Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANO PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF BAB I KETENTUAif UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelcnggam Pcmerintah daerah. 2. Kabupaten ada1ah Kabupaten Bone 3. Bupati adalah Bupati Bone 4. Dinas Kesehatan ada\ah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone 5. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan secara profestonal. 6. Pejabat yang berwenang adalah Bupati, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai kewenangan masing-masing dalam hal pembinaan dan pengawasan di bidang kesehatan. 7. Air Susu Tbu yang selanjutnya dismgkat ASI, adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ihu. 8. Air Susu lbu Eksklusif yang selanjutnya disebut AS! Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahrr sampai usia 6 (enam) bulan. 9. Kolostrum adalah air susu ibu yang ke\uar pada hari pertama sampai han keempat setelah bayi lahir. JO. Susu F'ormula adalah produk makanan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi. 11. lnstitusi Pelayanan ada\ah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap kesehatan ibu dan anak meliputi bidan praktek swasta, polindes, poskesdes, puskesmas, Puskesmas pembantu, rumah bersalin, balaj pengobatan dan rumah sakit. 12. Promosi adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan atau menjual produk. 13. lnisiasi menyusu dini selanjutnya disingkat /MD adalah bayi mulai menyusu sendiri segera setelah lahir. 14. Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu untuk memberikan Air Susu lbu Eksklusif. 15. Ruang laktasi adalah tempat yang disediakan bagi ibu menyusui untuk memberikan Air Susu lbu Eksklusif. .,. 16. Orang adalah orang perorangan. 17. Sadan adalah badan usaha dan/atau non usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha/kegiatan bersifat tetap, tcrus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 18. Tempat kerja adalah ruangan baik terbuka maupun tertutup sebagai tempat orang bekerja untuk menghasilkan barang at.au jasa. 19. Pemberi kerja adalah tiap orang dan atau badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan daJam bentuk Jain yang halal. 20. Pengelola tempat kerja adalah pemegang hak dan kewajiban yang mempekerjakan tenaga kerja dengan syarat harus memberikan upah atau imbalan dalam bentuk lain. 21. Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk kepentingan umum. 22. Pengelola fasilitas umum adalah orang yang mengelolah fasilitas umum. 23. Konseling adalah suatu proses komunikasi antara konselor dan klien yang bertujuan membantu klien untuk memutuskan apa yang akan dilakukan dalam mengatasi masalah yang dialami oleh klien berkenaan dengan kesulitan dalam menyusui. 24. Konselor adalah orang yang memberikan konseling. 25. Konselor menyusui/Konselor ASI adalah orang yang te\ah mengikuti pelatihan konseling menyusui dengan pelauhan standar World Health Organization (WHO) / United Nation International Children Education Fund (UNICEF140 (empat puluh) jam. 26. Klien adalah orang yang menerima jaea pelayanan konseling metiputi ibu harml, ibu bersalin ,ibu nifas dan atau ibu menyuaur, tennasuk suami dan keluarganya. 27. Fasilitator menyusui/ Fasilitator ASI adalah orang a tau Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas yang telah mengikuti pe\atihan fasilitator AS! yang dilaksanakan oleh Dmas Kesehatan Kabupaten dan atau bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi. 28. Mouvator ASI adalah orang atau kader kesehatan yang ditunjuk dan dilatih untuk memberikan dukungan pemberian ASI-Ekskulsif bagi ibu menyusui dan masyarakat pada umumnya. 29. BBLR adalah singkatan dari Berat Badan Lahir Ringan yang dalam istilah kesehatan disebut Berat Sadan Lahrr Rendah, yaitu bayt dengan berat badan saat lahir kurang dari 2500 gram. 30. KIE adalah singkatan dari Komunikasi, lnfonnasi dan Edukasi. 31. Informed Consent adalah Pereetujuen bebas yang didasarkan atas infonnasi yang diperlukan untuk membuat persetujuan tersebut. 32. BGM adalah singkatan dari Bawah Garis Merah yang terdapat pada grafik pertumbuhan dan perkembangan anak balita di dalam Buku Keschatan lbu dan Anak. 33. Motivator Kesehatan lbu dan Anak adalah orang atau kader kesehatan yang ditunjuk dan dilatih untuk memberikan dukungan bagi kesehatan ibu dan anak dan masyarakat pada umumnya. BABU RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dari Peraturan Bupati ini meliputi : 1. Tatacara pemberian dukungan !MD dan ASI Eksklusif; 2. Pemberian ASJ Eksklusif dari Pendonor AS!; 3. Tatacara penyelenggaraan konseling AS! Eksklusif; 4. Syarat dan tatacara pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian tcrhadap IMD, pemberian ASI Eksklusif dan susu formula; 5. Syarat