketentuan dalam Pasal 52 diubah;
14. Ketentuan Bab IV Bagian Kedua diubah;
15. Bagian Ketiga dihapus
16. Ketentuan dalam Pasal 57 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7);
17. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah, sehingga Bab IV Bagian Keempat;
18. Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58;
19. Ketentuan dalam Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3);
20. Ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
21. Ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3)
22. Ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3)
23. Ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b diubah
24. Ketentuan dalam Pasal 67 diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipi 1 ayat baru yaitu ayat (4a),
25. Ketentuan dalam Pasal 68 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
26. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 8 (delapan) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (10),
27. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 70A,
28. Ketentuan Pasal 77 diubah
29. Ketentuan dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4)
30. Ketentuan dalam Pasal 131 diubah, diantara ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a)
31. Pasal 132 dihapus
32. Ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 134
33. Ketentuan dalam Pasal 138 ayat (3) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
34. Ketentuan dalam Pasal 155 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
27 hlm, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pemalang No. 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk peningkatan kelancaran tugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang maka dibutuhkan tenaga pengabdian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada TamanKanak-Kanak/RaudhotulAthfal/BustanulAthfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, SekolahMenengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada TamanKanak-Kanak/RaudhotulAthfal/BustanulAthfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, SekolahMenengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Pengabdian pada TamanKanak-Kanak/RaudhotulAthfal/BustanulAthfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, SekolahMenengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 126 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 127 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kriteria Tenaga Pengabdian
Bab IV Besaran Hornorarium
Bab V Pemberhentian Honorarium
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
Bab VIII
Bab IX
Bab X
Bab XI
Bab XII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perkembangan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU- XIII/2015 mengenai ketentuan syarat domisili Bakal Calon Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 16, angka 20, dan
angka 32 diubah, angka 22 dihapus, diantara angka 29
dan angka 30 disisipkan angka barn yaitu angka 29a,
2. Di antara BAB IV dan BAB V disisipi satu bab bam yaitu BAB IVA dan ditambah 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A,
3. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf 1, huruf m angka 4, ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diubah, ayat (1) huruf g dan huruf m angka 6 dihapus, ditambah angka bam yaitu angka 9, angka 10, dan angka 11,
4. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipi 1 (satu) pasal barn yaitu Pasal 31 A,
5. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat barn yaitu ayat (la),
6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah
7. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah ayat baru yaitu ayat (4)
8. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus,
9. Ketentuan Pasal 63 dihapus
10. Ketentuan Pasal 70 dihapus
11. Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) huruf f diubah, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) huruf f.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat