Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2022

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II STRUKTUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VIII Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
15 September 2022
Tanggal Pengundangan
15 September 2022
Tanggal Berlaku
15 September 2022
Sumber
BD Prov. Sulawesi Selatan 2022 No.29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan