Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2018
KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENOADAAN PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, dibutuhkan pengaturan
\ebih lanjut mengenai Kode Etik Penyelenggara
Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian
Pengadaan Ba.rang dan Jasa Sekretariat Daerah
Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara
Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Kabupaten Bone
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun °2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400)
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
I 0. Pera tu ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembar8.n Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
I I. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Oaerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
• Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2171);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah jLembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5655);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa k.ali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana
telah diubah beberapa k.ali terakhir dengan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Unit
Layanan Pengadaan;
17. Peraturan Kepa]a Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/
VII/2009 tentang Pedomii.n Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan (BPBJ) Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10) sebagalmana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pokok·Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 56 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah;
22. Peraturan Bupati Bone Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan F'ungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
BABI
KETERTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
BAB II
PRINSIP PENOADAAN BARANG/JASA
BAB ID
KODEETI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 1 TAHUN 2018
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2018
ABSTRAK:
program, kegiatan dan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan asumsi prioritas pembangunan daerah tahun 2018, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun ·1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Und�g Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); •
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun.,
2014 Nomor 244,
Tambahan Negara Negara, Republik Indonesia
Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi • Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencacna Kerja Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan .Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9); •,
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 8);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tahun
2017 Nomor 81);
Pasal I
Ketentuan yang diatur dalam lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018, diubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 75
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2015
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan dan
kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja,
maka dipandang perlu dilakukan perubahan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bone;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari
Batik Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd 7/15/46- 149 tanggal 16 Agustus 1978 tentang Pakaian Dinas,
Tanda Pangkat dan Pengenal Korps Dinas Pendapatan
Daerah;
3
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan
Seragan Polisi Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di
Lingkungan Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 92
Tahun 2009 tentang Papan Nama dan Tanda Pengenal
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009 Nomor 92);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 57);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
4
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 24 TAHUN 2015
86
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999
tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum , tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang –Undang nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum, Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587), maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11)
sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu mengganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11)
sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu mengganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NAMA DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa dan kelurahan, diperlukan penataan desa dan kelurahan;
b. bahwa dengan adanya penataan desa perlu dilakukan
pemutakhiran dan penetapan terhadap nama desa dan
kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Nama Desa
