PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengurangan / pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik secara Mandiri, penyesuaian
pengalokasian Dana Kegiatan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kegiatan
Tahun Anggaran 2016, maka perlu melakukan Perubahan Anggaran mendahului APBD-Perubahan Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
3. Undang - Undang .....
2
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090);
3
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
1 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Menetapkan
4
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7);
28. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata cara Revisi Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2012 Nomor 1);
29. Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 41).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
NOMOR TAHUN 2016
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2016
RENCAft'A KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUlf 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa da\am rangka menjaga konsistensi pe\aksanaan
program dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017, diperlukan
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
BoneTahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Pcraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2017;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tmgkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
N o m o r 126 , T ambah an Lembaran N e gara Re p o bl ik Ind o n es i a
N o m o r 44 3 8 );
7. U n d ang - U n d ang N o m o r 17 Tahu n 200 7 te n tan g R e n can a
Pem ban gu nan Jangka Panjang N as i o n al 200 5 -2 0 25
(Le m bar an N e gara R e p o b lik In d o n es i a T a h o n 200 7 N o mor
3 3 , T ambah an Lembaran N e gara Re p o b lik In d o n e sia N o m o r
47 00 );
8 . U n d ang - U nd ang N o m o r 26 Taho n 200 7 te n tan g Pe n ataa n
R u ang { Le m baran N e gara Re p o b lik In d o n e s i a Ta h o n 200 7
No mo r 6 8 , T a m bah an Lem baran N e gara Re p u b lik In d o n es i a
No m o r 47 2 5 ) ;
9. U n d ang - U n d an g No m o r 28 Ta h o n 2009 te n tan g P a jak
Da e rah dan R e tri b u s i Da erah (Le m baran N egara R ep u bl ik
In d o n e si a Tah o n 2009 N o m o r 130 , T am bah an Lem baran
Ne gara R e p o bl ik In d o n e s ia No mo r 50 4 9 ) ;
10 . Un d an g - U n d an g N o m o r
12 T aho n 20 11 ten tan g
Pem be n tu kan Perat oran Peru n d ang -u n d angan (Le m baran
N e gara R e p o blik
I n d o n e s ia Tah on 20 11 No m o r 82 ,
T ambah a n Lem bara n N e gara R e p o blik In d o n e s ia N o mor
52 3 4 ) ;
11 . U n d ang - U n d ang N o m o r 6 T ahun 20 14 te n tan g Desa
(Le m baran N e gara R ep o bli k In d o n e s i a T ahon 20 1 4 N o m o r 7,
T ambah an Lembaran N e gara R e p u bl ik I nd o n e s i a N o m o r
54 9 5 ) ;
12. U nd ang - U n d ang N o m o r 23 Tah un 20 14
te n tang
Pe m eri n tah an Da e ra h (Le m baran N egara Re p o bl ik Ind o n e si a
N o m o r 24 4 , T ambah an Lem bara n N e gara Re p u bl ik Ind o n e si a
N o m o r 55 8 7 ), Sc ba gaim ana t e lah dio bah be berapa ka li
te rak h ir de n gan U n d ang - U n d ang N o mo r 9 Tah o n 20 15
te n tang Peru bah an K ed o a U n d an g - U nd ang N om o r 23 T ahon
20 14 te n tang Pem e rin tahan Da e rah (Le m baran N egar a
R ep u bl ik I n d o n e s i a Tah un 20 14 No m o r 58 , T a m bah a n
Lembaran N e gara R ep u b lik In d o n e s i a N o m o r 567 9 );
13. U n d an g - U n d ang N o m o r 30 T ah u n 20 14 te n tan g A d ministras i
Pemerin tah an (Le mbaran N e gara R ep u bl ik In d o n e s i a T ahon
20 14 No m o r 29 2 , T a m bah an Lembaran N e gara R e p u bhk
I n d o n e si a No mo r 560 I);
14. Pera t o r an Pe me rin tah N o mo r 58 T ah o n 200 5 te n tan g
Pen g e \o laan Ke o ang an Dae rah (Lembaran N egara R e p u bl ik
In d o n e si a T ah u n 20 0 5 N o m o r 140 , T ambah an Lem baran
N egara R e p u blik In d o n e s ia N o m o r 45 7 8 ) ;
15. Pe rat u ran Pem eri n tah N o m o r 79 T a h o n 200 5 te n tan g
Ped o m an Pe m b i n aan dan Pe n ga w a san Pe n y e le n gg.araan da n
Pe m erin tah an Da e rah (Le mbaran N e gara R e p u b lik In d o n e s ia
T ah o n 20 0 5 N o m o r 165 , T ambah an Lem baran N egara
Rep o b lik In d o n e s ia N o m o r 45 9 3 ) ;
1 6. Pe rat u r a n Pem e rin tah N o m o r 3 T a h un 200 7 te n ta n g Lapo ran
Pe n ye l e n ggaraan Peme ri n tah an Da e rah K epa d a Peme ri n tah ,
La po ran K e t e rangan Pertan ggungjawaban Ke pal a Dae rah
K epa d a Dewan Pe rwaki lan R akya t Dae rah dan lnfonn as 1
La po ran Pen ye le n ggaraan Pe m e rin tahan Da e rah K e pada
Ma s yarak at (Le m baran N ega ra R e p u b lik In d o n es ia T aho n
200 7 No m o r 19, T ambah an Lem baran Ne gara R e p o b lik
Ind o n e s ia N o m o r 469 3 );
1 7. Pe ra to ran Pemeri n tah N o m o r 38 T ah u n 200 7 te n tan g
Pe m bag i a n U ru sa n Pe m e rin tah a n Antara Pem e rin tah ,
Pe merinta han D aerah Provi ns i , da n Pe merintah an D aera h
Kabupa t en/ K ota ( Lem ba ra n Negara Repub ! i k I n done s i a
Tahu n 200 7 Nomor 82, T ambahan Lem ba ran Negar a
Re publ i k I n dones ia Nom or 4737) ;
1 8 . Pe raturan Pem erinta h Nom or 41 T ahun 2007 t enta ng
O rgamea ei Perangkat D a e rah ( Lemba ran Nega ra Repub hk
I n dones i a T a hun 200 7 Nom or 89, T am ba ha n Lem ba ran
Negara Re publi k I ndones i a Nom or 4741) ;
1 9 . Perat ura n Pem e rintah Nom or 6 Tahu n 200 8 t e ntang
Pedom an E valua s i Pe nyel engg a r aan Pe m erintah D ae rah
( Lembaran Negara Re pub li k I ndone s ia T ahun 2008 Nom or
1 9 , T am bahan Lem bara n Negara Repub l i k I ndones ia Nom or
4815 ) ;
20. Perat uran Pemerintah Nomor 8 T ahu n 2008 t entan g T ata
Car a Penyus un an , Pe ngen dali an dan Ev al ua s 1 Pel aksanaa n
Rencana Pe m bangun a n D a era h (Le mbaga Negara Republ i k
I ndones i a T ahu n 2008 Nom or 21, T ambah a n Lembaran
Negara Repub li k I ndones ia Nom or 4817 );
21. Peraturan Pre si de n Republi k I ndones i a Nom or 2 T ahun 2015
te ntang Rencan a Pe m bangun an J a ngka M e nengah Na s ional
T ahun 201 5 - 201 9 (Le mba ra n Negara Republ i k I ndones i a
T ahun 2015 Nom or 5, T ambaha n Lem baran Negara Republ i k
I ndone s i a Nomor 5);
22. Pe raturan Mente ri Dalam Nege ri Nom or 54 T ahun 2010
t e ntang Pel ak san a an Pera tu ran Pem e rintah Nom or 8 T ahun
200 8 te ntang T aha pan, T ata Cara, Penyua unan ,
Pe nge nda l i a n da n Evalua s i Pel ak san a a n Rencana
Pe m bangunan D a era h ( Se rita Ne gara Repub li k I ndone s ia
T ahu n 2010 Nom or 517 ) ;
23. Pe raturan M ente ri Da l a m Nege ri Nom or 80 T ahu n 2015
t enta ng P e m bentukan Produ k Hu kum D a era h ( Se rita Negara
Repub l i k Indones ia T ahu n 2015 Nom or 20361 ;
24. Pe raturan M ente ri Dalam Nege ri Nom or 1 8 T ahun 2016
t entan g Pedom an Penyus unan , P e nge ndali an dan Ev al ua si
Rencan a Kerj a Pem erintah D aer ah T ahun 2017 ( Berita
Negara Republ i k I ndones i a T ahun 2016 Nom or 518 );
25. Pera turan D a e rah Pro vi ns i Su l a w es i S e\ a tan Nom or 9 T a hun
2009 te ntang Rencan a T ata Ruan g Wi l a yah Provins i S ula w esi
Se l a ta n T a hun 200 8- 2028 ( Le m baga D aera h Pro vi ns i
S ula we s i Se l a tan T ahun 2009 Nomor 9, T ambahan Lem ba ra n
D a era h Pro vi ns i S ul a w e s i Se l a ta n Nom or 249);
26. Pe raturan D ae rah Provi ns i S ul a w e s i S elatan Nom or 2 T ahu n
2010 t e ntang S i s t em Pere ncana an Pem bangun an D ae rah
( Lembaran D a e rah Provinsi S ul a w e s i S ela tan T ahu n 20 I O
Nomor 2, T am baha n Lembaran D a e rah Provins i S ula w e s i
Se l a ta n Nom or2 51) ;
27. Peratura n D aerah Provins i S ul a w e s i Se latan Nom or 7 T ahu n
2015 t entan g Pe rubahan Ata s Pe raturan D a e rah Nom or 1 0
T ahun 2008 te ntang Rencan a Pembangun an J an gka Panj ang
D a e rah Provins i S ula w es i S el a tan T ahun 200 8-2028
( Lem ba ra n Da erah Provi nsi S ul a w e s i Se lata n T ahu n 2015
Nom or 7) ;
28. Perat uran D ae rah Pro vi ns i S ula w e s i Se latan Nom or 9 T ahun
2015 t e ntan g Pe ruba ha n Ata s Pe raturan D aerah Nom or IO
T ahun 2013 te nta ng Rencana Pe m bangu nan J an gka
M enengah D a e rah Pro vi ns i S ul aw es i Se I a ta n T ahun 2013 -
201 8 (Lem baran O ae r ah Pro vinsi Sul awe si Se l atan Tahun
201 5 No m o r 9 );
29 . Pe ra t u ran D aerah Kab upa ten Bon e N o m or 7 Tahun 2008
te nta n g R e ncan a Pe m ban gu nan Jan gka Pan j an g D ae r ah
Kabu pa ten Bone T ah un 2005- 2 02 5 (Lem ba ran O ae r ah
Kab upa t e n Bone Tahun 2008 Nom o r 7) ;
30. Pe ra tu ran O "aerah Kab u pa ten Bon e No m or 2 T ahun 2 013
t enta n g R encana Tata R uan g W ila yah Kabu pa t e n Bon e
T ahun 2 01 2-203 2
(Lem baran O ae rah Kab u pa t en Bon e
T ahun 201 3 No m o r 2, T am bah an Lem bar an O ae ra h
Kab upa ten Bone N o m o r 2) .
31 . Pe ra t u ran O aerah Ka b u paten Bon e No m o r 8 T ahun 201 3
t entang R encan a Pem ban gu nan Jan gka M en en gah O ae r ah
K ab u pa ten Bon e T ah un 201 3 - 201 8 (Lem ba ra n O aera h
Kab upa ten Bone T ahun 201 3 N o m or 71 ;
32. Pe ra t u ran O ae rah Kabu pa t en Bon e No m o r 13 Tahun 20 14
t en tan g Prociuk Hukum Daerah
(Lem ba ran D aerah
Kabupa te n BoneTahun 201 4 N o m or 1 3 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
NOMOR 26 TAHUN 2016
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2016
PENINGKATAN PERCEPATAN JNDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN PERCEPATAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk me[aksanakan Peraturan Oaerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Oaerah Tahun 2013·2018;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan visi rnist
Pemerintah Kabupaten Bone, perlu didorong
percepatan pencapaian
!PM Kabupaten dari
aspek pcndidikan, kesehatan dan Ekonomi
yang optima[ diperlukan dukungan kebijakan
dari Pemerintah Daerah yang dijabarkan
dalam
dokumen
perencanaan
dan
penganggornn daeroh yang berbosis data
melalur Stsrem Database Dcsa/Kelurahan agar
lebih efekuf dan efisien serta data sektoral;
c bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagarmena dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang
Peningkatan Percepatan
lndeks
Pembangunan Manusia Kabupaten Bone;
Mengmgat
Undang·Undang Nomor
16 Tahun
1
3. U ndang-U ndang N om or 25 Ta hun 2004
te nta ng S is te m Per e nc anaan P em bangunan
N a s iona l
( Lem bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2004 N om or 104, Ta m baha n
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
4421),
4. Undang-U nda ng N om or 23 T a hun 2006
te n ta ng
A dm inis tr a s i Ke pe nduduka n
( Lem ba ra n N e ga r a R e publik I ndone sia Ta hun
2006 Nom or 1 24, Ta m baha n Lem bar a n N e ga r a
Re publik I ndone s ia N om or 4674) s e ba ga im a na
te lah diubah me nja dr U nda ng-U ndang N om or
24 T a hun 2013 te nta ng P e rubaha n a ta s
U ndang-U nda ng Nom or 2003 to.bun 2006
te nta ng A dm m is tras i
K e pe nduduka n
( Lem bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun
2013 N om or 232
, Ta m bahan Lem baran
N e ga r a Re pubhk I ndone s ia N om or 5475);
5. U ndang-U nda ng N om or 36 T a hun 2009
te nta ng K e se hat an ( Le m bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2009 N om or 1 44, T a m ba han
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
5063 );
6. U nda ng-U nda ng N om or
1 2 T ahun 2011
te nta ng P e m bentukan P e r a tura n P e runda ng-
unda nga n( Lem bara n Ne ga r a Re pubhk
I ndone s ia Ta hun 2011 N om or 5234 ) ;
7. U ndang-U ndang N om or 6 Ta hun 2014 te nta ng
D e sa ( Le m bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia
Ta hun 2014 N om or 7, T a m baha n Le m bar a n
N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or 5495) ;
8. U ndang - U ndang Nom or 23 T a hun 2014
te nta ng P e m e ri nta ha n Da e ra h
( Lem bar a n
N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun 2014 N om or
244, Ta m ba ha n Lem ba r a n Ne ga r a Re publik
I ndone s ia N om or 5587) sebaga im a na te lah
di ubah be be rapa ka li ,
te rnkhir dengan
U nda ng- U nda ng N om or 9 T a hun 2015 te nt an g
Perubah an Ke dua a ta s U ndan g- undan g Nomor 23
tah un 2014
te ntan g Peme rintah a n D aerah
( Le mbar an N e gar a Re pubhk I ndone sia T ahun 2015
Nomor 58, T ambah a n Le mbaran Ne ga ra Re publik
I ndone s ia N omor 5679) ,
9. P e ra tura n Pem e ri nt.a.h N om or 1 7 T a hun 2010
te nta ng P enge lola a n da n Penye le ngga raa n
Pendidikan
( Lem ba ga N e ga r a Re publik
I ndone sia N om or 5105); seba ga im a na te \a h
diuba h dc ngan Per a tur a n Pem e r inta h N om or
66 Ta hun 2010 te nta ng P erubaha n a t a s
Per a tur a n P e m e ri nta h N om or 17 T a hun 20 I O
te nta ng P c nge lola an dan P enye le ngga r a a n
'
Pend i d i kan
( Lem bar an Neg a ra R epubli k
Ind o nesi a T ah un 2010 N o m o r 1 12, T am bah an
Lem bar an Neg a ra R epubl ik I nd o nesia No m o r
51 5 7);
1 0 . Per atur an Pe m eri nta h N om o r 43 T ahun 201 4
'ten ta ng P e r aturan Pe ! ak san aan Undang -
Undan g N o m o r 6 T ahun 2 01 4 Te nt ang Desa
(Lem bar an Neg a ra R epubl i k I nd o n esi a T a hun
201 4 No m o r 12 3 T am bahan Lem bar an N eg ar a
R ep ubl ik I nd o nesia N o m o r 5 5 3 9) sebag ai m ana
t el ah d i rubah d en gan Pe r at ur an Pe m eri nta h
N om o r 47 Tah un 20 15 t e nta ng P e rubah an
A t as P e r atur an Pe m er m t ah N o m or 43 T ah un
201 4 t en t ang Pe r at ur an Pe t ak sanaan Und ang -
U nd ang N o m o r 6 T ah un 201 4 Te ntang Des a
(Lem bar a n N eg ara R e pubh k I ndo n esi a T ah un
2 01 5 N o rn or 15 7 T am bahan Lem bar an Negar a
R epubl i k Ind o nesi a Nom o r 57 17 );
11. Pe r atur an Pe m eri ntah N o m o r 6 0 T ahun 201 4
te nta n g Dana D es a
(Lem bo.r an N eg ar a
R epu bh k I nd o nesia T ah un 201 4 No m o r 1 68 ,
T am bah an Lem bar an N egar a R epubl i k
I nd on esi a N o m o r 55 58 ) , se ba.gai m ana t el ah
di ru ba h deng an Pe r at u ran Pe m er m t ah N o m or
22 T ahun 201 5 t en t ang Pe r ubahan A ta s
Pe r at ur an P e m eri ntah No m o r 6 0 T ahun 201 4
T e n t ang D an a Desa yang B er s um ber dar i
Anggar an Pe nd apatan dan B el anj a N eg a r a
( Lem bar an N eg ara R epubl i k Ind o nesia T ahun
201 5 N o m o r 88 , T am bahan Lem bar an Negara
R epub!i k I ndo n es i a N o m o r 56 9 4 ) ;
12. Pe ra tur an Ment e ri Dat am N ege r i No m o r 1 3
T a hun 2006 t en t an g Pe d o m an Peng e l ol aan
Ke uan gan Daer ah, se bagai m ana t e l ah d i ubah
den gan P e ra t u ran Ment en D al am N eg e n
N o m o r 59 T ahun 2007 t entang P e ru bahan atas
Pe r at ur an Ment eri D al am N eg e n N o m o r 13
T ahun 2006 t entang Pe do m an Pe ngel o laan
K euang an Daer ah) ;
13. Pera tur a n Menteri D alam Neg e n N o m o r 11 3
tahun 201 4 t en t an g Pe ng e l o l aan Keuang an
Desa ( B er i ta N egar a R ep ub! i k
I nd o nesia
T ahun 201 4 No m o r 209 3 ) ;
14 Per atur an Menteri D al am Neg e r i N o m o r 11 4
t ah un 201 4 t encan g Pe d o m an Pe m bangun an
Desa
{ S er ita Negar a R epubli k Indo n esi a
T ahun 2 01 4 N o m o r 209 4 ) ;
15 . Pe r at ur an Ment er i Dalam Neg e n Nom o r 2
t ah un 201 5 t entang Pe h m pah an Pe nuga san
Uru san pem eri n ta han l i ng k up Ment e n D o.l am
N e g e ri ( Be rita Ne g a ra Re p u b li k
I n d o n e s ia
Tahu n 2 0 15 N o m o r 3 3 );
1 6. Pcra tu ra n D a e rah No mo r 8 Ta h u n 2 0 1 3
t e n ta n g Re n c a n a P e mba n g u n a n J a n gk a
Me n e n g a h D a e ra h ( R P J MD) Ka b u pate n Bo n e
Bo n e Ta h u n 2 0 13 - 2 0 18 ( Lcmb a ra n D a e rah
Ka b u pa te n Bo n e Ta h u n 2 0 14 N o m o r 8 J ;
1 7. Pc ra tu ra n Da e ra h No mo r 8 T a h u n 2 0 1 4
ten tan g ln i sia s i Me n y u s u i D i n i d an A S !·
E k sk l u s i f
( Lcmb a ra n D a e ra h Ka b u pa te n
Bo n e T a h u n 20 1 4 No mo r 6 , Ta mba h an
Lcm ba ra n D a e ra h Ka b u pa te n Bo n e T a h u n
2 0 1 4 No m o r8) ;
18. P e ra tu ra n D a e ra h No mo r
T a h u n 2 0 14
t e n ta n g Si s te m Pc rl i n d u n gan A n a k ( Lc m ba ra n
D a e ra h Ka b u pate n Bo n e Ta h u n 2 0 1 4 No m o r
I );
BAB I
KET EN TU AN U MUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III
STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
NOMOR 25 TAHUN 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2016
TATA CARA PEM_UNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
4 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu, tata cara pemungutan retribusi
ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
I
I
,:
Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan 1: Tertentu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 • I
'I ten tang Pembentukan Daerah-daerah !1
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
1 1 Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, I
Tambahan Lembaran Negara Republik I
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. "' Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
• tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor l);
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun
2014 ten tang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun
2015 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
I I
I
I
I
I
, I
I
I
. I
. I
Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
·� Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB Ill
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
NOMOR 24 TAHON 2016
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2016
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan surat edaran Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE. 15
Tahun 2016 tanggal 01 April 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas,
penurunan tarif sebesar 3,5% untuk tarif angkutan
penumpang umum antar kota, antar provinsi (AKAP)
Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan
lintas antar provinsi, yang berlaku terhitung dari 7
April 2016 dipandang perlu dilakukan penyesuaian
tarif angkutan umum (angkot dan angdes) yang
beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten
Bone pada tanggal 6 April 2016 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian
Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan
dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten
Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang
Dana Pertariggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2721);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara
Republik - Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2013 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 41).
BABI
KETENTUAN UMUM
AB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
AB III
PELAYANAN JASA ANGKUTA
BAB IV
PEMBINAA"N DAN PENGAWASAN
BABV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
NOMOR 22 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 21 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL, UNIT PENGAMANAN ASET, UNIT PENGENDALIAN MASSA, UNIT DETEKSI DINI PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL, UNIT PENGAMANAN ASET, UNIT PENGENDALIAN MASSA, UNIT DETEKSI DINI PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Ka bu paten Bone secara professional,
bertanggungjawab dan memiliki integritas yang tinggi
sehingga tercipta suatu organisai yang berdaya guna
dan berhasil guna, perlu dibentuk Unit Petugas Tindak
Internal, Unit Pengamanan Aset, Unit Pengendalian
Massa dan Unit Deteksi Dini Pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ketetapan Peraturan
Bupati Bone tentang Pembentukan Unit Petugas
Tindak Internal, Unit Pengamanan Aset, Unit
Pengendalian Massa, dan Unit Deteksi Dini Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Inodesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44000);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Inodesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang
Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan
lI
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kade Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Inodesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja,
(Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 286);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan
Palisi Pamong Praja, (Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Standar Operasional
Prosedur Satuan Palisi Pamong Praja, (Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
705);
• I
I
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 tahun 2014 tentang
Peru bahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabu paten
Bone Nomor 4 Tahun 2008, Tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bone
Nomor 343);
'20. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja, Sekretaris, Kepala bidang, Kepala
Sub Bagian, Kepala Seksi Dan Kelompok Jabatan
Fungsional pada Satuan Polisi pamong Praja,
(Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bone);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SANKS I
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
NOMOR 21 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BUPATI NONE NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengalokasian dana Kegiatan Lanjutan/Utang Kegiatan dan penyesuaian alokasi dana Kegiata: Tahun 2016, maka perlu melakukan Perubahan Anggaran mendahului APBD-Perubahan Tahun 2016;
/"·•
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bon ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2014 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan da: Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
: 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -::,slaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak· Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diuba
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 6�
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
2
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); ·
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090);
,: _
3
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan clan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
vtenetapkan
4
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7);
28. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata cara Revisi Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2012 Nomor 1);
29. Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 41)
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 20 TAHUN 2016
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN :PEMBBDl-'tAH. DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PAEBAH: ·KABUBA.'EE&-BANE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN NUPATI BONE NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan ketiga atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
�ak"acaIT IYrr·as Fegaw-m Negeri Stp-u d.r
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Bupati
Bone Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas, Pegawai, Negeri, Sipil. di Lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bone perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan regulasi tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bone Nomor 24 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1� TJMa.cmg-TJ� � 2H- TJM'!}� 19.,SB· teJ;1,�·
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)_;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. L�it?"c&ls'--BT..�aTtg< M��..t.'i" ·e, 'Pa,h-un �14 ten�,g
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia · Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
NPJ.J1QT.. 5.4.9.4j.;_
I
I
2
4.
Perrrerfrrtaharr
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daetafr '{'Lembmmt Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
'fambaha.n kmbm mt Negm a 'Repnbrr'k frrdorresia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai �g_eri Sipil {Lembaran Ne.mua Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Perrrer in tahm1 Daer ah ·Kabapaten fKuta
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peratman Perrrerfrrtah No11101 53 Tafrtm WH}
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33. Tahun 2009
tentang Hari Batik Nasional;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd
7 /15/46 -149 tanggal 16 Agustus 1978 tentang
Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Pengenal
Korps Dfrras Pentlapatan Dae1 ah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Pemadam Kebakaran;
13.. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai .
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana
3
telah diubah dengan Peraturan Menteri
N� Numor53 'faltan -wt>9;
14. Peraturan Menteri Kehutanan
�
P.71/Menhut-lI/2008 tentang Pakaian,
Dalam
Nomor
Atribut
dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas,
Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan
Polisi Pamong Praja;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72
-'fahun- 26-i� terrtarrg Pakaian Dinas Harian PMS
di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Numor 6 'fahan -2t}ffi tentmrg
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
19. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 92
Tahun 2009 tentang Papan Nama dan Tanda
Pengenal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Pr ovinsi Strlawesi Selatan 1Be1 ita Daerah Pr ovinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 92);
20. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 57);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Sektetatiat Daerah dart S-ektetmiat DPRO
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang, Pembentukan Organisasi
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menetapkan
4
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang· Pertrbafrarr atas Peratman Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2.013. Nomor 3.1;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
No11101 4t sebagairnarra 'telah bebe1 apa kaff
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2.008. tentang,
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
'NUIIIOI · i '.z;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008.
Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 15
Pasal 16
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE•
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi dalarn lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, perlu dilakukan penataan tugas
pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bone Nomor 26
Tahun 2008 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bone Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l;
3-. Undang-Undang Nomor 20- Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor- 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015- Nomo:r SS,,
Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerin-tah Nomor- 19' Tahtm 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Re_publik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik
ii
,J
I
Menetapkan
Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2008- Nomor 9,1, Tambahaa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-S·
Nomor 4864);
9-. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor- 3- 'Pahun
2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2008;
Pasal I
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2016
MEKANISME PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DI KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara.. maka besaran dana desa di
Kabupaten Bone perlu ditetapkan peraturan Bupati
tentang Tata cara Pembagian Dana Desa di Kabupaten
Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang tentang Mekanisme Pembagian
Besar Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten
Bone:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indoneisa Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 455);
' t
2
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun .2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123;
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
9. Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 5558);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 teritang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nor.nor 5694);
12.Peraturan Menteri Dalam Negexi Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Ta.hun 2014 Nomor
2093);
13.Peraturan Daerah Nomor 13 Tah.un 2014 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 20 16 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 16 . TAHUN 2016
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat