Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.271
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah Amanah dan Karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, yang secara fisik,
psikis, dan sosial masih bergantung pada orang
tua/keluarga dan masyarakat.
anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi secara
komprehensif sehingga perlu diatur dalam suatu sistem
perlindungan anak yang akan menciptakan lingkungan
proteksi bagi anak dari segala bentuk penelantaran,
perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya
pencegahan, deteksi dini, dan penanganan secara terpadu
dan berkelanjutan.
penyelenggaraan perlindungan anak merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat,
dan keluarga sebagaimana diatur pada Pasal 20 UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
eputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di
Provinsi Sulawesi Selatan.
SISTEM PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.270
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antara
pelaku usaha dan konsumen perlu memberdayakan
konsumen memperoleh haknya secara adil dan seimbang
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
memperhatikan lingkup urusan Pemerintahan Daerah
yang diselenggarakan Provinsi, maka Pemerintah Daerah
berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan
pengawasan atas barang dan/atau jasa di wilayah Provinsi.
berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan
konsumen.
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62/MDAG/PER/12/2009
tentang Kewajiban Pencantuman Label
Pada Barang.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik.
PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.269
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dan
meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan
Daerah secara optimal, maka Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 1987
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
perlu ditinjau dan dicabut karena tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dalam masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota .
eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan .
PENYIDIK PEGAWAI
NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2013
Dalam rangka kesinambungan dan peningkatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di
Provinsi Sulawesi Selatan diperlukan pembiayaan yang
cukup dan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
mengingat pembiayaan infrastruktur jalan dan
jembatan tersebut membutuhkan dana yang cukup
besar sehingga diperlukan pinjaman daerah yang
bersumber dari Pinjaman Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasiona.
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 -
2028.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013.
PINJAMAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mendukung perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan sangat besar, sekalipun mengalami kendala segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajmen/sumberdaya manusia dan teknologi. Untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank, koperasi , usah mikro, kecil dan menengah diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses pinjaman.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992; 3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007; 9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah No. 79Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 14. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008; 15. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH SULAWESI SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 08 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBAlN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam mendukung perekonomian
Provinsi Sulawesi Selatan sangat besar, sekalipun
mengalami kendala segi permodalan, disamping
kendala-kendala pemasaran, manajemen/sumber
daya manusia dan teknologi;
b. Bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses
permodalan melalui surnber-sumber pembiayaan,
baik dari lembaga keuangan bank, maupun non
bank, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan
memperoleh akses permodalan;
c. Bahwa upaya pembentukan Perusahaan
Penjarninan Kredit Daerah Sulawesi Selatan sudah
sesuai dengan studi kelayakan;
d. Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah · tentang
Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah Sulawesi Selatan
1. Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto
Undang-undang Nomor 13, Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2, Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47, Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor lQ Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3502);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undan.g Nomor 15 'rahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2668 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun :ibb'r
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Lembaga Penjaminan;
16. Peraturan Menteri Keuangan No.
222/PMK.010/2008 ten tang Perusahaan
Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan
Ulang Kredit;
17. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011
tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjarninan
Ulang Kredit;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil
dan Usaha Menengah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi setatan Tahun. 2006 Nomor 1, Tarnbahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
225);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2669 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248).
20. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemenfita.n Daerah Provinai Sulawesi Selatim
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
l Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan Tahun 2010
Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 251).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA DAN BENTUK
BAB III : ASAS
BAB IV : KEDUDUKAN
BAB V : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB VI : KEGIATAN USAHA
BAB VII : WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK
BAB VIII : PENGELOLAAN
BAB IX : PERMODALAN
BAB X : KOORDINASI DAN PELAPORAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028, antara lain menegaskan pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong peran serta swasta dalam peningkatan keunggulan lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta kearifan lokal.
Untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesehatan masyarakat di daerah.
1. UU Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
2. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
3. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Wabah
4. UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
5. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
6. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
8. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
9. UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
10. UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
11. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
12. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
13. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
15. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
16. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
17. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
18. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
19. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
20. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
21. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
22. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
23. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial Nasional
24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
25. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
27. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
29. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
30. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan melakukan Kegiatan dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing
32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
33. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
34. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
36. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuagan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi Kesehatan
40. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
44. Peraturan daerah Provinsi Daerah Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012
PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO., TLD NO.266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan
peningkatan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Selatan,
maka program pembangunan daerah harus dilakukan
secara terpadu dan sinergi di antara semua pihak,
termasuk masyarakat, baik melalui perorangan maupun
Badan.
Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi
aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, baik dalam
hal pembiayaan, kegiatan, maupun dukungan barang dan
jasa.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dipandang tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu
ditinjau untuk dicabut.
Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah .
PARTISIPASI PIHAK KETIGA
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI
SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan
efisiensi dan efektifitas badan usaha milik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka telah
dilakukan pengkajian dan evaluasi atas eksistensi
dan kinerja perusahaan daerah.
berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
disimpulkan bahwa kinerja manajemen masingmasing
Perusahaan Daerah Perdagangan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah
Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan
Provinsi Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun
semakin buruk sehingga perlu keduanya dibubarkan.
karena kedua perusahaan daerah tersebut
dibentuk berdasarkan masing-masing Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003
tentang Perusahaan Daerah Pariwisata,
Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi
Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2006, maka pembubarannya dilakukan melalui
pencabutan kedua Peraturan Daerah tersebut.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN
DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI
SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN
2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA,
TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI
SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN
DAERAH PERDAGANGAN UMUM PROVINSI SULAWESI
SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2006 DAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 11 TAHUN
2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PARIWISATA,
TELEKOMUNIKASI DAN PERHUBUNGAN PROVINSI
SULAWESI SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2006
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar warga
negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang
layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan.
kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup
kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan
menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Kesehatan Gratis.
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat