Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENERAPAN DAN PEMETAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LOKAL DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan, penerapan dan pemetaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lokal di masyarakat perdesaaan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkelanjutan dan berkesinambungan;
b. bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa bersama dengan masyarakat Desa sehingga dapat mencapai sasaran sesuai tuntutan reformasi dan komitmen global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan, Penerapan dan Pemetaan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dan Sumber Daya Lokal Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1810);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 95 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bone (Lembaran Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 95).
Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Kewenangan Pengelolaan, Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa, Pemasyarakatan Teknologi, Lembaga Pelayanan Teknologi, Mekanisme, Pendanaan, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
1. .Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat
Daerah dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat
Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD
Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe A
menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 02);
b. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
c. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
d. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 5;
e. peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 4);
f. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5).
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH)
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah dan dengan
mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana Rumah Potong Hewan yang memadai,
sebagai fasilitas Pemerintah untuk lebih
meningkatkan pemberian jasa pelayanan dalam
menghasilkan produk hasil pemotongan ternak yang
aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka perlu
diatur kembali pengelolaan Retribusi Rumah Potong
Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan,
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 tahun 1999, tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Daerah Nomor 5 tahun 1999
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah
RETRIBUSI PENGELOLAAN RUMAH POTONG HEWAN (RPH)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ( RKPD ) yang berfungsi sebagai dokumen
perencanaan tahunan, maka perlu menyelenggarakan
Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
( Musrenbang ) secara berjenjang di mulai dari
Tingkat Desa / Kelurahan, Kecamatan dan
Kabupaten.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
; 2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undangUndang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang –Undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan.
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2008.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA MAMPOTU MENJADI KELURAHAN MAMPOTU KECAMATAN AMALI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang
berkarakter Kelurahan pada Wilayah Desa Mampotu yang
merupakan Ibukota Kecamatan Amali, serta
memperhatikan tingkat heterogenitas kondisi sosial
budaya masyarakat Desa Mampotu sehingga ciri khas
desa tidak dapat dipertahankan lagi dan layak berubah
status menjadi Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali;
b.bahwa atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan
aspirasi dari masyarakat Desa Mampotu dalam rangka
peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi hasil kerja Tim
Pengkaji Nomor : 100/976/V/Tapem, tanggal 18 Mei 2011
perihal Kelayakan Desa Mampotu Berubah Status Menjadi
Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Status Desa Mampotu menjadi
Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4447) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 08);
(1) Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Mampotu
Kecamatan Amali menjadi Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali
Kabupaten Bone.
(2) Perubahan Status Desa Mampotu menjadi Kelurahan Mampotu
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2021
PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa agar potensi zakat di rnasyarakat dapat didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola dengan baik, melernbaga, amanah, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
b. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah rnengubah pengaturan mengenai kegiatan perencanaan, pengurnpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Kelernbagaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6537);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
7. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014
Tentang Syariat Dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal Dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri
Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah );dan
9. Peraturan Baznas Nomor 142 Tahun 2017 Tentang
Nishab Dan Kadar Zakat Pendapatan.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PENGUATAN ORGANISASI BAZNAS
BAB III
SEKRETARIAT BAZNAS KABUPATEN
BAB IV
PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB BAZNAS
BAB V
DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PENYIDIKAN BAB X LARANGAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2021
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNANA KEPEMUDAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang mandiri, kreatif dan inovatif, serta memiliki daya saing untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah, maka perlu adanya penyadaran, Mengpemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara sistematis, terencana, terpadu, dan
c. berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
1.
2. Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tanggal 28 Januari
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
'I'arn bafran Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5444);
8. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun
Koordinasi Strategis Lintas Sektor
201 7 tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan (Lembaran
Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
Negara Republik
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 446);
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018
Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV KOORDINASI BABV KEMITRAAN
BAB VI
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA BAB VII
STRATEGI PENYADARAN BAB VIII PEMBERDAYAAN PEMUDA
BAB IX
PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN BABX
SENTRA PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN BAB Xll
BANTUANPENDANAAN
BAB XIII PENDANAAN BAB XIV
RENCANA AKSI DAERAH PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi, harus
disiapkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, dan berkualitas;
b. bahwa upaya inisiasi menyusu dini oleh bayi untuk
memperoleh air susu ibu eksklusif merupakan makanan
yang paling baik bagi bayi sebagai upaya mempersiapkan
sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas;
c. bahwa pemberian air susu ibu eksklusif merupakan
amanat ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Eksklusif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air
Susu Ibu Eksklusif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
Dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3867);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Keamanan Pangan, Mutu Dan Gizi Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4424);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
22.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) ;
23. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2008, Nomor 27
Tahun 2008, dan Nomor 1177 Tahun 2008 tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja
Di Tempat Kerja;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesai Tahun 2014 Nomor 32);
27.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 6 ,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 256);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
(1) Dukungan IMD dan pemberian ASI Eksklusif, wajib dilakukan oleh:
a. keluarga;
b. masyarakat;
c. badan usaha;
d. Pemerintah Daerah; dan
e. instansi lain.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. fasilitasi;
c. penyediaan waktu menyusui; dan
d. penyediaan fasilitas tempat menyusui.
sesuai kedudukan dan fungsi masing-masing.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mencakupi
pada:
a. jajaran Pemerintah Daerah di kecamatan;
b. jajaran instansi lain di kecamatan; dan
c. Pemerintahan Desa dan kelurahan.
(4) Tata cara pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahaya kebakaran dapat membawa bencana
terhadap jiwa manusia dan harta benda sehingga perlu
dicegah sedini mungkin; untuk mencegah terjadinya kebakaran, perlu
dilakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran
agar dapat berfungsi dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kalan
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Daerah Otonom
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat