RENCANA INDUK MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018 No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu
ABSTRAK: |
- bahwa diera modern saat ini komunikasi telah menjadi
suatu kebutuhan dalam menunjang kegiatan
perekonomian, pembangunan serta mencerdaskan
kehidupan bangsa;
bahwa untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan
masyarakat serta menjaga estetika dan kelestarian
lingkungan sejalan dengan peningkatan pembangunan
menara telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan,
perlu kajian teknis pembangunan dan pengoperasian
menara telekomunikasi;
bahwa untuk memberikan arahan dan kepastian hukum
dalam pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, dan
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016
tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian
Menara Telekomunikasi Terpadu, Bupati menetapkan
pengaturan tentang Rencana Induk Menara
Telekomunikasi Terpadu di Daerah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017;
- 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENETAPAN RENCANA INDUK MENARA
TELEKOMUNIKASI TERPADU 4. KETENTUAN PERALIHAN 5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
- 7 hlm
|