PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa
Umum, maka perlu mengatur penunjukan lokasi parkir
kendaraan bermotor dalam Wilayah Kabupaten Bone untuk
mengacu pada optimalisasi penerimaan pemungutan retribusi
dengan mengedepankan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan
yang partisifatif, taransparan dan akuntabel dengan
memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 )
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1993 tentang kendaraan
dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2013 Nomor 2);
menetapkan : PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR
DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus
disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan
6. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong.
7. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan yang dikenakan atas
penyediaan pelayananan parkir tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa
saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9. Petugas parkir adalah orang atau individu yang ditunjuk dan atau ditugaskan
oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan perparkiran ditempat
parkir tepi jalan umum.
10. Kesepakatan bersama adalah sebuah kesepakatan yang disetujui oleh semua
instansi yang terkait yang menetapkan syarat- syarat dan ketentuan hubungan
kerja.
PASAL II
Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Parkir ditepi jalan um um
2. Parkir pada tempat khusus Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari :
BAB II
LOKASI PARKIR DAN PENGELOLAAN
Pasal 3
Lokasi parkir ditetapkan pada pasar, pusat-pusat pertokoan, Swalayan, kantorkantor pelayanan, rumah makan dan titik keramaian, baik yang sifatnya menetap
maupun temporer yang merupakan bagian yang tidak terpisahka, sebagaimana
tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1). Pengelolaan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
· (2). Dinas Perhubungan menunjuk dan/ atau menugaskan orang/badan sebagai
BAB III
PENUTUP
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 7 4 7
Tahun 2008 tentang penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah
Kabupaten Bone .dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587), maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11)
sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu mengganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11)
sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu mengganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RAMBU LALU LINTAS JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat
serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan,
maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan;
b. bahwa penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas
jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rambu Lalu Lintas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3410);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 1993
tentang Marka Jalan;
16.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993
tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61
Tahun 1993;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1).
Rambu sesuai dengan fungsinya dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis:
a. Rambu Peringatan;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Perintah; dan
d. Rambu Petunjuk.
(1) Objek rambu-rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu-rambu lalu lintas
di tepi jalan umum.
(2) Rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi pengguna jalan yang meliputi kendaraan bermotor,
kendaraan tidak bermotor, orang pribadi dan atau badan yang memanfaatkan
sarana dan prasarana jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
eraturan Daerah Nomor 1 tahun
1987 tentang Penempatan Nama Jalan, Nomor Lorong dan Rambu-Rambu Lalu
Lintas Jalan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau dan
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam
Undang-Undang dimaksud;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah dalam rangka
membiayai pelaksanaan tugas-tugas pembangunan dan
pemerintahan daerah sehingga perlu diatur
pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3186);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah
Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
25. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kedua Atas Kepres Nomor 97 Tahun 1993
tentang Tata Cara Penanaman Modal;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993
tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang – Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor
3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 1988 Nomor
6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01);
(1) Golongan Retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu.
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut
retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan;
b. Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi atas
pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan
ancaman bahaya, kerugian dan gangguan;
c. Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas
pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan umum;
dan
d. Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi
atas pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan
dan pembudidayaan ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibentuk
berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang – Undang
Nomor 34 Tahun 2000
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu
dilakukan penataan terhadap Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang -Undang
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
perlu menyelenggarakan Kabupaten Sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan
fisik, sosial, perubahan prilaku masyarakat melalui
peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah
Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan
berkesinambungan;
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
32);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (team based) Dalam
Mendukung Program Nusantara Sehat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650/174
Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota
Sehat;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-185
Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota
Sehat
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat yang bersih,
aman, nyaman, dan sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sehingga terlaksana
berbagai program kesehatan dan sektor lain yang berwawasan kesehatan,
dan sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta
Catatan sipil adalah hak masyarakat yang perlu dipenuhi
secara mudah dan gratis sebagai realisasi program Pemerintah
Daerah;
b. bahwa jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tidak
dipungut sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3139);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 7).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas
pelayanan kesehatan;
b. dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut
retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan;
c. dihapus;
d. dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
e. dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut
retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum;
f. dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas
penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang;
g. dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotordipungut
retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
h. dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
dipungut pemeriksaan dan/atau pengujian alat kebakaran, alat
penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa;
i. dengan nama Retribusi Biaya Penggantian Biaya Cetak Petadipungut
retribusi atas pencetakan peta;
j. dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan
kakus;
k. dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi
atas pelayanan tera/tera ulang;
l. dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut
retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi;
m. dengan nama Retribusi Pengelolaan Limbah Cairdipungut retribusi atas
pengolahan limbah cair; dan
n. dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikandipungut retribusi atas
pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi serta
perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone yang
rawan bencana kebakaran, maka perlu dilakukan Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN BONE TAHUN 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Bone
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transminigrasi republik indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan bupati bone tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;-
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah desa Pemerintahan Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomnor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor Permerintahan Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
9. Peraturan Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Indeks Desa Membangun (Berita Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Kewenangan Desa (Berita Negara Republik tentang Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
12. Peraturan Dacrah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 83 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018, Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 83);
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan dan prinsip
3.Prioritas Penggunaan dana desa
4.Mekanisme Penetapan prioritas penggunaan dana desa
5.Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat