Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republikm Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tengtang Pengawasan
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peratuaran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
Pengelompokan Keuangan Daerah Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan PerwakilanRakyat Daerah serta
Tata Cara Pengambilan Tunjangan Intensif dan Dana
Oprasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 13)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang Representasi;
b. Tunjagan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Alat Kelengkapan;
g. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain;
h. Tunjangan Komunikasi Intensif ; dan
i. Tunjangan Reses;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005 Nomor 1)
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan
Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
(1) Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan
Klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung,
penyelenggaraan Bangunan Gedung,TABG, Peran Masyarakat,
pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi
administratif, penyidikan, pidana, dan peralihan.
(2) Untuk Bangunan Gedung fungsi khusus, dalam hal persyaratan,
penyelenggaraan dan pembinaantidak diatur dalam Peraturan Daerah
ini, maka harus mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 27 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
155 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan penanaman modal di Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Mengatur tentang Kebijakan Penanaman Modal di Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
pelaksanaan tugas
pembangunan Daerah demi mewujudkan Bone
yang cerdas, sehat dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
untuk meningkatkan penerimaan pendapatan
Daerah, maka perlu mengakomodir beberapa
tambahan objek retribusi dan penyesuaian besaran
nilai pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 29 Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
12. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
15. Dihapus;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun
2014 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Nomor 4 Tahun 1988 Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Tahun 1988 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (H
1926 Nomor 226 sebagaiman
Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 d
Undang-Undang Nomor
Pembentukan Daerah-Daerah
(Lembaran Negara Tahun
Lembaran Negara Republik In
Undang-Undang Nomor 7 Ta
Perjudian (Lembaran Negara
1974 Nomor 54, Tambahan
Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 11 T
(Lembaran Negara Republik
65, Tambahan Lembaran
Nomor 3046);
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
TAHUN 2016
RAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
etertiban umum, ketentraman
dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib
pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan dan
sesuai dengan ketentuan
ang-undangan dengan
kan nilai budaya yang hidup dalam
untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
perlu menumbuhkan rasa disiplin dalam
arakat dalam melakukan segala
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
n umum dan ketentraman
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun
a telah diubah terakhir dengan
dan 450;
29 Tahun 1959 tentan
ah Tingkat II di Sulawesi
un 1959 Nomor 74, Tambahan
ndonesia Nomor 1822);
ahun 1974 tentang Penertiban
a Republik Indonesia Tahun
an Lembaran Negara Republik
Tahun 1974 tentang Pengairan
Indonesia Tahun 1974 Nomo
Negara Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3671);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
16. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86);
17. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk:
a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman;
b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai
akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan
hidup; dan
c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial
dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender diperlukan
strategi yang efektif dan produktif dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu
dilaksan akan secara terpadu dan
terkoordinasi pada seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) dan instansi
vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negeri Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai
Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 927);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah bebarapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone 5).
Pengarusutamaan gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipasi;
d. kesetaraan;
e. sinergitas ;
f. non diskriminasi
g. sipakatau,sipakalebbi, dan sipakainge
Pemerintah Daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan PUG;
b. melaksanakan fungsi PUG; dan
c. memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelaraskan prioritas
kebijakan pembangunan yang terkait dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bone Tahun 2012-2032, dan dokumen perencanaan
lainnya serta hasil pengendalian dan evaluasi yang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat
ini sehingga perlu penyesuaian terhadap kebijakan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2005-2025;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, maka dipandang
perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2005- 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517 );
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 249);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
5);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6)
(1) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 memuat visi,
misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu
pada Perubahan RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional;
(2) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi
pedoman dalam penyusunan Perubahan RPJMD
Tahun 2013-2018 dengan memperhatikan RPJM
Nasional Tahun 2015-2019;
(3) Rincian RPJPD Tahun 2005-2025 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-
2025
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
1. .Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat
Daerah dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat
Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD
Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe A
menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 02);
b. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
c. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
d. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 5;
e. peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 4);
f. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5).
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman
dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah, perlu melakukan inventarisasi
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11).
(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas
Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan
Pemerintahan Umum.
(2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penetapan produk hukum daerah dan
kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. penetapan Perangkat Daerah sesuai
kebutuhan dan potensi Daerah;
c. penempatan personil sesuai kapasitas dan
/atau keahlian dan persyaratan
administratif;
d. perencanaan dan penetapan pelayanan
yang prioritas dan esensial berdasarkan
kondisi dan kemampuan Daerah yang
harus dilaksanakan dan/atau disediakan;
e. perencanaan dan penyusunan alokasi
anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan/atau menjadi
salah satu kriteria penetapan Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan
Bagi Hasil; dan
f. menjadi tolak ukur dalam penilaian
kinerja, pembinaan dan pengawasan serta
evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1)
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONE DALAM BENTUK NON KAS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada Perusahaan
Air Minum Daerah adalah dalam bentuk investasi permanen.
Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jumlah hibah yang
diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone sebesar
Rp. 11.038.190.000,- (Sebelas Milyar Tiga Puluh Depalan Juta Seratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat