TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2013
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu
menyusun Tata Cara Perhitungan besaran bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) segaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10.
11.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 17
Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2013 Nomor 17);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 59 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
Nomor 59);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PARTAI POLITIK
BAB III
PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- NOMOR : 21 TAHUN 2021
- 6
|