ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta dalam rangka pemberian pelayanan Pajak Daerah kepada masyarakat, perlu diatur ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a
diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bone tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Tndonesia Nomor 4843):
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Inforrnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undarig-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Penginputan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950):
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
- PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBE'r.ULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI FAJAK DAERAH.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan
DAPrAh adalah Kabunaten Bone.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan wawasan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Bone.
8. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang• Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Bad.an adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang m.elakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
12. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat atau pejabat dibawahnya.
13. Pejabat Yang Ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda
untuk melaksanakan kewenangan pemberian, keringanan, penghapusan, nembebasan dan pembatalan Paiak Daerah.
14. Pengurangan Pajak Daerah adalah pengurangan jumlah pajak yang dibayar atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
15. Keringanan Pajak Daerah adalah penundaan waktu untuk melakukan
pembayaran pajak dalarn waktu tertentu atau mengangsur pembayaran pajak.
16. Pembebasan Pajak Daerah adalah pemberian pembebasan kepada Wajib Pajak untuk tidak membayar Pajak Daerah untuk suatu masa pajak tertentu.
1 7. Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah adalah penghapusar; dari kewajiban mernbayar sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan pajak terutang.
18. Pembatalan Pajak Daerah adalah pembatalan atas tagihan atau ketetapan pajak yang telah ditertibkan.
19. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang rnenentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adrninistratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23. Surat Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau saksi adrninistrasi berupa bunga dan/ atau denda.
24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil selanjutnya disebut SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan oembavaran naiak karena iumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang
26. Kesulitan likuiditas adalah ketidakmampauan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang dapat diketahui dari rasio antara aktiva lancar dan hutang lancar.
27. Kegiatan Nirlaba adalah kegiatan yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan.
28. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor al.am misalnya : gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor, dan/atau dan atau faktor non al.am maupun faktor manusia misalnya: Kebakaran, wabah penyakit tanaman, wabah penyakit pada manusia dan wabah hama tanaman sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, kesulitan ekonomi, terganggunya dunia usaha, menurunnya daya beli masyarakat dan faktor psikologis.
BAB II
BENTUK PEMBERIAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADAMINISTRASI PAJAK DAERAH
Pasal 2
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat :
a. membetulkan SKPD, SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB;
b. membatalkan atau mengurangkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar, dan/atau;
c. membatalkan atau mengurangkan STPD;
d. mengurangkan ketetapan Pajak Terutang dalam SPPT, SKPD dan SSPD BPHTB;
e. memberikan keringanan atau pokok pajak sesuai SPPT, SKPD dan SSPD
BPHTB;
f. membebaskan wajib pajak dari ketetapan atas pokok pajak atau pembebasan pembayaran pajak;dan
g. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,
Pasal 3
Pemberian, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keringanan, pembebasan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah dapat diberikan untukjenis Pajak Daerah sebagai berikut:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7. Pajak Parkir;
8. Pajak Air Tanah;
9. Pajak Sarang Burung Walet;
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;dan
12. Pajak Daerah Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Pemberian pengurangan ketetapan, keringanan dan pembebasan pajak yang nilai pajaknya sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Hrna puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah.
(2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak yang. nilai pajaknya lebih dari 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ditetapkan oleh
Bupati.
Pasal 5
( 1) Pengurangan Pajak diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, SSPD BPHTB dan STPD.
(2) Keringanan pajak diberikan dalam bentuk:
a. angsuran pembayaran pajak;atau b. penundaan pembayaran pajak.
(3) Pernbebasan pajak diberikan dalam bentuk pembebasan dari pembayaran pajak atau pembebasan dari pokok pajak berdasarkan pengajuan permohonan dari wajib pajak.
BAB III
DASAR PEMBERIAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
Pa11al 6
Pembetulan Ketetapan atas SPPT, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau SKPDN sebagaimana dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas :
a. kondisi objek pajak;dan
b. kesalahan hitung/tulis yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan.
Paaal 7
Pembatalan atas ketetapan pajak dapat dilakukan apabila :
a. SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD atau STPDN yang diterbitkan seharusnya tidak diterbitkan karena bukan merupakan objek pajak atau terdapat objek ganda;dan
b. Ketetapan yang diterbitkan tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan
Perundang - Undangan.
Pasal 8
(1) Pengurangan ketetapan Pajak Terutang atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB ata.u SKPDN, dapat diberikan dengan berdasarkan pada pertimbangan kemampuan rnernbayar wajib pajak, atau kondisi tertentu objek pajak apabila :
a. Wajib Pajak rnengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan wajib pajak tidak mampu untuk membayar pajak misalnya terjadi bencana dll.
b. Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) objek pajak dan penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari - hari;
c. Wajib Pajak masuk dalam kategori orang yang tidak mampu atau wajib
pajak tidak memiliki kemampuan secara ekonomis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah;
d. Wajib Pajak merupakan lembaga atau badan yang objek pajaknya merupakan tempat usaha yang bergerak di Bidang Sosial seperti tempat pendidikan, yayasan yatim piatu, dan tempat lain yang usahanya tidak bersifat komersial;
e. Wajib Pajak melakukan kegiatan / usaha yang dapat menunjang kebijakan / program pernerintah;
f. Wajib Pajak memiliki jasa bagi negara dan daerah (Veteran / pelapor daerah dll);
g. Wajib Pajak dan/atau kegiatan yang dilakukan memberikan kontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
h. Wajib Pajak BPHTB yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Nilai Tanah dan/ atau Bangunan dibawah nilai rumah sangat sederhana.
(2) Pemberian Pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d paling tinggi sebesar 50°/o (lima puluh perseratus) dari besaran Pajak Terutang.
(3) Pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1) huruf f, huruf g dan huruf h paling tinggi sebesar 75 o/o (tujuh puluh lima persen) da.ri besaran Pajak Terutang.
Pasal 9
(1) Keringanan Pajak Terutang diberikan kepada Wajib Pajak dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan membayar wajib pajak;
b. objek pajak bersifat nirlaba dan/atau mendukung program Pemerintah / Pemerintah Daerah;dan
c. objek Pajak terkena bencana.
(2) Keringanan pajak diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran pajak paling lama 6 (enam) bulan atau angsuran pembayaran paling banyak 6 (enam) kali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
{3) Kcpada Dinas / Badan dalam rangka menentukan besaran keringanan yang diberikan dapat menetapkan indikator dari kriteria dan tolak ukur pernberian keringanan pajak.
Pasal 10
(1) Pembebasan pajak dapat diberikan kepada wajib pajak dengan
b. objek Pajak bersifat nirlaba dan/atau mendukung program Pemerintah / Pemerintah Daerah;dan
c. objek Pajak terkena bencana atau dampak bencana.
(2) Kriteria dan tolak ukur pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a yaitu :
a. wajib pajak mengalami kesulitan ekonomi yang dibuktikan dengan laporan keuangan atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan/ operasional kegiatan tidak mendatangkan laba berdasarkan laporan keuangan wajib pajak atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan;
b. objek pajak dalam masa operasi 3 (tiga) bulan pertama dan tidak melakukan pemungutan pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.
(3) Kriteria dan tolak ukur pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b yaitu objek pajak yang bergerak dibidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
(4) Kriteria dan tolak ukur pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c yaitu apabila objek pajak terkena dampak bencana atau dampak bencana.
(5) Berdasarkan ayat (1) huruf e Bupati tanpa permohonan dari Wajib Pajak dapat memberikan Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah.
(6) Pemberian pembebasan pembayaran pajak diatur dalam Keputusan
Bupati/Surat Edaran Bupati.
Paaal 11
(1) Bupati atau Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib pajak atau karena jabatannya Bupati dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam hal :
a. sanksi tersebut dikenakan karena keterlibatan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. untuk meningkatkan penerimaan pembayaran pajak;dan
c. kemampuan membayar wajib pajak yang antara lain wajib pajak mengalami kesulitan ekonomi, operasional kegiatan tidak mendatangkan laba, dan adanya dampak bencana.
(2) Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Keputusan Bupati dan/atau Surat Edaran Bupati.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI
PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 12
(1) Untuk mendapatkan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan atau keringanan, pembebasan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas kepada Bupati melalui Kepala Bapenda.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN, kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut bukan semata - mata kesalahannya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri:
a. fotokopi identitas diri (KTP/KK/SIM/identitas lain yang sah);
b. surat keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;
c. bukti pelunasan pembayaran masa pajak yang bersangkutan;
d. SPPT/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD;
e. Bukti lain yang dapat menguatkan permohonan Wajib Pajak.
(4) Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan atau keringanan, pembebasan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adrninistrasi terhadap pajak yang terutang berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dalam masa dan tahun bersangkutan -.
(5) Dalam hal permohonan belum memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan selama
1 (satu bulan untuk melengkapi persyaratan dimaksud, terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan dinyatakan ditolak.
(7) Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya berhak
rnPb k-nk-::m ver+fika si Iananzan atau oemeriksaan atas alasan yang
Bagian Kedua Pemberian Keputusan Paaal 13
(1) Keputusan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan atau keringanan, pembebasan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi diterbitkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan.
(2) Keputusan sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya atau menolak.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) telah terlampaui dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak menerbitkan Keputusan permohonan dianggap dikabulkan.
Pasal 14
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah
Pengelola Pemungutan Pajak Daerah.
BABV PENUTUP Paaal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
|