dan tatakerja Tim Koordinas1 Kecamatan; 6. Tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat; 7. Tatacara pemberian penghargaan; dan 8. Tatacara pengenaan sanksi administratif. BAB III TATACARA PEMBERIA1f DUKUNGAN DID DAN ASI EKSKLUSlF Passi 3 Pemberian dukungan !MD dan Pcmberian ASI Eksklusrf , dapat dilakukan dengan cam: a. Sosialisaai; b. Fasilitasi; c. Penyediaan waktu menyusui; dan d. Penyediaan tempat menyusui. Pasal 4 (1) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Keluarga, Masyarakat, Badan Usaha, Pemenntah Daerah dan Instansi lain. (2) Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara : a. Konseling; b. Penyuluhan; c. Ceramah; d. Penyediaan Media KIE; dan e. Metode sosialisasi lainnya. Pasal 5 (I) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disediakan oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah dan lnstansi Jainnya. (2) Fasilitaai dapat dilakukan dengan cara menyediakan: a. Ruang Laktasi/Pojok AS!; b. Konselor ASI; c. Fasilitator ASI; dan d. Motivator ASL Pa,al 6 {I) Penyediaan waktu menyusui sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c diberikan oleh Pimpinan dan/atau Pengambil kebijakan pada Pcmerintah Daerah, Sadan Usaha, dan lnstansi lain. (2) Waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud ayat (l) ditetapkan dalam bentuk keputusan oleh pimpinan dan/atau pengambil kebijakan. BAB IV PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF DARI PENDONOR ASJ Pa,al 7 Dalam hal pemberian ASI Eksklusif dan pendonor ASI kepada Penerima ASJ harus atas persetujuan tertulis (Informed Concenl) kedua belah pihak. Pasal 8 Pcndonor ASI dan penerima ASI harus terdaftar dalam sistem pencatatan yang diketahui oleh kedua belah pihak. BABV TATACARA PENYELENGGARAAN KONSELING ASI EKSKLUSIF Pasal9 Bagi ibu hamil selama masa kehamilan diberikan konseling menyusui untuk persiapan masa menyusui (laktasi) yang meliputi tentang: a. Pendorongan dan/atau membangun rasa percaya diri ibu; b. Perawatan payudara; c. Inisiasi Menyusu Dini; dan d Makanan bergizi untuk pertumbuhan dan perkembangan janm. Pasat 10 Bagi ibu bersalin dan/atau nifas diberikan konseling tentang: a. Cara menyusui yang baik dan benar; b. Mengatur posisi bayi untuk mempero!eh AS!; dan c. Menciptakan terjalinnya kasih sayang (bonding) antara ibu dan anak. Pasal I I Da\am hal persalinan dan/atau nifas dimana kondisi ibu tidak dalam keadaan norma1/dengan indikasi medis maka dranjurkan bayi tetap diberi AS! yang diperah dengan menggunakan alat pemerah AS! dan atau nasogastrotube serta konseling untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi seperti : a. lbu dengan payudara bengkak; b. lbu dengan puting susu yang terbenam; c. lbu dengan payudara yang tidak bisa mengeluarkan AS!; d lbu dengan bayi yang lahir belum cukup bulan; e. lbu dengan kondisi bayi yang di vacum; f. !bu dengan bayi berat badan lahir kurang dari 2500 gram; g. !bu dengan bayi lahir kepala membesar (hydrocephalus); h. !bu dengan bayi lahir lidah pendek (prenulum); i. [bu dengan bayi lahir yang di inkubator; dan . ' . j. !bu dengan bayi kcmbar. Pasal 12 Oalam melaksanakan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal IO dan Pasal 1 1, tcrdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara konselor dan klien yaitu : · a. Konselor harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memberikan konseling termasuk dalam berkomunikasi dengan klien; b. Konselor harus mampu memahami dan membantu klien dalam memutuskan permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan kesulitan dalam menyusui; dan c. Konselor harus rnampu membangun rasa percaya diri dan memberikan dukungan kepada klien untuk mengatasi masalah menyusui yang dihadapi. BAB VI SYARAT DAN TATACARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENOENDALIAN TERHADAP IMO , PEMBERIAN ASJ EKSKLUSIF DAN SUSU FORMULA Pasal 13 (I) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pclakaanaan IMO dan pcmberian ASI Eksklus1f (2) Pembinaan pelaksanaan !MD dan pemberian AS! Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat II) dilakukan dengan : a. Advokasi tcntang peningkatan pelaksanaan !MD dan pemberian ASI Eksklusif; b. Sosialisasi dan kampanyc peningkatan pelaksanaan IMD dan pembcnan AS! Eksklusif kcpada scluruh komponcn masyarakat; c Peleuhan dan peningkatan kapasitas petugas kesehatan tentang IMD dan AS! Eksklusif; d. Pelaksanaan koordinasi mc\alui pertemuan berkala dengan Kabupaten dan Kecamatan beserta unsur terkait lainnya; dan e. Berperan aktif dalam melakukan fasilitas kepada Kecamatan dan Desa atau Kelurahan dalam peningkatan pelaksanaan !MD dan pembcrian ASI Eksklusif. Pasal 14 (1) secara Pemcrintah Daerah mendorong keharusan pemasangan papan infonnasi Jcngkap tentang manfaat pelaksanaan !MD , pemberian ASI Eksklus,f dan 10 (sepuluh) Jangkah menuju kebcrhasilan menyusui pada setiap institusi pelayanan kesehatan dan/atau persalinan. (2) Pemasangan pa pan infonnasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditcmpatkan pada lokasi yang mudah diakses/terbaca oleh setiap orang yang bcrkunjung pada lokasi yang mudah diakses/terbaca oleh setiap orang yang berkunjung pada tnstuuet pelayanan kesehatan dan/atau persalinan masing-masing. Pasal 15 {I) Pemcrintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan JMD , pemberian ASI Eksk\usif dan/atau susu formula terhadap institusi pelayanan persalinan dan/atau penolong persalinan. . ' . (2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemerintah Daerah membentuk Tim Pengawas yang secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten . (3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati yang anggotanya terdiri atas: a. Dinas Kesehatan Kabupaten; b. lnspektorat Kabupaten; · o. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten; d. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten; e. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAOI); f. lkatan Bidan Indonesia (181); g. Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten; h. lkatan Dokter Indonesia (!DI); i. Tim Penggerak PKK Kabupaten ; j. F'orum Kabupaten Sehat ; k. Unsur Tenaga Ahli; dan I. Unsur lainnya yang dipandang perlu. (4) Pengawasan terhadap: a. Tenaga kesehatan; b. Penyelenggara pe\ayanan kesehatan; c. Penggunaan susu formula di mstitusi pclayanan persa.linan hanya pada ibu dan bayi yang tidal< menyusu eksklusifdengan indikasi medis; d. Pemasangan ikJan susu formula; e. Penerimaan hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilan program IMO dan pemberian ASI EkskJusif; f. Pemberian dan promosi susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program IMO dan pemberian ASI Eksklusif; dan g. Perlindungan terhadap hak ibu melahirkan untuk menolak pemberian susu formula bayi dan/atau produk makanan bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilan IMO dan pemberian ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. (5) Dalam hal penyelenggaraan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim melakukan koordinasi pengawasan yang meliputi: a. lnstitus1 Pelayanan Kesehatan dan/atau persalinan dalam Jingkup Pemerintah Daerah; dan b. Pemerintah Kecamatan melalui Tim Koordinasi Kecamatan masingmasing sesuai dengan kewenangannya. (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa rekomendasi untuk penjatuhan sanksi administratif yang menjadi kewenangan Tim Koordinasi Kabupaten dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dunaksud pada ayat (4). (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten . BAB VD SYAR.AT DAR TATAKERJA TIM KOORDINASI KECAMATAR Pasal 16 (1) Pada Tingkat Kecamatan dibentuk Tim Koordinasi Kecamatan. (2) Pembentukan Tim Koordinasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) difasilitasi oleh Camat. (3) Keanggotaan Tim Koordinasi Kecamatan terdiri dari keterwakilan Tokoh - 10- Masyarakat, Tokoh Agama , Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan. (4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Koordinasi Kecamatan, adalah: a. Pereonil yang dianggap peduli terhadap kesehatan lbu dan Anak; b. Berusia minimal 20 tahun pada saat pengangkatan sebagai anggota tim; dan c. Jumlah anggota Tim Koordinasi yang dimaksud dalam Pasal 16, masing-masing diwakili 1 (satu) orang. Pasal 17 ( 1) Masa kerja Tim Koordinasi Kecamatan untuk setiap per:iode kepengurusan selama 3 (tiga) tahun; dan (2) Anggota Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dipilih kembali. Pasal 18 Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi melakukan kegiatan meliputi : a. pertemuan secara berkala, minimal l(satu) kali dalam 3 (tiga) butan; b. menyusun program kerja sesuai dengan periode kepengurusannya; c. melakukan sosia1isasi tentang IMD dan AS! Eksklusif secara rutin; d. melakukan pengawasan terhadap peredaran susu formula; e. melakukan monitoring terhadap cakupan pelaksanaan JMD dan pemberian ASI Eksklusif; f. membuat \aporan secara berkala yakni minimal l(satu) kali dalam 3(tiga) bulan; dan g. mengikutr rapat evaluasi yang dilakukan o\eh Tim Kabupaten. Pasal 19 Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f paling kurang bertat tentang : a. Hasil pelaksanaan kegiatan dalam 3(t1ga) bulan; b. Cakupan pelaksanaan IMO dan pemberian ASI Eksklusif; c. Jumlah kasus Balita yang BGM (Bawah Garis Merah); dan d. Kendala-kendala da1am pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi. Pasa\ 20 Dalam kedudukannya sebagai anggota Tim Koordinasi Kecamatan , Kepala Desa dan Lu rah juga diwajibkan : a. Menunjuk motivator ASI minimal 3 [uga] orang, dan b. Mengakufkan kelompok masyarakat peduli !bu dan Anak (Motivator KIA) BAB VIII TATA CARA PELAKSAft'AAN PERAif SERTA MASYARAKAT Pasal 21 (I) Masyarakat berperan serta baik secara perorangan maupun kelompok untuk mendukung keberhasilan program pelaksanaan !MD dan pemberian AS[ Eksklusif. (2) Pe ran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan melalui: {2) Peran scna masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (1) drtaksanakan melalui : a. Pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program IMD dan pemberian ASI Eksklusif; b. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan IMD pemberian ASI Eksklusif; c. Pemantauan dan evalu<lsi pelaksanaan program pelaksanaan IMO dan pemberian ASI Eksklusif; dan/atau d. Penyediaan waktu dan ruang bagi ibu dalam pelaksanaan IMO dan pemberian ASI Eksklusif. BAB IX TATACARA PEMBERIAN PENGHARGAA.N Pasal 22 Pemberian penghargaan dilakukan minimal sekali dalam setahun Pasal 23 Kriteria bagi personal dan institusi yang dianggap memiliki komitmen terhadap pelaksanaan IMO dan AS! Eksklusif antara lain: a. Memiliki F'asibtas tempat menyusui /Ruang laktasi/Pojok AS! scsuai dengan Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah; b. Pimpinan lnstitusi yang memberikan kebijakan khusus bagi ibu yang menyusui; c. lnstitusi Pelayanan Kesehatan yang melakukan IMO bagi seluruh persahnan normal; d. Pimpinan bagi penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang membatasi peredaran susu formula; dan e. Personal yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak. Pasa\ 24 (I) Tim penilai untuk pemberian penghargaan duetapkan melalui Surat Keputusan Bupati; (2) Unsur Tim Penilai minimal terdiri dari beberapa orang yang merupakan perwakilan dari : a. Dinas Kesehatan; b. Tim Penggerak PKK Kabupaten ; c. lkatan Dokter Indonesia (ID!); d. lkatan Brdan Indonesia (!BI); e. Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi); f. F'orum Kabupaten Sehat; g. Akademisi ; dan h. Lembaga Swadaya Masyarakat. · 12. BABX TATACARA PENGENAAN SANKSJ ADMINISTRATIF Pasal 25 Pelanggaran yang dilakukan tiadan usaha terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang JMD dan ASI Eksklusir, dikenakan sanksi sebagai berikut : a. Dalam hal tidak memberi dukungan waktu dan fasilitas menyusui maka dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan, maka dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis; c. Dalam hat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan d. Dalam hal denda scbagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan dalain waktu paling Jama I (satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. Pasal 26 Pelanggaran yang dilakukan pemberi kerja, pengelola tempat kerja, pengelola fasilitas umum terhadap Pasal 9 ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMO dan ASI Eksklusir, dikenakan sanksi sebagai berikut : a. Dalam ha! tidak menyediakan fas11itas tempat menyusui dan/atau tempat memerah ASI (ruang Jaktasi) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tldak diindahkan dalam waktu pahng lama 4 (empat) bulan, maka dikenakan sanksi peringatan tertulis; c. Dalam ha! peringatan tertulis sebagaimane dimaksud pada huruf b tidak dlindahkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan, maka dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan d. Dalain hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang. Pasa\ 27 Pelanggaran yang dilakukan institusi pelayanan terhadap Pasal 10 ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang !MD dan ASI Eksklusif, dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Dalam hal tidak melaksanakan prosedur tetap persalinan normal, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan, drkenakan sanksi berupa peringatan tertulis; c. Dalam hal teguran tertuhs sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua), maka djkenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); · 13. d. Dalarn hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan dalam waktu paling lama I {sa.tu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin praktek; dan e. Penegakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurur b meliputi tenaga kesehatan atau tenaga lain pada institusi pelayanan persa.1inan bersangkutan. Pasal 28 Pelanggaran yang dilakukan institusi pelayanan persa.1inan terhadap Pasa.1 1 I ayat (I) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMO dan AS! E:ksklusif, dikenakan sa.nksi sebagai berikut: a. Dalam hal tidak menyelenggarakan konseling tentang manfaat dan perlunya IMO dan AS! E:ksklusif bagi bayi secara berkala, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; b. Dalam hal teguran tertuhs sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan, dikarenakan sanksi berupa peringatan tertu\is; c. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,· (lima puluh juta rupiah); d. Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan dalam waktu paling Jama 1 {satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin praktek; dan e. Dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b meliputi institusi pelayanan persalinan bersangkutan. Pasal 29 Pe\anggaran yang drlakukan institusi pelayanan kesehatan dan penolong persalinan terhadap Pasal 12 ayat ( l J , ayat (2) dan ayat (3) Pera tu ran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMD dan ASI E:ksklusif, drkenakan sanksi sebagai berikut : a. Dalam hal tidak menyediakan komunikasi, informasi dan edukasi (KJE:J tenta.ng manfaat IMO, tidak membenkan kesempata.n JMD kepada ibu bersalin, tidak memberikan kesempatan dan membantu ibu dan bayi melakukan !MD dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada hurur a tidak diindahkan, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan/atau sanksi administrasi lrunnya sesuai ketentuan yang berlaku, c. Dalam hal teguran tertulis eebaga.mana dimaksud pada huruf b tidak diindahkan dalam waktu paling Jama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); d. Dalam hal denda sebagrumana dimaksud pada huruf d tidak dundahkan dalam waktu paling Jama I (satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin praktek; dan e. Penegakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b meliputi institusi pelayanan kesehatan dan penolong persalinan bersangkutan. .. • 14 · Pasal 30 Pelanggaran yang dilakukan institus1 pelayanan persalinan dan/atau penolong persalinan terhadap Pasal 13 ayat (I) dan ayat (2) Pcraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMO dan AS! Eksklusif, dikenakan sanksr sebagar berikut : a. Dalam ha! tl.dak menye!enggarakan rawat gabung ibu dan bayi sepanjang tidak ada kontraindikaer mutlak, dan tidak membantu ibu melakukan pemberian kolostrum dikenakan sanksi berupa teguran tertuhs; b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan/atau sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; c. Waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima pu\uh juta rupiah); dan d. Oalam hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diindahkan dalam waktu paling lama I (satu) bulan, maka drkenakan sanksi berupa pencabutan iztn praktek, e. Penegakan sanksi sebagaimana dnnaksud pada huruf a dan huruf b meliputi institusi pelayanan kesehatan dan penolong persalinan bersangk.utan. Pasal 31 Pe\anggaran yang dilakukan o\eh tenaga kesehatan dan badan usaha terhadap Pasal 15 ayat {2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014 tentang IMD dan AS! Eksklusif, drkenakan sanksi sebagai berikut : a. Dalam hal mempromosikan susu formula secara langsung pada; rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, rumah tangga, kantor (pemerintah dan swasta), balai pengobatan, ru.mah bersalin, dokter praktek, dan bidan praktek swasta (BPS) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; b. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan, dikenakan sanksi berupa penngatan tertuhs, dan/atau lainnya sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; c. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huru.f b tidak diindahkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan, maka dikenakan sanksi beru.pa denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah); d. Dala!n hal denda sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diindahkan dalam waktu paling lama I (satu) bulan, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan izin; dan e. Penegakan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b meliputi tenaga kesehatan dan badan usaha yang bergerak dibidang usaha susu formula. Pasal 32 Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.1 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasa.1 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasa.1 32 dilakukan oleh pejabat yang berwenang. • lS • Pasal 33 (II Kata tidak diindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasa\ 26 sampai dengan Pasal 32 adalah manaka\a tidak ada upaya nyata tenaga kesehatan dan/atau badan usaha untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan pe.sal dimaksud sebagaimanajangka waktu pada pasal-pasal tersebut diatas; (2) Penentuan tenggat waktu 8ebagaimana dimaksud pada ayat (\) didasarkan pada tingkat kelayakan untuk dapat mempcrbaiki atas dasar itikad baik. BAB XI PENUTUP Pasal 34 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan pcnempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2016
Tanggal Berlaku
08 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan