Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung;
b. bahwa hasil Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2006.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2017
PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005 – 2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun
2005 – 2025, ditemui adanya perubahan kebijakan
Nasional, Provinsi dan Kabupaten Badung serta
adanya pekembangan kondisi daerah yang cukup
signifikan, sehingga mengakibatkan sebagian
substansi dalam RPJPD dimaksud sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi daerah saat ini;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung
Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung
Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Nomor 2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah perlu diatur, sehingga terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi Tenaga Kerja guna mewujudkan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota khususnya di bidang Ketenagakerjaan dan sejalan dengan semangat otonomi Daerah maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan menetapkan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. LANDASAN, ASAS, TUJUAN DAN SASARAN; 3. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN; 4. KESEMPATAN DAN PERLAKUKAN YANG SAMA; 5. PELATIHAN KERJA; 6. PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; 7. PENGGUNAAN TKA; 8. HUBUNGAN KERJA; 9. HUBUNGAN INDUSTRIAL; 10. PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL; 11. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN; 12. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha perdagangan merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung oleh adanya SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, sehingga diperlukan adanya penerbitan SIUP kepada dunia usaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Tahun Anggaran 2010, maka dipandang perlu Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2010 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2010.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan loyalitas, kejujuran, dedikasi dan disiplin perlu diberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum
saat ini sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I Ketentuan Umum,BAB II Pemberian Penghargaan,BAB III Peryaratan,BAB IV Tata Cara Penilaian,BAB V Penyerahan Penghargaan,BAB VI Pembiayaan,BAB VII Ketentuan Penutup,Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.badungkab.go.id/20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri yang lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Badung membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi, sistem informasi, pembiayaan, pera seria masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada
Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam usahanya meningkatkan pelayanan kesehatan, memerlukan biaya operasional dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
c. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Menkes/ II/ 2006; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/ Yan/ Kes/ SKB/ 1978 dan Nomor 32 Tahun 1978; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 202/ Men.Kes/ SKB/ III/ 1986 dan Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159 b/ Men.Kes/ Per/ II/ 1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/ Men.Kes/ SK/ VI/ 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/ Men.Kes/ SKB/ VIII/ 1998 dan Nomor 060440-915; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3. TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP DALAM PENETAPAN BESARAN TARIF; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. GOLONGAN RETRIBUSI DAN JENIS PELAYANAN; 6. KELAS PERAWATAN; 7. TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN; 8. TARIF PELAYANAN RAWAT DARURAT; 9. TARIF PELAYANAN RAWAT INAP; 10. TARIF TINDAKAN MEDIK; 11. TARIF PELAYANAN PERSALINAN; 12. TARIF PELAYANAN REHABILITASI MEDIK; 13. TARIF PELAYANAN MEDIK GIGI DAN MULUT; 14. TARIF PELAYANAN KONSULTASI DAN TINDAKAN KHUSUS; 15. TARIF PELAYANAN MEDICO LEGAL; 16. TARIF PELAYANAN JENAZAH, AMBULAN, DAN KENDARAAN JENAZAH; 17. TARIF PELAYANAN PENUNJANG DIAGNOSTIK; 18. TARIF PELAYANAN PENUNJANG LOGISTIK; 19. TATA CARA PEMUNGUTAN; 20. TATA CARA PENAGIHAN; 21. TATA CARA PEMBAYARAN; 22. SANKSI ADMINISTRASI; 23. KEDALUWARSA; 24. KETENTUAN PENYIDIKAN; 25. KETENTUAN PIDANA; 26. TARIF KHUSUS; 27. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2002 Nomor 32 Seri B Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II huruf D.2.e angka 9) dan Bab II huruf D-2-f angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan PeLaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undaag Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
-Bab I: Ketentuan umum
-Bab II: Hibah
-Bab III: Bantuan sosial
-Bab IV: Monitoring dan evaluasi
-Bab V: Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
-Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018;
-Peraturan Badung Nomor 64 Tahun 2011.
Isi 19 halaman Lampiran 30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka pengenalan identitas Kabupaten Badung, maka dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap nama Perusahaan Daerah yang mencerminkan karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN; 3. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat