KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menata kembali susunan organisasi serta tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2109 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik;
KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2020/No.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 131 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Electronic Governnment di setiap perangkat daerah, perlu dilakukan penyesuaian standar sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubermur Nomor 131 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan perlu disesuaikan sehingga perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2051, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014–2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1235);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 321);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 8);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 131 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 132);
TEKNIS PENYELENGGARAAN TIK PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 131 TAHUN 2017
38 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 461);
6. Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 13);
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 287);
ETIKA DAN SASARAN PPDB; PELAKSANAAN PPDB TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN; JALUR PENDAFTARAN; PERSYARATAN; PELAKSANAAN PPDB; SELEKSI; DAYA TAMPUNG DAN KUOTA PESERTA DIDIK; PENGUMUMAN HASIL SELEKSI; BIAYA; PENDAFTARAN ULANG; MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2020/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan upaya untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 secara sistematis dan masif melalui pembatasan sosial berskala besar;
b.
bahwa pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang dalam pelaksanaannya oleh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan memerlukan pedoman sebagai acuan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
10.
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 405);
PENGAJUAN PSBB; PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR; KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR; HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB; SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019; PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2020
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2020/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan
arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi
publik dan perlindungan terhadap keamanannya,
perlu adanya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintahan Sulawesi
Selatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
arsip oleh pihak- pihak yang tidak berhak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, pemerintah
daerah mempunyai kewenangan dalam pembentukan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
1. Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonseia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2010 Nomor 3 dan Tambahan
Lembaran Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
64 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
Provinsi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 64).
ASAS DAN PENGORGANISASIAN; PENGAMANAN ARSIP DINAMIS; PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
133
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2020
PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2020/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2017, perlu menetapkan peraturan gubernur sulawesi selatan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor provensi sulawasi selatasan tahun 2020
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Mengingat Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15 Tahun 2019 nomor 183, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6398);
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594)
6. Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 224, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 55 Tambahan 5950);
7. Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146)
9. Nomor 12 Tahun 2019 tentang 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
10. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 296)
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 90 Tahun 2018 Provinsi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan daerah provensi sulawesi selatan nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah khusus jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (berita daerah provensi sulawesi selatan tahun 2018 nomor 90 )
ketentuan umum
objek dan subjek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan motor
ketentuan lain lain
penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pewujudkan penyajian nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berhasil guna, perlu pedoman untuk melakukan penilaian kembali Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 330 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam kondisi tertentu, berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat dan nilai wajarnya, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penilaian Kembali Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 196 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1185);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
1.KETENTUAN UMUM
2.OBJEK PENILAIAN KEMBALI
3.KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
4.PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMD
5.T.INDAK LANJUT HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN
6.MONITORING DAN EVALUASI
7.PELAPORAN PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BMD
8.PENDANAAN
9.KETENTUAN LAIN-LAIN
10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2020/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu menata kembali susunan organisasi serta tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
KEDUDUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2020
pedoman penetapan indeks "k" dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan mitra
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENETAPAN INDEKS "K" DENGAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan pembelian tandan buah buah segar produksi perkebunan perlu pedoman dalam menetapkan indeks "K" dan harga pembelian tandan buah segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KH.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Perkebun, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga pembelian tandan buah segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Indeks "K" dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun Mitra;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/ Permentan /OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 1180);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 432);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TATA CARA PENETAPAN INDEKS "K"
BAB III: PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TBS KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB IV: KEMITRAAN PENGOLAHAN DAN PEMBELIAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
-
-
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat