Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2007.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas
dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik
dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan
sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan
pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum
serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas
dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH 3. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 4. PRODUK HUKUM DAERAH 5. PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH 6. PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI 7. PENYUSUNAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH 8. PENYUSUNAN PERATURAN DPRD 9. PENYUSUNAN KEPUTUSAN BUPATI
10. PENYUSUNAN KEPUTUSAN DPRD 11. PENYUSUNAN KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD 12. PENYUSUNAN KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD 13 EVALUASI DAN KLARIFIKASI 14. PENYEBARLUASAN 15 PARTISIPASI MASYARAKAT 16. PEMBIAYAAN 17. TATA NASKAH 18 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015
ABSTRAK:
a. bahwa adanya pembentukan / penataan kelembagaan dan peningkatan pendapatan daerah serta evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015, berimplikasi terhadap capaian pembangunan daerah serta indikator kinerja;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung secara langsung berkedudukan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah penanggung jawab pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010–2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620
Tahun 2015
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNGJAWAB; 4. ORGANISASI PENYELENGGARA; 5. KERJASAMA PENYELENGGARA; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA; 7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 9. PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; 10. PENGELOLAAN INFORMASI; 11. PENGELOLAAN PENGADUAN; 12. PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK; 13. PELAYANAN KHUSUS; 14. BIAYA /TARIF PELAYANAN PUBLIK; 15. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. PENGAWASAN; 18. KETENTUAN SANKSI; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan dinamika perkembangan sosial budaya masyarakat, maka dalam rangka lebih memberikan kepastian dan efektifitas pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam pemilihan Perbekel, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perbekel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; PerMenDagri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; PerMenDagri Nomor 81 Tahun 2015; Peraturan Mendagri Nomor 81 Tahun 2015; PerMenDagri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini terdiri II Pasal dan 1 perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2010 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu mengatur penyelenggaran reklame;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badng Nomor 24 tahun 2001 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak-sud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nmor 65 tahun 2001.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. PENYELENGGARAAN REKLAME; 4. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 5. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 6. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; 7. TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 11. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; 12. TATA CARA PEMBENTULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 13. KEBERATAN DAN BANDING; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 16. PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 25).
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Keputusan Bupati Badung Nomor 4412 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Kabupaten Badung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan publik maka perlu dilakukan penetapan Unit Layanan Pengadaan yang menjalankan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Badung yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Badung Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Badung, tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perubahan organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali mengenai Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Pengadaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN; 4. SUSUNAN ORGANISASI; 5. KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN; 6. PELAKSANAAN; 7. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 8. EVALUASI DAN PELAPORAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat