PENYIDIK-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.269
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan pedoman dan
meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan
Daerah secara optimal, maka Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 1987
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
perlu ditinjau dan dicabut karena tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dalam masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota .
eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan .
- PENYIDIK PEGAWAI
NEGERI SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18
|