Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menguatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan akibat alih fungsi lahan pertanian serta meningkatkan kemadirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mencitapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Pemeritah Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Momor 8 Tahun 2019
Pasal 9 Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2019 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 8) diubah
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BEzuTA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 13 BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMITRAAN USAHA ANTARA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL DENGAN USAHA MENENGAH DAN USAHA BESAR
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan berusaha dan peningkatan kapasitas serta kompetensi usaha mikro
dan usaha kecil melalui pola kemitraan yang terarah dan berkeadilan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan peningkatan perekonomian di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pemerintah Nomor 7 Tahun 202l tentang Kemudahan,Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mengatur kemitraan antara usaha mikro, usaha kecil, dengan usaha menengah dan
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagnimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemitraan Usaha antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun l945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201l,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
BAB I Ketentuan Umum,BAB II Kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil Usaha Menengah, Dan Usaha Besar,BAB III Pola Kemitraan,
BAB IV Perjanjian Kemitraan,BAB V Peran Pemerintah Daerah Dalam Kemitraan,Ketentuan Penutup,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan termasuk jenis pajak daerah yang merupakan kewenangan Kabupaten, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4. CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. SAAT PAJAK TERUTANG DAN PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN LAIN-LAIN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik, khususnya dalam Pasal 18 yang mengatur mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik di kabupaten;
b. bahwa berkenaan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, khususnya yang mengatur mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006.
a. bahwa Pajak Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan perlu didukung dengan pengaturan mengenai Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua yang terlibat dalam penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, diperlukan pengaturan tentang Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENYELENGARAAN; 4. ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN; 5. KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG; 6. LOKASI PEMASANGAN / PELETAKAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. LARANGAN; 9. PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan adanya usulan perubahan/pergeseran capaian target kinerja pada objek belanja dan rincian objek belanja dalam objek belanja, maka dipandang perlu dilakukan Pergeseran Anggaran pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Bupati Badung Nomor 87 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2o2o tentang pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pada BAB IV huruf D, Pergeseran Anggaran dilakukan Dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa memperhatikan adanya usulan perubahan/pergeseran capaian target kinerja pada objek belanja dan
b. bahwa memperhatikan adanya usulan perubahan/pergeseran capaian target kinerja pada objek belanja dan
rincian objek belanja dalam objek belanja, maka dipandang perlu dilakukan Pergeseran Anggaran pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggatan 2O23;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Unddng Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun. 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14,Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2000,Peraturan. Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol8,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2O18,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Keputusan Bupati,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Ketentuan l,ampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2O22 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 54)
22 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat