a. bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015
ABSTRAK:
a. bahwa adanya pembentukan / penataan kelembagaan dan peningkatan pendapatan daerah serta evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015, berimplikasi terhadap capaian pembangunan daerah serta indikator kinerja;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung secara langsung berkedudukan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah penanggung jawab pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010–2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan, Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.214/AU.403/PHB -87; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 / PER / M.KOMINFO / 03 / 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik, khususnya dalam Pasal 18 yang mengatur mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik di kabupaten;
b. bahwa berkenaan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, khususnya yang mengatur mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa dan guna lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu
ABSTRAK:
bahwa diera modern saat ini komunikasi telah menjadi
suatu kebutuhan dalam menunjang kegiatan
perekonomian, pembangunan serta mencerdaskan
kehidupan bangsa;
bahwa untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan
masyarakat serta menjaga estetika dan kelestarian
lingkungan sejalan dengan peningkatan pembangunan
menara telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan,
perlu kajian teknis pembangunan dan pengoperasian
menara telekomunikasi;
bahwa untuk memberikan arahan dan kepastian hukum
dalam pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, dan
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016
tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian
Menara Telekomunikasi Terpadu, Bupati menetapkan
pengaturan tentang Rencana Induk Menara
Telekomunikasi Terpadu di Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017;
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENETAPAN RENCANA INDUK MENARA
TELEKOMUNIKASI TERPADU 4. KETENTUAN PERALIHAN 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2016
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status
pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan administrasi kependudukan yang prima guna
teratasinya permasalahan kependudukan;
bahwa berdasarkan ketetentuan Pasal 79A Undang -
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun
2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak dapat
dilaksanakan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor Nomor 11 Tahun 2013.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kawasan daya tarik wisata baru di Kabupaten
Badung telah memberikan pengaruh terhadap peningkatan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Badung;
bahwa guna pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan
retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian
tarif retribusi di Kabupaten Badung, maka dipandang perlu
diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Tingkat II BadungNomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor
25) angka 2 dan angka 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) angka,
yakni angka 5 dan angka 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Pasal 212 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa yang merupakan dana perimbangan dan diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3. PELAKSANAAN ANGGARAN; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. SANKSI; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat