Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) disertai dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam
kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang
telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan
DPRD pada tanggal 3 Pebruari 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Paser Tahun Anggaran 2009;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;
UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.49 Tahun 2007; Permendagri No.3 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No.59 Tahun; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perda Kab Paser No.3 Tahun 2007.
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintalt Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4587) periu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall
Daiam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasir.
3. Daerah adalah Kabupaten Pasir. I
4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat Pemerintah
Kabupaten Pasir. ~
5. Kepala Desa adalah Pemimpin Pemerintah Desa yang
bervvenang,beriak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan -
urusan rumah tangga sendiri 2 dalam hal
oemerintahan,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang
dibuat oloh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan Iingkungan
kerja Pelaksana Pemerintahan Desa.
Pasa|2
Organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pefcimbangan :
a.’ kewenangan yang dimiliki oleh desa;
b. karakteristik, potensi dan kebutuhan desa;
Pasa|3
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana
pemerintahan desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga desa.
Pasal4
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah
tangga, urusan yang belum dilaksanakan oieh daerah dan pemerintah
serta tugas pembantuan.
Pasa|5
Untuk Penyeienggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasald (4)
pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. meiaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa;
Pasa|7 I
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam rnelaksanakar tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyeenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
keb-ijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang teiah mendapat persetujuan
BPD;
d. menyusun dan mengajukan irancangan peraturan desa
mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD; A
e. membina kehidupan masyakat desa;
f. mernbina perekonomian desa;
" 1 g. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. ‘melaksanakan wewenang Iain sesuai dengan peratlirarl
perundang-undangan.
PasaI8
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa mempunyai
kewajiban : _
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memeiihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memeiihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja sama; dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
I. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai—ni|ai sosiai
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
0. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
Seiain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Iaporan
penyelenggaraan pernerintahan desa kepada Bupati, memberikan
'aporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
nienginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarkat.
PasaI9
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berfungsi sebagai unsur
staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
Pasai1O
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai
tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu
pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.
Pasal11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana ‘dimaksud dalam
Pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan surat menyur.at,kearsipan dan pelaporan ;(
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada
perangkat desa ;
Pasal 120
1 .
Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa sesuai dengan 2bi.d'a»ng
urusannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Desa melalui Sekretaris Desa . .
Uraian tugas untuk jumlah 3 (tiga) urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut :1
a. Urusan Pemerintahan :
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta
melakukan pelayanan kepada masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah termasuk rukun warga, rukun tetangga
dan masyarakat; A
3. melakukan adrninistrasi pelaksanaan dan pengawasan
Ierhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan
sosial poiitik;
4. menyelenggarakan administrasi kependudukan, monogra,
kebutuhan kartu penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan
pencatatan sipil;
5. membantu tugas-tugas di bidang pertanahan;
6. melakukan administrasi peraturan desa, peraturan Kepala
Desa dan Keputusan Kepala Desa;
Pasal15
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah keljanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku .
Pasai17
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan dan
penghasilan lainnya paling kurang sama dengan Upah Minimum
Regional (UMR) Kabupaten.
Pasai19
Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahannya. _
Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan wajib mengikuti,
mematuhi petunjuk dan beitanggung jawab kepada Kepala Desa.
Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
laporan Iebih ianjut dan memberikan petunjuk serta bahan
pembinaan kepada bawahannya. -
Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat,
tembusan disampaikan kepada Iembaga-lembaga desa terkait
Pasal22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pasir Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12
Ta'"un 2000) sebagaimanan teiah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupataen Pasir Tahun
2003 Nomor 3),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasai23
Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggai diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Pasir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan dan Pasal 105 PP No 72 Tahun 2005Pasal 53 ayat (1) tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perio membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall .
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasir.
Bupati adalah Bupati Pasir. '
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. -
Camat adalah perangkat daerah kabupaten yang mengepaiai
wilayah kerja kecamatan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistena
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasa|2
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertuiis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
PasaI4
Panitia Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam peraturan perundang—undangan.
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendallkan
semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. me'nbentuk dan menetapkan KPPS jika diperlukan;
e. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye sertza
pemungutan suara pemilihan;
f. meneliti persyaratan bakal calonkepala desa;
g. menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuizs
persyaratan;
h. melaksanakan pendaftaran, menetapkan dan mengesahkan dafta;
pemilih tetap; 7
i. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
I ]. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
k. menyusun dan mengajukan rencana anggaran biaya pemilihan
kepada BPD dan Kepala Desa untuk diproses sesuai dengan
mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa.
Pasal5
Panitia Pemilihan mempunyai kewajiban :
a. memperlakukan bakal calon kepala desa secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang;
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan (berdasarkan
peraturan perundang—undangan;
c. menyampaikan Iaporan kepada BPD untuk setiap tahagqi
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatanny;-z
kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan; g
ie. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada BPD;
I dan
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan,
penduduk desa warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar
sebagai pemilih.
v (2) Pemilih sebagaimana dimaksud (ayat (1) harus memenuhi
syarat:
a. sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dan I
c. berdomisili di desa yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan Kaitu Tanda Penduduk; I
(3) Penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak Iagi memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat
menggunakan hak pilihnya.
Pasalll
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan tanda bukti pendaftaran.
Pasal12
(1) Berdasarkan hasil pendaaran Pemilih, Panitia Pemilihan
membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengumumkan
pada tempat—tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan
bantuan petugas desa atau sebutan lainnya, petugas Rukun
Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan lainnya, untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan selama 10
(sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka wakti:
penyusunan daftar pemilih sementara.
0
Pasa|13
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul
perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas Iainnya;
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang
meliputi :
(DCJ.('3U"QJ
. pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
. pemilih sudah pindah dari desa tersebut;
. pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
. pemilih yang sudah terdaar tetapi sudah tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
28hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Perbub Paser tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peremendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kab. Paser No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Paser No. 7 Tahun 2024
Peraturan ini membahas tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
28 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Paser. Perbup Paser No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah harus dilaksanakan oleh Pemda secara akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021; Perka BKPM No. 4 Tahun 2021; Perka BKPM No. 5 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha; 4. Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5. Pelaporan; 6. Sanksi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2024
desa - mendik makmur - kecamatan - long kali - batas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2024/23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Mendik Makmur Kecamatan Long Kali
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penegasan batas wilayah Desa Mendik Makmur Kecamatan Long Kali Kab. Paser. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Batas Desa Mendik Makmur Kecamatan Long Kali.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 23 Tahun 2021; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
kelurahan - Kecamatan - long ikis - batas - penetapan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2024/22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Kelurahan Long Ikis Kecamatan Long Ikis
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan di Kab. Paser, perlu dilakukan penetapan batas wilayah Kelurahan Long Ikis di Kecamatan Long Ikis. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan batas kelurahan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Kelurahan Long Ikis Kecamatan Long Ikis.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perumda - air minum - tirta kandilo - anggota - dewan pengawas - direksi - Pengangkatan - pemberhentian
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2024/19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (4) Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Kab. Paser No. 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat