Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Prov SULAWESI SELATAN 2022 N0.7, NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (7-166/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan asas pembentukan dan asas materi muatan perlu pedoman penyusunan produk hukum daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak membentuk perda dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019 ;PerPres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPres Nomor 76 Tahun 2021: Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III PERENCANAAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IV PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK KEPUTUSAN
BAB VI PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
BAB VIII PENYEBARLUASAN
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
XII Bab, 111 Pasal (49 Hlm) dan 12 Hlm Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Prov. SULAWESI SELATAN 2021 N0. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Gubernur wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara;
c. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
telah mendapat persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan telah
melalui evaluasi Menteri Dalam Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) jo. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Pasal 2 APBD Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022 berjumlah Rp9.296.806.223.399,00
Pasal 3 Anggaran Pendapatan Daerah TA 2022 direncanakan sebesar Rp9.223.130.118.570,00
Pasal 4 (1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp5.003.467.478.294,00
Pasal 5 (1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp4.095.273.480.415,00
Pasal 6 (1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp124.389.159.861,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
19 Pasal dan XVI Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas
penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perlu
pedoman pengaturan pengelolaan risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala
Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas
penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perlu
diatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
- 2 -
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
- 3 -
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang
- 4 -
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 309);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PEMBENTUKAN STRUKTUR PENGELOLAAN RISIKO
BAB IV PENYELENGGARAAN PROSES PENGELOLAAN RISIKO
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
TAHUN 2022 NOMOR 23
30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Prov. Sulawesi Selatan 2022 No.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Jouncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang .Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Pepublik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 8).
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 319).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRUKTUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
BAB VIII Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah
BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
XV Bab, 153 Pasal (168 hlm)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2022
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
diperlukan pedoman umum pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah. Untuk melaksanakan ketentuan huruf C.2.a
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, bahwa PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku
BUD berwenang menyusun kebijakan dan pedoman
pelaksanaan APBD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021;Perda Nomor 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keuangan Daerah. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH; BAB III Bagian Kesatu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Kedua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bagian Ketiga Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bagian Keempat Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; BAB IV Kerangka Acuan Kerja (KAK); BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
V Bab, 19 Pasal (34 Hal.); II Lampiran (64 Hal.)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Prov SULAWESI SELATAN 2022 N0.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Tahun 2021-2045
ABSTRAK:
a. Bahwa dalama rangka meninggkatkan kualiatas penduduk di Daerah, perlu dilakuakan penataan laju pertumbuhan penduduk melalaui sistem perencanaan kependudukan berupa Grand Design Pembangunan Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan perlu dilaksasnakan Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat secara terkoordinasi, terintergrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan dengan mengikut sertakan peran masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Grand design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2045;
1. Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 3019) sebagaimana tekah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 6401);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N0mor 4674) Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
9. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun2019 tentang Pekerjaan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependududkan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor (5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
14. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
15. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemaerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 206 tentang Penyandang Disabilitas (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluaraga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahu 23 Tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 23 tahu 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
21. Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependududkan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
23. Peraturan Menteri Pemeberdayaan Perempauan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 189);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008-2028 (Lemabaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tamabahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
a. BAB I: PENDAHULUAN;
b. BAB II: KONDISI GEOGRAFIS DAN KEWILAYAHAN;
c. BAB III: KONDISI KEPENDUDUKAN SAAT INI;
d. BAB IV: KONDISI 5 (LIMA) PILAR KEPENDUDUKAN YANG DIINGINKAN;
e. BAB V: TUJUAN SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021;
f. BAB VI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
IV Bab, 6 Pasal (13 hlm.)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Prov. SULAWESI SELATAN 2022 N0. 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2022 DAN TAHUN SEBELUMNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK PKB, BBNKB, DAN PAB
BAB III DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB, DAN PAB
BAB IV KETENTUAN LAIN LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2021 DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku.
V Bab, 27 Pasal (17 hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat