ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 1 1, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal
21 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2014 tentang lnisiasi Menyusu Dini dan Air Susu lbu
Eksklusif, maka perlu membentuk Pcraturan Bupatl
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2014 tentang lnisiasi Menyusu Dini dan
Air Susu !bu Eksklusif;
- l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 4235);
'
• 2 •
6. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nonior 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pcrubahan Kcclua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5679);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pclayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 1996 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
NPegara Republik Indonesia Nomor 3866);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang
Label dan lklan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan Pangan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4424);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaman
Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
•
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
. ' .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemenntah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk fndonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu !bu Eksklusif ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
Pemturan Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Bersarna Menteri Negara Pemberda,yaan
Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia, dan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 48/Men.PP/Xll/2008; Nomor
PER 27 /MEN/Xll/2008; dan Nomor
777 /Menkes/PB/Xll/2008 tentang Peningkatan
Pemberian Air Susu !bu Selama Waktu Kerja di Tempat
Kerja;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
329/Menkes/Per/Xll/1976 tentang Produksi dan
Peredaran Makanan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
382/Menkes/Per/Vl/ 1989 tentang Pendaftaran
Makanan;
Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
23/Menkes/SK/1/1978 tentang Pedoman Cara Produksr
Yang Baik Untuk Makanan;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
237 /Menkes/SK/IV / 1997 ten tang Pemasaran, Pengganti
Air Susu !bu;
Keputusan Menteri Kesehatan Repubhk Indonesia Nomor
450/Menkes/SK/IV /2004 ten tang Pemberian Air Susu
lbu Secara Eksklusif Pada Bayi di Indonesia;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu !bu Eksklusif (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Se Iatan Tahun 20 IO Nomor
6,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 256);
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 68 Tahun
2011 ten tang Pelaksanaan Pera tu ran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Air Susu
lbu Eksklusif (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2011 Nomor 68);
·•·
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor I);
31. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014
tentang lnisiasi Menyusu Dini dan Air Susu lbu Eksklusif
(Lembarari Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2014, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Bone
Nomor 6)
- Menetapkan
MEMUTUSKAN
PERATURAN BUPATI TENTANO PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8
TAHUN 2014 TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN
AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
BAB I
KETENTUAif UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelcnggam Pcmerintah daerah.
2. Kabupaten ada1ah Kabupaten Bone
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Dinas Kesehatan ada\ah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
5. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang
kesehatan secara profestonal.
6. Pejabat yang berwenang adalah Bupati, atau pejabat lain yang ditunjuk
sesuai kewenangan masing-masing dalam hal pembinaan dan pengawasan
di bidang kesehatan.
7. Air Susu Tbu yang selanjutnya dismgkat ASI, adalah cairan hasil sekresi
kelenjar payudara ihu.
8. Air Susu lbu Eksklusif yang selanjutnya disebut AS! Eksklusif adalah air
susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahrr sampai usia 6 (enam) bulan.
9. Kolostrum adalah air susu ibu yang ke\uar pada hari pertama sampai han
keempat setelah bayi lahir.
JO. Susu F'ormula adalah produk makanan yang dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan gizi bayi.
11. lnstitusi Pelayanan ada\ah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta
yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap
kesehatan ibu dan anak meliputi bidan praktek swasta, polindes,
poskesdes, puskesmas, Puskesmas pembantu, rumah bersalin, balaj
pengobatan dan rumah sakit.
12. Promosi adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan
atau menjual produk.
13. lnisiasi menyusu dini selanjutnya disingkat /MD adalah bayi mulai
menyusu sendiri segera setelah lahir.
14. Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu untuk memberikan
Air Susu lbu Eksklusif.
15. Ruang laktasi adalah tempat yang disediakan bagi ibu menyusui untuk
memberikan Air Susu lbu Eksklusif.
.,.
16. Orang adalah orang perorangan.
17. Sadan adalah badan usaha dan/atau non usaha yang berbentuk badan
hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang menjalankan jenis
usaha/kegiatan bersifat tetap, tcrus menerus dan didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
18. Tempat kerja adalah ruangan baik terbuka maupun tertutup sebagai
tempat orang bekerja untuk menghasilkan barang at.au jasa.
19. Pemberi kerja adalah tiap orang dan atau badan usaha yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan daJam
bentuk Jain yang halal.
20. Pengelola tempat kerja adalah pemegang hak dan kewajiban yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan syarat harus memberikan upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
21. Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau
swasta untuk kepentingan umum.
22. Pengelola fasilitas umum adalah orang yang mengelolah fasilitas umum.
23. Konseling adalah suatu proses komunikasi antara konselor dan klien yang
bertujuan membantu klien untuk memutuskan apa yang akan dilakukan
dalam mengatasi masalah yang dialami oleh klien berkenaan dengan
kesulitan dalam menyusui.
24. Konselor adalah orang yang memberikan konseling.
25. Konselor menyusui/Konselor ASI adalah orang yang te\ah mengikuti
pelatihan konseling menyusui dengan pelauhan standar World Health
Organization (WHO) / United Nation International Children Education
Fund (UNICEF140 (empat puluh) jam.
26. Klien adalah orang yang menerima jaea pelayanan konseling metiputi ibu
harml, ibu bersalin ,ibu nifas dan atau ibu menyuaur, tennasuk suami dan
keluarganya.
27. Fasilitator menyusui/ Fasilitator ASI adalah orang a tau Tenaga Pelaksana
Gizi Puskesmas yang telah mengikuti pe\atihan fasilitator AS! yang
dilaksanakan oleh Dmas Kesehatan Kabupaten dan atau bekerjasama
dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
28. Mouvator ASI adalah orang atau kader kesehatan yang ditunjuk dan
dilatih untuk memberikan dukungan pemberian ASI-Ekskulsif bagi ibu
menyusui dan masyarakat pada umumnya.
29. BBLR adalah singkatan dari Berat Badan Lahir Ringan yang dalam istilah
kesehatan disebut Berat Sadan Lahrr Rendah, yaitu bayt dengan berat
badan saat lahir kurang dari 2500 gram.
30. KIE adalah singkatan dari Komunikasi, lnfonnasi dan Edukasi.
31. Informed Consent adalah Pereetujuen bebas yang didasarkan atas
infonnasi yang diperlukan untuk membuat persetujuan tersebut.
32. BGM adalah singkatan dari Bawah Garis Merah yang terdapat pada grafik
pertumbuhan dan perkembangan anak balita di dalam Buku Keschatan
lbu dan Anak.
33. Motivator Kesehatan lbu dan Anak adalah orang atau kader kesehatan
yang ditunjuk dan dilatih untuk memberikan dukungan bagi kesehatan
ibu dan anak dan masyarakat pada umumnya.
BABU
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dari Peraturan Bupati ini meliputi :
1. Tatacara pemberian dukungan !MD dan ASI Eksklusif;
2. Pemberian ASJ Eksklusif dari Pendonor AS!;
3. Tatacara penyelenggaraan konseling AS! Eksklusif;
4. Syarat dan tatacara pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian tcrhadap IMD, pemberian ASI Eksklusif dan susu formula;
5. Syarat dan tatakerja Tim Koordinas1 Kecamatan;
6. Tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat;
7. Tatacara pemberian penghargaan; dan
8. Tatacara pengenaan sanksi administratif.
BAB III
TATACARA PEMBERIA1f DUKUNGAN DID DAN ASI EKSKLUSlF
Passi 3
Pemberian dukungan !MD dan Pcmberian ASI Eksklusrf , dapat dilakukan
dengan cam:
a. Sosialisaai;
b. Fasilitasi;
c. Penyediaan waktu menyusui; dan
d. Penyediaan tempat menyusui.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilakukan oleh Keluarga, Masyarakat, Badan Usaha, Pemenntah Daerah
dan Instansi lain.
(2) Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara :
a. Konseling;
b. Penyuluhan;
c. Ceramah;
d. Penyediaan Media KIE; dan
e. Metode sosialisasi lainnya.
Pasal 5
(I) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
disediakan oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah dan lnstansi Jainnya.
(2) Fasilitaai dapat dilakukan dengan cara menyediakan:
a. Ruang Laktasi/Pojok AS!;
b. Konselor ASI;
c. Fasilitator ASI; dan
d. Motivator ASL
Pa,al 6
{I) Penyediaan waktu menyusui sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c
diberikan oleh Pimpinan dan/atau Pengambil kebijakan pada Pcmerintah
Daerah, Sadan Usaha, dan lnstansi lain.
(2) Waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud ayat (l) ditetapkan dalam
bentuk keputusan oleh pimpinan dan/atau pengambil kebijakan.
BAB IV
PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF DARI PENDONOR ASJ
Pa,al 7
Dalam hal pemberian ASI Eksklusif dan pendonor ASI kepada Penerima ASJ
harus atas persetujuan tertulis (Informed Concenl) kedua belah pihak.
Pasal 8
Pcndonor ASI dan penerima ASI harus terdaftar dalam sistem pencatatan
yang diketahui oleh kedua belah pihak.
BABV
TATACARA PENYELENGGARAAN KONSELING ASI EKSKLUSIF
Pasal9
Bagi ibu hamil selama masa kehamilan diberikan konseling menyusui untuk
persiapan masa menyusui (laktasi) yang meliputi tentang:
a. Pendorongan dan/atau membangun rasa percaya diri ibu;
b. Perawatan payudara;
c. Inisiasi Menyusu Dini; dan
d Makanan bergizi untuk pertumbuhan dan perkembangan janm.
Pasat 10
Bagi ibu bersalin dan/atau nifas diberikan konseling tentang:
a. Cara menyusui yang baik dan benar;
b. Mengatur posisi bayi untuk mempero!eh AS!; dan
c. Menciptakan terjalinnya kasih sayang (bonding) antara ibu dan anak.
Pasal I I
Da\am hal persalinan dan/atau nifas dimana kondisi ibu tidak dalam keadaan
norma1/dengan indikasi medis maka dranjurkan bayi tetap diberi AS! yang
diperah dengan menggunakan alat pemerah AS! dan atau nasogastrotube
serta konseling untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi seperti :
a. lbu dengan payudara bengkak;
b. lbu dengan puting susu yang terbenam;
c. lbu dengan payudara yang tidak bisa mengeluarkan AS!;
d lbu dengan bayi yang lahir belum cukup bulan;
e. lbu dengan kondisi bayi yang di vacum;
f. !bu dengan bayi berat badan lahir kurang dari 2500 gram;
g. !bu dengan bayi lahir kepala membesar (hydrocephalus);
h. !bu dengan bayi lahir lidah pendek (prenulum);
i. [bu dengan bayi lahir yang di inkubator; dan
. ' .
j. !bu dengan bayi kcmbar.
Pasal 12
Oalam melaksanakan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal
IO dan Pasal 1 1, tcrdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara
konselor dan klien yaitu : ·
a. Konselor harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memberikan
konseling termasuk dalam berkomunikasi dengan klien;
b. Konselor harus mampu memahami dan membantu klien dalam
memutuskan permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan kesulitan
dalam menyusui; dan
c. Konselor harus rnampu membangun rasa percaya diri dan memberikan
dukungan kepada klien untuk mengatasi masalah menyusui yang
dihadapi.
BAB VI
SYARAT DAN TATACARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN
DAN PENOENDALIAN TERHADAP IMO , PEMBERIAN ASJ EKSKLUSIF DAN
SUSU FORMULA
Pasal 13
(I) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pclakaanaan IMO dan
pcmberian ASI Eksklus1f
(2) Pembinaan pelaksanaan !MD dan pemberian AS! Eksklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat II) dilakukan dengan :
a. Advokasi tcntang peningkatan pelaksanaan !MD dan pemberian ASI
Eksklusif;
b. Sosialisasi dan kampanyc peningkatan pelaksanaan IMD dan
pembcnan AS! Eksklusif kcpada scluruh komponcn masyarakat;
c Peleuhan dan peningkatan kapasitas petugas kesehatan tentang IMD
dan AS! Eksklusif;
d. Pelaksanaan koordinasi mc\alui pertemuan berkala dengan Kabupaten
dan Kecamatan beserta unsur terkait lainnya; dan
e. Berperan aktif dalam melakukan fasilitas kepada Kecamatan dan Desa
atau Kelurahan dalam peningkatan pelaksanaan !MD dan pembcrian
ASI Eksklusif.
Pasal 14
(1)
secara
Pemcrintah Daerah mendorong keharusan pemasangan papan infonnasi
Jcngkap tentang manfaat pelaksanaan !MD , pemberian ASI
Eksklus,f dan 10 (sepuluh) Jangkah menuju kebcrhasilan menyusui pada
setiap institusi pelayanan kesehatan dan/atau persalinan.
(2) Pemasangan pa pan infonnasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
ditcmpatkan pada lokasi yang mudah diakses/terbaca oleh setiap orang
yang bcrkunjung pada lokasi yang mudah diakses/terbaca oleh setiap
orang yang berkunjung pada tnstuuet pelayanan kesehatan dan/atau
persalinan masing-masing.
Pasal 15
{I) Pemcrintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan JMD ,
pemberian ASI Eksk\usif dan/atau susu formula terhadap institusi
pelayanan persalinan dan/atau penolong persalinan.
. ' .
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(I), Pemerintah Daerah membentuk Tim Pengawas yang secara teknis
operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten .
(3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan Bupati yang anggotanya terdiri atas:
a. Dinas Kesehatan Kabupaten;
b. lnspektorat Kabupaten; ·
o. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten;
d. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten;
e. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAOI);
f. lkatan Bidan Indonesia (181);
g. Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten;
h. lkatan Dokter Indonesia (!DI);
i. Tim Penggerak PKK Kabupaten ;
j. F'orum Kabupaten Sehat ;
k. Unsur Tenaga Ahli; dan
I. Unsur lainnya yang dipandang perlu.
(4) Pengawasan terhadap:
a. Tenaga kesehatan;
b. Penyelenggara pe\ayanan kesehatan;
c. Penggunaan susu formula di mstitusi pclayanan persa.linan hanya pada
ibu dan bayi yang tidal< menyusu eksklusifdengan indikasi medis;
d. Pemasangan ikJan susu formula;
e. Penerimaan hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor
susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat
menghambat keberhasilan program IMO dan pemberian ASI EkskJusif;
f. Pemberian dan promosi susu formula bayi dan/atau produk bayi
lainnya yang dapat menghambat program IMO dan pemberian ASI
Eksklusif; dan
g. Perlindungan terhadap hak ibu melahirkan untuk menolak pemberian
susu formula bayi dan/atau produk makanan bayi lainnya yang dapat
menghambat keberhasilan IMO dan pemberian ASI Eksklusif kepada
bayi yang dilahirkannya.
(5) Dalam hal penyelenggaraan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Tim melakukan koordinasi pengawasan yang meliputi:
a. lnstitus1 Pelayanan Kesehatan dan/atau persalinan dalam Jingkup
Pemerintah Daerah; dan
b. Pemerintah Kecamatan melalui Tim Koordinasi Kecamatan masingmasing sesuai dengan kewenangannya.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa rekomendasi
untuk penjatuhan sanksi administratif yang menjadi kewenangan Tim
Koordinasi Kabupaten dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana
dunaksud pada ayat (4).
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten .
BAB VD
SYAR.AT DAR TATAKERJA TIM KOORDINASI KECAMATAR
Pasal 16
(1) Pada Tingkat Kecamatan dibentuk Tim Koordinasi Kecamatan.
(2) Pembentukan Tim Koordinasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) difasilitasi oleh Camat.
(3) Keanggotaan Tim Koordinasi Kecamatan terdiri dari keterwakilan Tokoh
- 10-
Masyarakat, Tokoh Agama , Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Koordinasi Kecamatan, adalah:
a. Pereonil yang dianggap peduli terhadap kesehatan lbu dan Anak;
b. Berusia minimal 20 tahun pada saat pengangkatan sebagai anggota tim;
dan
c. Jumlah anggota Tim Koordinasi yang dimaksud dalam Pasal 16, masing-masing diwakili 1 (satu) orang.
Pasal 17
( 1) Masa kerja Tim Koordinasi Kecamatan untuk setiap per:iode kepengurusan
selama 3 (tiga) tahun; dan
(2) Anggota Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat
dipilih kembali.
Pasal 18
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi melakukan kegiatan meliputi :
a. pertemuan secara berkala, minimal l(satu) kali dalam 3 (tiga) butan;
b. menyusun program kerja sesuai dengan periode kepengurusannya;
c. melakukan sosia1isasi tentang IMD dan AS! Eksklusif secara rutin;
d. melakukan pengawasan terhadap peredaran susu formula;
e. melakukan monitoring terhadap cakupan pelaksanaan JMD dan pemberian
ASI Eksklusif;
f. membuat \aporan secara berkala yakni minimal l(satu) kali dalam 3(tiga)
bulan; dan
g. mengikutr rapat evaluasi yang dilakukan o\eh Tim Kabupaten.
Pasal 19
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f paling
kurang bertat tentang :
a. Hasil pelaksanaan kegiatan dalam 3(t1ga) bulan;
b. Cakupan pelaksanaan IMO dan pemberian ASI Eksklusif;
c. Jumlah kasus Balita yang BGM (Bawah Garis Merah); dan
d. Kendala-kendala da1am pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi.
Pasa\ 20
Dalam kedudukannya sebagai anggota Tim Koordinasi Kecamatan , Kepala
Desa dan Lu rah juga diwajibkan :
a. Menunjuk motivator ASI minimal 3 [uga] orang, dan
b. Mengakufkan kelompok masyarakat peduli !bu dan Anak (Motivator KIA)
BAB VIII
TATA CARA PELAKSAft'AAN PERAif SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
(I) Masyarakat berperan serta baik secara perorangan maupun kelompok
untuk mendukung keberhasilan program pelaksanaan !MD dan pemberian
AS[ Eksklusif.
(2) Pe ran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan
melalui:
{2) Peran scna masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (1) drtaksanakan
melalui :
a. Pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan
dan/atau pelaksanaan program IMD dan pemberian ASI Eksklusif;
b. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan IMD
pemberian ASI Eksklusif;
c. Pemantauan dan evalu<lsi pelaksanaan program pelaksanaan IMO dan
pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
d. Penyediaan waktu dan ruang bagi ibu dalam pelaksanaan IMO dan
pemberian ASI Eksklusif.
BAB IX
TATACARA PEMBERIAN PENGHARGAA.N
Pasal 22
Pemberian penghargaan dilakukan minimal sekali dalam setahun
Pasal 23
Kriteria bagi personal dan institusi yang dianggap memiliki komitmen
terhadap pelaksanaan IMO dan AS! Eksklusif antara lain:
a. Memiliki F'asibtas tempat menyusui /Ruang laktasi/Pojok AS! scsuai
dengan Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah;
b. Pimpinan lnstitusi yang memberikan kebijakan khusus bagi ibu yang
menyusui;
c. lnstitusi Pelayanan Kesehatan yang melakukan IMO bagi seluruh
persahnan normal;
d. Pimpinan bagi penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang membatasi
peredaran susu formula; dan
e. Personal yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesehatan ibu dan
anak.
Pasa\ 24
(I) Tim penilai untuk pemberian penghargaan duetapkan melalui Surat
Keputusan Bupati;
(2) Unsur Tim Penilai minimal terdiri dari beberapa orang yang merupakan
perwakilan dari :
a. Dinas Kesehatan;
b. Tim Penggerak PKK Kabupaten ;
c. lkatan Dokter Indonesia (ID!);
d. lkatan Brdan Indonesia (!BI);
e. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi);
f. F'orum Kabupaten Sehat;
g. Akademisi ; dan
h. Lembaga Swadaya Masyarakat.
· 12.
BABX
TATACARA PENGENAAN SANKSJ ADMINISTRATIF
Pasal 25
Pelanggaran yang dilakukan tiadan usaha terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang JMD dan
ASI Eksklusir, dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Dalam hal tidak memberi dukungan waktu dan fasilitas menyusui maka
dikenakan sanksi berupa teguran tertulis;
b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diindahkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan, maka dikenakan
sanksi berupa peringatan tertulis;
c. Dalam hat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan
sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah); dan
d. Dalam hal denda scbagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan
dalain waktu paling Jama I (satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin.
Pasal 26
Pelanggaran yang dilakukan pemberi kerja, pengelola tempat kerja, pengelola
fasilitas umum terhadap Pasal 9 ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMO dan ASI Eksklusir, dikenakan sanksi
sebagai berikut :
a. Dalam ha! tidak menyediakan fas11itas tempat menyusui dan/atau tempat
memerah ASI (ruang Jaktasi) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis;
b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tldak
diindahkan dalam waktu pahng lama 4 (empat) bulan, maka dikenakan
sanksi peringatan tertulis;
c. Dalam ha! peringatan tertulis sebagaimane dimaksud pada huruf b tidak
dlindahkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan, maka dikenakan
sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah); dan
d. Dalain hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang.
Pasa\ 27
Pelanggaran yang dilakukan institusi pelayanan terhadap Pasal 10 ayat (I)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang !MD dan
ASI Eksklusif, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Dalam hal tidak melaksanakan prosedur tetap persalinan normal,
dikenakan sanksi berupa teguran tertulis;
b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diindahkan, drkenakan sanksi berupa peringatan tertulis;
c. Dalam hal teguran tertuhs sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua), maka djkenakan sanksi
berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
· 13.
d. Dalarn hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan
dalam waktu paling lama I {sa.tu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin praktek; dan
e. Penegakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurur b
meliputi tenaga kesehatan atau tenaga lain pada institusi pelayanan
persa.1inan bersangkutan.
Pasal 28
Pelanggaran yang dilakukan institusi pelayanan persa.1inan terhadap Pasa.1 1 I
ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang
IMO dan AS! E:ksklusif, dikenakan sa.nksi sebagai berikut:
a. Dalam hal tidak menyelenggarakan konseling tentang manfaat dan
perlunya IMO dan AS! E:ksklusif bagi bayi secara berkala, dikenakan
sanksi berupa teguran tertulis;
b. Dalam hal teguran tertuhs sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diindahkan, dikarenakan sanksi berupa peringatan tertu\is;
c. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan
sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,· (lima puluh juta
rupiah);
d. Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan
dalam waktu paling Jama 1 {satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin praktek; dan
e. Dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
meliputi institusi pelayanan persalinan bersangkutan.
Pasal 29
Pe\anggaran yang drlakukan institusi pelayanan kesehatan dan penolong
persalinan terhadap Pasal 12 ayat ( l J , ayat (2) dan ayat (3) Pera tu ran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMD dan ASI E:ksklusif,
drkenakan sanksi sebagai berikut :
a. Dalam hal tidak menyediakan komunikasi, informasi dan edukasi (KJE:J
tenta.ng manfaat IMO, tidak membenkan kesempata.n JMD kepada ibu
bersalin, tidak memberikan kesempatan dan membantu ibu dan bayi
melakukan !MD dikenakan sanksi berupa teguran tertulis;
b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada hurur a tidak
diindahkan, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan/atau sanksi
administrasi lrunnya sesuai ketentuan yang berlaku,
c. Dalam hal teguran tertulis eebaga.mana dimaksud pada huruf b tidak
diindahkan dalam waktu paling Jama 2 (dua) bulan, maka dikenakan
sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah);
d. Dalam hal denda sebagrumana dimaksud pada huruf d tidak dundahkan
dalam waktu paling Jama I (satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin praktek; dan
e. Penegakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
meliputi institusi pelayanan kesehatan dan penolong persalinan
bersangkutan.
..
• 14 ·
Pasal 30
Pelanggaran yang dilakukan institus1 pelayanan persalinan dan/atau
penolong persalinan terhadap Pasal 13 ayat (I) dan ayat (2) Pcraturan Oaerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMO dan AS! Eksklusif,
dikenakan sanksr sebagar berikut :
a. Dalam ha! tl.dak menye!enggarakan rawat gabung ibu dan bayi sepanjang
tidak ada kontraindikaer mutlak, dan tidak membantu ibu melakukan
pemberian kolostrum dikenakan sanksi berupa teguran tertuhs;
b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diindahkan, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan/atau sanksi
administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi berupa denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima pu\uh juta rupiah); dan
d. Oalam hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diindahkan
dalam waktu paling lama I (satu) bulan, maka drkenakan sanksi berupa
pencabutan iztn praktek,
e. Penegakan sanksi sebagaimana dnnaksud pada huruf a dan huruf b
meliputi institusi pelayanan kesehatan dan penolong persalinan
bersangk.utan.
Pasal 31
Pe\anggaran yang dilakukan o\eh tenaga kesehatan dan badan usaha
terhadap Pasal 15 ayat {2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2014 tentang IMD dan AS! Eksklusif, drkenakan sanksi sebagai berikut :
a. Dalam hal mempromosikan susu formula secara langsung pada; rumah
sakit, puskesmas dan jaringannya, rumah tangga, kantor (pemerintah dan
swasta), balai pengobatan, ru.mah bersalin, dokter praktek, dan bidan
praktek swasta (BPS) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis;
b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diindahkan, dikenakan sanksi berupa penngatan tertuhs, dan/atau
lainnya sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huru.f b tidak
diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan
sanksi beru.pa denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta
rupiah);
d. Dala!n hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan
dalam waktu paling lama I (satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin; dan
e. Penegakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
meliputi tenaga kesehatan dan badan usaha yang bergerak dibidang usaha
susu formula.
Pasal 32
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.1 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasa.1 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasa.1 32 dilakukan oleh pejabat yang
berwenang.
• lS •
Pasal 33
(II Kata tidak diindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasa\ 26 sampai
dengan Pasal 32 adalah manaka\a tidak ada upaya nyata tenaga kesehatan
dan/atau badan usaha untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan pe.sal
dimaksud sebagaimanajangka waktu pada pasal-pasal tersebut diatas;
(2) Penentuan tenggat waktu 8ebagaimana dimaksud pada ayat (\) didasarkan
pada tingkat kelayakan untuk dapat mempcrbaiki atas dasar itikad baik.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan
Bupati ini dengan pcnempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone
|