Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2023

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum,BAB II Pemberian Penghargaan,BAB III Peryaratan,BAB IV Tata Cara Penilaian,BAB V Penyerahan Penghargaan,BAB VI Pembiayaan,BAB VII Ketentuan Penutup,Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 8
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan