PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar potensi zakat di rnasyarakat dapat didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola dengan baik, melernbaga, amanah, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
b. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah rnengubah pengaturan mengenai kegiatan perencanaan, pengurnpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Kelernbagaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6537);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
7. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014
Tentang Syariat Dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal Dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri
Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah );dan
9. Peraturan Baznas Nomor 142 Tahun 2017 Tentang
Nishab Dan Kadar Zakat Pendapatan.
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PENGUATAN ORGANISASI BAZNAS
BAB III
SEKRETARIAT BAZNAS KABUPATEN
BAB IV
PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB BAZNAS
BAB V
DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PENYIDIKAN BAB X LARANGAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2021
- 26
|