dan Kelurahan Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
A---
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua' Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Belita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status Desa dan Penetapan Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN NAMA DESA DAN KELURAHAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 11
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar . unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalarn Tahun Anggaran berjalan,
maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang -.,.Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah >- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nemer 3569 );
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang Nornor 30 Tahun
2002 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Neqa. a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor ~ Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);
. Undang - Undang Nomor "15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Neqara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l.ernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undcmg-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahau
Daerah (Lernbaran Neqara Republik Indonesia T~1hun 2004 Nornor
125. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor "12Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
9. Undanq-Undanq Nomer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nemer 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara R.epublik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
.Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahar. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anqqaran 2014 semula berjumlah
Rp1.464.333.560.100,00 bertambah sejumlah Rp68.698.199.903.00 sehingga berubah
menjadi Rp1.533.031.760.003,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2016
PENINGKATAN PERCEPATAN JNDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN PERCEPATAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk me[aksanakan Peraturan Oaerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Oaerah Tahun 2013·2018;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan visi rnist
Pemerintah Kabupaten Bone, perlu didorong
percepatan pencapaian
!PM Kabupaten dari
aspek pcndidikan, kesehatan dan Ekonomi
yang optima[ diperlukan dukungan kebijakan
dari Pemerintah Daerah yang dijabarkan
dalam
dokumen
perencanaan
dan
penganggornn daeroh yang berbosis data
melalur Stsrem Database Dcsa/Kelurahan agar
lebih efekuf dan efisien serta data sektoral;
c bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagarmena dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang
Peningkatan Percepatan
lndeks
Pembangunan Manusia Kabupaten Bone;
Mengmgat
Undang·Undang Nomor
16 Tahun
1
3. U ndang-U ndang N om or 25 Ta hun 2004
te nta ng S is te m Per e nc anaan P em bangunan
N a s iona l
( Lem bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2004 N om or 104, Ta m baha n
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
4421),
4. Undang-U nda ng N om or 23 T a hun 2006
te n ta ng
A dm inis tr a s i Ke pe nduduka n
( Lem ba ra n N e ga r a R e publik I ndone sia Ta hun
2006 Nom or 1 24, Ta m baha n Lem bar a n N e ga r a
Re publik I ndone s ia N om or 4674) s e ba ga im a na
te lah diubah me nja dr U nda ng-U ndang N om or
24 T a hun 2013 te nta ng P e rubaha n a ta s
U ndang-U nda ng Nom or 2003 to.bun 2006
te nta ng A dm m is tras i
K e pe nduduka n
( Lem bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun
2013 N om or 232
, Ta m bahan Lem baran
N e ga r a Re pubhk I ndone s ia N om or 5475);
5. U ndang-U nda ng N om or 36 T a hun 2009
te nta ng K e se hat an ( Le m bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2009 N om or 1 44, T a m ba han
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
5063 );
6. U nda ng-U nda ng N om or
1 2 T ahun 2011
te nta ng P e m bentukan P e r a tura n P e runda ng-
unda nga n( Lem bara n Ne ga r a Re pubhk
I ndone s ia Ta hun 2011 N om or 5234 ) ;
7. U ndang-U ndang N om or 6 Ta hun 2014 te nta ng
D e sa ( Le m bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia
Ta hun 2014 N om or 7, T a m baha n Le m bar a n
N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or 5495) ;
8. U ndang - U ndang Nom or 23 T a hun 2014
te nta ng P e m e ri nta ha n Da e ra h
( Lem bar a n
N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun 2014 N om or
244, Ta m ba ha n Lem ba r a n Ne ga r a Re publik
I ndone s ia N om or 5587) sebaga im a na te lah
di ubah be be rapa ka li ,
te rnkhir dengan
U nda ng- U nda ng N om or 9 T a hun 2015 te nt an g
Perubah an Ke dua a ta s U ndan g- undan g Nomor 23
tah un 2014
te ntan g Peme rintah a n D aerah
( Le mbar an N e gar a Re pubhk I ndone sia T ahun 2015
Nomor 58, T ambah a n Le mbaran Ne ga ra Re publik
I ndone s ia N omor 5679) ,
9. P e ra tura n Pem e ri nt.a.h N om or 1 7 T a hun 2010
te nta ng P enge lola a n da n Penye le ngga raa n
Pendidikan
( Lem ba ga N e ga r a Re publik
I ndone sia N om or 5105); seba ga im a na te \a h
diuba h dc ngan Per a tur a n Pem e r inta h N om or
66 Ta hun 2010 te nta ng P erubaha n a t a s
Per a tur a n P e m e ri nta h N om or 17 T a hun 20 I O
te nta ng P c nge lola an dan P enye le ngga r a a n
'
Pend i d i kan
( Lem bar an Neg a ra R epubli k
Ind o nesi a T ah un 2010 N o m o r 1 12, T am bah an
Lem bar an Neg a ra R epubl ik I nd o nesia No m o r
51 5 7);
1 0 . Per atur an Pe m eri nta h N om o r 43 T ahun 201 4
'ten ta ng P e r aturan Pe ! ak san aan Undang -
Undan g N o m o r 6 T ahun 2 01 4 Te nt ang Desa
(Lem bar an Neg a ra R epubl i k I nd o n esi a T a hun
201 4 No m o r 12 3 T am bahan Lem bar an N eg ar a
R ep ubl ik I nd o nesia N o m o r 5 5 3 9) sebag ai m ana
t el ah d i rubah d en gan Pe r at ur an Pe m eri nta h
N om o r 47 Tah un 20 15 t e nta ng P e rubah an
A t as P e r atur an Pe m er m t ah N o m or 43 T ah un
201 4 t en t ang Pe r at ur an Pe t ak sanaan Und ang -
U nd ang N o m o r 6 T ah un 201 4 Te ntang Des a
(Lem bar a n N eg ara R e pubh k I ndo n esi a T ah un
2 01 5 N o rn or 15 7 T am bahan Lem bar an Negar a
R epubl i k Ind o nesi a Nom o r 57 17 );
11. Pe r atur an Pe m eri ntah N o m o r 6 0 T ahun 201 4
te nta n g Dana D es a
(Lem bo.r an N eg ar a
R epu bh k I nd o nesia T ah un 201 4 No m o r 1 68 ,
T am bah an Lem bar an N egar a R epubl i k
I nd on esi a N o m o r 55 58 ) , se ba.gai m ana t el ah
di ru ba h deng an Pe r at u ran Pe m er m t ah N o m or
22 T ahun 201 5 t en t ang Pe r ubahan A ta s
Pe r at ur an P e m eri ntah No m o r 6 0 T ahun 201 4
T e n t ang D an a Desa yang B er s um ber dar i
Anggar an Pe nd apatan dan B el anj a N eg a r a
( Lem bar an N eg ara R epubl i k Ind o nesia T ahun
201 5 N o m o r 88 , T am bahan Lem bar an Negara
R epub!i k I ndo n es i a N o m o r 56 9 4 ) ;
12. Pe ra tur an Ment e ri Dat am N ege r i No m o r 1 3
T a hun 2006 t en t an g Pe d o m an Peng e l ol aan
Ke uan gan Daer ah, se bagai m ana t e l ah d i ubah
den gan P e ra t u ran Ment en D al am N eg e n
N o m o r 59 T ahun 2007 t entang P e ru bahan atas
Pe r at ur an Ment eri D al am N eg e n N o m o r 13
T ahun 2006 t entang Pe do m an Pe ngel o laan
K euang an Daer ah) ;
13. Pera tur a n Menteri D alam Neg e n N o m o r 11 3
tahun 201 4 t en t an g Pe ng e l o l aan Keuang an
Desa ( B er i ta N egar a R ep ub! i k
I nd o nesia
T ahun 201 4 No m o r 209 3 ) ;
14 Per atur an Menteri D al am Neg e r i N o m o r 11 4
t ah un 201 4 t encan g Pe d o m an Pe m bangun an
Desa
{ S er ita Negar a R epubli k Indo n esi a
T ahun 2 01 4 N o m o r 209 4 ) ;
15 . Pe r at ur an Ment er i Dalam Neg e n Nom o r 2
t ah un 201 5 t entang Pe h m pah an Pe nuga san
Uru san pem eri n ta han l i ng k up Ment e n D o.l am
N e g e ri ( Be rita Ne g a ra Re p u b li k
I n d o n e s ia
Tahu n 2 0 15 N o m o r 3 3 );
1 6. Pcra tu ra n D a e rah No mo r 8 Ta h u n 2 0 1 3
t e n ta n g Re n c a n a P e mba n g u n a n J a n gk a
Me n e n g a h D a e ra h ( R P J MD) Ka b u pate n Bo n e
Bo n e Ta h u n 2 0 13 - 2 0 18 ( Lcmb a ra n D a e rah
Ka b u pa te n Bo n e Ta h u n 2 0 14 N o m o r 8 J ;
1 7. Pc ra tu ra n Da e ra h No mo r 8 T a h u n 2 0 1 4
ten tan g ln i sia s i Me n y u s u i D i n i d an A S !·
E k sk l u s i f
( Lcmb a ra n D a e ra h Ka b u pa te n
Bo n e T a h u n 20 1 4 No mo r 6 , Ta mba h an
Lcm ba ra n D a e ra h Ka b u pa te n Bo n e T a h u n
2 0 1 4 No m o r8) ;
18. P e ra tu ra n D a e ra h No mo r
T a h u n 2 0 14
t e n ta n g Si s te m Pc rl i n d u n gan A n a k ( Lc m ba ra n
D a e ra h Ka b u pate n Bo n e Ta h u n 2 0 1 4 No m o r
I );
BAB I
KET EN TU AN U MUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III
STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
NOMOR 25 TAHUN 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE•
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi dalarn lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, perlu dilakukan penataan tugas
pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bone Nomor 26
Tahun 2008 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bone Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l;
3-. Undang-Undang Nomor 20- Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor- 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015- Nomo:r SS,,
Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerin-tah Nomor- 19' Tahtm 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Re_publik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik
ii
,J
I
Menetapkan
Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2008- Nomor 9,1, Tambahaa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-S·
Nomor 4864);
9-. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor- 3- 'Pahun
2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2008;
Pasal I
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat