Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan dinamika perkembangan sosial budaya masyarakat, maka dalam rangka lebih memberikan kepastian dan efektifitas pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam pemilihan Perbekel, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perbekel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; PerMenDagri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; PerMenDagri Nomor 81 Tahun 2015; Peraturan Mendagri Nomor 81 Tahun 2015; PerMenDagri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini terdiri II Pasal dan 1 perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kemandirian Desa Adat dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu memperkuat kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sehingga dapat memberi kontribusi yang lebih dalam pemberdayaan Desa Adat dan meningkatkan perekonomian masyarakat;
b. bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung mengalami perkembangan yang sangat pesat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perekonomian maka dipandang perlu adanya pengaturan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi LPD secara berkelanjutan dan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. STATUS DAN PENGGUNAAN NAMA; 3. PENDIRIAN DAN PENGGABUNGAN; 4. FUNGSI, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; 5. MODAL; 6. ORGANISASI; 7. PEMBINAAN; 8. BKS-LPD; 9. TATA KELOLA LPD; 10. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; 11. PELAPORAN; 12. DANA PERLINDUNGAN DAN PENJAMINAN; 13. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN; 14. GANTI RUGI; 15. PEMBUBARAN DAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN; 16. PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. MASA RETRIBUSI; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PERALIHAN; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Air Tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat Pengambilan Air Tanah yang bertujuan agar keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa Hak atas Air Tanah adalah Hak Guna Air yang pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa Pengendalian Pengambilan Air Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; . Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP; 3. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; 4. LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH; 5. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH; 6. PERIZINAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI ; 10. PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7)
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura
ABSTRAK:
bahwa Pura sebagai tempat persembahyangan umat Hindu di Bali khususnya Kabupaten Badung adalah tempat memuja Kemahakuasaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam berbagai manifestasi-Nya, yang harus dipelihara untuk keberlangsungan peribadatan; bahwa keberadaan dan jumlah Pura yang ada di Kabupaten Badung perlu dilakukan pendataan dan pendaftaran dengan melakukan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura; bahwa perlu dibuatkan pengaturan mengenai pelaksanaan pendataan dan pendaftaran klasifikasi Pura, untuk memberikan kepastian dan tertib administrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi Pura
3. Pura Umum
4. Pura Kewilayahan
5. Pura Fungsional / Swagina
6. Pura Kawitan / Swawandhu
7. Surat Keterangan Terdaftar
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Isi 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.badungkab.go.id/20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri yang lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Badung membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi, sistem informasi, pembiayaan, pera seria masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2545/01-F/HK/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilaksanakan secara cermat dan Efesiensi guna Mendukung Pelaksanaan pembangunan di Daerah;
b. Bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran dalam proses Penganggaran dan pelaksanaan Anggaran yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu ditetapkan standar harga satuan;
c. Bahwa berdasrkan Ketentuan pasal 3 Peraturan Presiden Nomer 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,Bupati dapat menetapkan standar harga satuan;
d. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019
6. Peraturan Presiden Nomer 33 Tahun 2020
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 90 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 77 Tahun 2020
10.Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2018
Pasal 1 Ketentuan Umum.
Pasal 7 standar pemberian honorarium dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) .
Pasal 61 Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Bupati Badung Nomer 28 Tahun 2022
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor 213/ Ek-I/ 1973 tentang Mengembalian Status Hukum PT. Apotik Dharma menjadi PD.Bakti Utama dengan nama PD Apotik Dharma;
b. bahwa memperhatikan surat Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/ Tim BDG/ 04/ 2005 perihal Mangement Letter atas Likuidasi PD Apotik Dharma tanggal 12 April 2005 dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 12 April 2005, menunjukkan Perusahan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma memang layak dilikuidasi agar tidak membebani keuangan daerah;
c. bahwa memperhatikan surat Bupati Badung Nomor: 539/ 3030/ Ek. tanggal 25 April 2005 Perihal Penutupan PD Apotek Dharma Kab. Badung dan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 539/ 416/ DPRD tanggal 21 September 2005, perihal Rekomendasi Pembubaran Perusahaan Daerah Apotik Dharma, maka Perusahan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma dinyatakan akan dibubarkan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bakti Utama/ Apotik Dharma.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BAB PEMBUBARAN; 3. KEWAJIBAN; 4. ASSET.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Tingkat II Badung Nomor 2/ DPRD. GR / 64 tentang Pendirian Perusahaan Daerah ” BAKTI UTAMA ” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat