BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasinal Bupati dan Wakil Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi,( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 ; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4400) ;
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan P.erundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
1
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
PASALI
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone.
.J.
5. Selaetaris Daerah adalah Selaetaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Biaya Penunjang Operasional adalah untuk menduku.ng pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
7. Pendapat Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah.
BABD PENGANGGARAN PASAL2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikao berdasarkan jenis belanja pegawai.
PASAL3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL5
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai Berikut :
a. Sampai deogan Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) paling rendah Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan paling tinggi sebesar 3% (Tiga Per seratus);
b. Diatas Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) paling rendah Rp. 150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan paling tinggi sebesar 2% (Dua Per Seratus);
c. Diatas Rp. 10.000.000.000,oo (sepuluh milyar rupiah) sampai deogan Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus);
d. Diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,8% (no! koma delapan per seratus);
4-
e. Diatas 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
sampai dengan Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar
0,40% (nol koma empat puluh per seratµs); dan
f. Diatas 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0, 15% (nol koma satu lima per seratus).
PASAL6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli' Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati belum terserap dan/ atau belum cukup teranggarkan pada tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dapat diserap dan/ atau dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan.
PASAL 7
Berdasarkan basil realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 180.148.473,17 (Setarus Delapan Puluh Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratu.s Tujuh Puluh Tiga Rupiah Tujub: Belas Sen) , sebagaimana Pasal 5 huruf f maka, Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah dan dibayarkan sebesar Rp
600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) setiap tahun.
PASALS
Sekretaris Daerah Sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4.
BABW
PENGELOLAANDANPERTANGGUNGJAWABAN
PASAL9
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang · undangan.
PASAL 10
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas - tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
a. Koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah,, organisasi dan lembaga - lembaga lainnya;
b. Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. Pengamanan wilayah
d. Promosi daerah terkait dengan program - program
kegiatan pemerintah daerah;
e. Kegiatan kenegaraan dan protokoler laihnya; dan
f. Sumbangan kepada warga/ masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan
PASAL 11
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupatl dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PASAL 12
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
KETBNTUAK PBNUTUP
PASAL 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati nu dengan
menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 57 Tahun 2021
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BONE TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PEMBAYARAN IURAN
JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
KABUPATEN BONE TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jamina Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Repu blik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 ten tang
Pemotongan, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II
di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822_);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi ( Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembarang Negara Republik
Indinesia Nomor 4916);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang
1
Nomor
2004
Tahun
tentang
Perbendaharaan Negara
( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang - Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494 );
8. Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelo
laan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Degeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan
Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
1
O
Tahun 2008 ten tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
daerah ( Lembaran daerah Ka bu paten Bone Tahun 2015
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bone Tahun Anggaran 2021.
( Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2020 Nomor 5 ) ;
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021.( Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 60);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Bagian Kesatu
Iuran oleh Permberi Kerja
Bagian Kedua
Iuran Oleh Peserta
BAB III
REKONSILIASI
BAB IV
KETENTU AN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 57 TAHUN 2021
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2023
BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah 1 (satu) dari 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 55 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020-2024 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 55);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III NILAI BUDAYA KERJA
BAB IV
PENERAPAN NILAI• BUDAYA KERJA
BABV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 12. TAHUN 2021
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2022
REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Nagara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5657);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indoneeia Tahun 2010
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menejemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneala Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 6264);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2019 Nomor 42);
13. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV INDIKATOR PENILAIAN
BAB V KOMPONEN REMUNERASI
BAB VI HONORARIUM
BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BAB VIII PELAKSANAAN SISTEM REMUNERASI
BAB IX PENYUSUNAN PEDOMAN REMUNERASI
BABX MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
BUPATI BONE PROVINS! SULAWESI SELATAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2019
PEMBLAYAAN PERSLAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBlAYAAN PERSlAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bone, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati Menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
: 1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria (Lernbarang Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nornor 3851);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495):
6. Undang - undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang perubahan Kedua Nblflor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 5539); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25 SKB /V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah Desa dan Desa adat atau y..ang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang sesingkat dengan itu.
7. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanah bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati mi dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi
pemerintah Desa maupun kelurahan dalam hal penyeragaman biaya persiapan PTSL.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas PTSL sehingga dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat dan akan meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat.
BAB III PEMBIAYAAN Pasal 3
Pembiayaan yang dibebankan pada masyarakat dilakukan karena biaya
persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran
Penndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 4
Pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan Materai;dan
c. kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa.
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a berupa surat pemyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan /penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 6
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat
Pemyataan.
Pasal 7
Pembiayaan kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:
a. biaya pengadaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan
c. transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor Kelurahan/desa ke kantor Pertanahan/desa ke Kantor Pertanahan.
Pasal 8
Besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan persiapan PI'SL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima
Puluh ribu rupiah).
Pasal 9
(1) Biaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 distor kepada bendahara yang di pilih sendiri oleh masyarakat yang terdaftar dalam program PI'SL berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dana yang telah disetor digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 10
Guna kepentingan pengawasan, maka masyarakat yang ditunjuk sebagai pengelola dana swadaya masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 diwajibkan membuat pertanggungjawaban kepada msyarakat peserta PI'SL.
Pertanggungjawaban sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 dilakukan apabila semua tahapan program PTSL telah selesai.
Pasal 12
(1) Pengawasan atas pelaksanaan pembiayaan kegiatan PTSL dilakukan oleh lembaga pengawasan di Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan.
(2) Lembaga di tingkat Desa/Kelurahan wajib menerima dan memproses
pengaduan masyarakat secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 13
Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan persiapan PTSL kepada masyarakat.
BAB IV PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2017
MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) Nomor
02 paragraf 63 menyatakan • transaksi pendapatan, belanja
dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang I Jasa I
Surat Berharga yang diterima oleh SKPD;
:1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi ( Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun , 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
•
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daereah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
sebagaima telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor
08 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ( Lernbaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6 ).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 6 )
PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA VANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Bone sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang &elanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran daerah sesuai dengan Keputusan Bupati.
6. Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada SKPD.
7. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10. Rekening Penerima Hibah Langsung adalah rekening tempat penyirnpanan uang yang ditentukan oleh Kepala SKPD atau Unit Kerja untuk menampung seluruh penerimaan hibah langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran belanja/pembiayaan langsung.
11. Hibah adalah pendapatan berupa uang/barang/surat berharga atau jasa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
12. Surat Pemyataan Tanggungjawab yang selanjutnya disingkat SPJT adalah surat pemyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas seluruh pendapatan langsung dan belanja terkait pendapatan langsung serta pengembalian pendapatan.
4
13. Surat Pemyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya SPTMHL adalah surat pernyataan tanggungjawab penuh atas penerimaan hibah langsung dan/atau belanja terkait hibah langsung (belanja yang bersumber dari hibah langsung ' /belanja barang baranguntuk pencatatan persediaan dari hibah belanja modal untuk pencatatan asettetap/asset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan •urat berharga dari hibah) yang ditanda tangani oleh PA.
14. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B adalah • surat permintaan pengesahan yang diterbitkan oleh PA pada SKPD kepada Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan dan atau belanja berupa uang yang digunakan langsung.
15. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP2B adalah surat yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja berupa uang berdasarkan SP2B.
16. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditujukan untuk mencatat/ membukukan pendapatan hibah langsung untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dan hibah/ pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
17. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
18. Aplikasi Data Keuangan adalah sebuah aplikasi komputer berbasis akuntansi keuangan yang berfungsi sebagai pencatat data pengeluaran dan pemasukan serta menganalisa berbagai jumal akuntansi dan transaksi keuangan yang dilakukan sehari-hari.
19. Jumal Akuntansi adalah media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun cjalam Bagan Akun Standar yang secara umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
5
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2
(1) Peraturan ini mengatur tentang :
a. pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah; dan
b. pendapatan hibah berupa barang/ jasa surat berharga yang diterima SKPD.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga; dan
b. pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B
Pasal 3
(1) Format SP3B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Pejabat penandatangan SP3B adalah PA pada SKPD.
(3) Priode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama per Triwulan.
(4) SP3B disampaikan ke BUD dilampiri :
a. surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditanda tangani oleh kepala SKPD dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. berita acara pemeriksaan kas yang ditanda tangani oleh Bendahara yang ditunjuk/Pejabat Keuangan SKPD dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c. Bukti pengembalian uang dari pendapatan langsung (apabila menurut ketentuan peraturan perundang• undangan saldo uang harus dikembalikan; dan
d. copy rekening koran terakhir atas rekening tempat penyimpanan uang dari pendapatan langsung.
BAB m
PENERBITAN PENCATATAN SP2B
Pasal 4
(lJ BUD menerbitkan SP2B berdasarkan SP3B yang di ajukan oleh SKPD.
(2J SP2B sebagaimana dimaksud ayat (lJ diterbitkan setelah dilakukan pengujian terhadap SP3B.
(3J Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2J meliputi :
a. memeriksa kelengkapan larnpiran- sebagaimana dimak sud dala.tn Pasal 3 ayat (4J;
b. memeriksa kebenaran penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
c. memeriksa kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada SP3B dengan SPTJ; dan
d. mencocokkan tanda tangan PA pada SP3B dan tanda tangan kepala SKPD pada SPTJ dengan spesimen tanda tangan.
(4J Format SP2B sebgaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(SJ PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas penda patan dan belanja berdasarkan SP2B.
(6J Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (SJ dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Data Keuangan berupajumal akuntansi.
BAB IV
PENYAMPAIAN DAN PENERBITAN MPHL-BJS
Pasal S
(lJ Penyampaian MPH-BJS ke BUD dilakukan pada tahun anggaran berjalan setelah dilakukan pengesahan penerimaan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga ke PPKD.
(2) Penyampaian MPH-BJS ke BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
(3) Format MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Pendapatan hibah dan belanja/pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat berharga, PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang/Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 4
Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
(1) Dasar MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD, BUD
menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS;
(2) Format Persetujuan MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Persetujuan MPHL-BJS diterbitkan oleh BUD setelah dilakukan pengujian.
(2) Pengujian MPHL - BJS sebagaimana climaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. memeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
c. menguji kesesuaian tandatangan pada MPHL-BJS dengan spesimen tandatangan;
d. mencocokkan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang tercantum dalam SPTMHL;
e. menguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan be•
lanja pada MPHL-BJS dengan SPTMHL; dan
f. memeriksa jurnlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 41 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 17 TAHUN 2019 RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2018 - 2023
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 17 TAHUN 2019 RENCANA STRATEGI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (2)
dan Pasal 124 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 201 7 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Permbangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah, maka
perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Bone 2018-2023;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018-2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem
perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4 720);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 481 7);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Menengah Daerah, serta tata cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor
7
Tahun
2008
tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2016 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
tahun 2013 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor ... Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor
, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 81 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Bone;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
UMUM
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
SISTEMATIKA PENULISAN
BABV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 41 TAHUN 2021
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) ditegaskan bahwa perlu langkah-langka cepat, tepat, fokus terpadu, dan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 / 2813 / SJ dan Nomor
177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka perlu melakukan Perubahan Anggaran mendahului APBD-Perubahan Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bone Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lemlbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35169);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 002 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lemb..aran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor :;28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang - lU°ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 011 Nomor 82, Tarnbahan Lern'baran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraart Pemerintah
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 37 tahun 20()5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 454,0);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 20()5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 201.2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, 'l'ambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202() tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonornian nasional dan/ atau Stabilitas Sistern Keuangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
25. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); ·
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lJ Tahun 2006 te.ntang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
30. Keputusart Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7 /2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan/ atau Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
31. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 202() dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
32. Int.ruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2008 Nomor 10) sebagiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2);
36. Peraturan Daerah Kbupaten Bone Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 9);
37. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tentang Tata Cara Revis Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2012 Nomor 1);
38. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 55);
Pasal 1Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nornor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 57 TAHUN 2019
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 22 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 39 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (I)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
untuk mengeluarkan belanja tanggap darurat, per!u
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk
tanggap darurat dalarn suatu peraturan Bupati:
I. Undang • undang Nomor 29 tahunl959 tentang Pemben
tukan Daerah·daerah tingkat [[ di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·undang Nomor 28 Tahun
1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Bebas dari Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RepubliK Indonesia Nomor 3851);
3. Undangundang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
1999 Nomor
3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor
20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4286);
5. Undangundang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3
5. m e na tau sah akan dan me mpe rtangg ungjawabkan uan g untuk
ke per l u an be lan ja da e rah da lam rang k a pe lak san aan A P BD pad a
S K P D
6 . Be lan ja Ti d ak T erd uga ad a la h belanja y a n g sif a tn y a tid a k b ia sa da n
ata u ti d ak dihar a pkan be rul an g se pe rti pe nan gg ul angan be nc ana
alam d an be n c an a sos ial y an g ti d ak di per kirakan sebelu mnya,
t e rma su k pen g e mba l ian a tas ke le b i h a n pe n e rim aa n dae r a h tah u n-
ta hun sebe lumnya ya ng telah di tut up, be lanja yang ber s ir a t t i dak
b ia sa dig u n akan unt u k tan ggap darura t dalam ran g ka pen ce gah a n
ga nguan t e r hadap s ta bil itas pe nye l enggaraan pe m e ri ntah d em i
terrc iptan ya ke am anan , ke te ntrama n dan ke te rti ba n mas yarakat
7. T a nggap D arura t Bencana a dalah ser a ngkai an ke gia ta n yan g
drlaku k an de n ga n se gera pa d a sa a t kej a d i an ben ca n a un tu k
me nangani dam pak buru k yan g dmmbulkan, yan g me li puti ke gi at.a n
pe ncaira n dan penye lam ata n kor ban be ncan a, pc nolongan darura t
c v al ua s i k o r ban benc a na , ke butuhan ai r be r sih dan sem tae i , pa nga n,
sandang, pe l ayanan ke se hata n dan pe nam punga n serta human
se me ntara.
8 . K e put usa n per se tujuan a dalah Nas kah D mas be r be nt uk K e put usan
Bupati unt uk pe r se tujuan pe ngg unaan belenj a tidak terduga se bag w
dasar dalam pe nc airan dana tak te rduga .
BAB II
BELANJA TAK TERDUGA TANGGAP DARURAT
BAB III
PENGGARAM
BAB IV
TATA CARA PENGGUNAAN
BAB V
PERTANGUNG JAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
NOMOR 39 TAHUN 2016
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat