Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan
Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bone.
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran XVIII Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, selanjutnya adanya perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun 2018 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun
201 7 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di
Kabupaten Bone Tahun 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12. 'I'ahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn&
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 244);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
201 7 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1359);
. �
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 201 7
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1884);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 81
Tahun 201 7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018
{Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 15).
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 2017 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
Besaran dana transfer ke Desa Tahun 2018 sebesar Rp. 404.875.664.200,• (Empat Ratus Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh •Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
2. Nilai Nominal pada kolom Dana Desa dan jumlah pada lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
NOMOR 18 TAHUN 2018
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan dalam Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
03 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan dalam bidang
Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 03
Tahun 2002) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang,
maka dilakukan penyesuain, berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan dalam Bidang
Perhubungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
15.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
16.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DALAM BIDANG PERHUBUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DALAM BIDANG PERHUBUNGAN
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2023
ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN KOMITE PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN KOMITE PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3),
Pasal 46 ayat (4), Pasal 59 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal
66 ayat (4), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasa,l 72 ayat (6), Pasal 74 ayat (4), Pasal 78 ayat (2), Pasal 82, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre, perlu diatur mengenai Organ, Kepegawaian dan Komite Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organ, Kepegawaian dan Komite Perusahaan Umum Daerah
Ellung Mangenre;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ORGAN PERUMDA
BAB III KEPEGAWAIAN
BAB IV SATUAN PENGAWAS INTERN
BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABVI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
PERATURA BUPATI KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG ORGAN,KEPEGAWAIAN DAN KOMITE PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2017
PEmanfaatan DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINan persalinan PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 pada
Kegiatan Jaminan Persalinan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan dan mengelola
Kegiatan Jaminan Persalinan yang bermutu, elisien
dan efektifitas pengelolaan kegiatan sehingga dapat
berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuannya,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bone;
c. bahwa Program Jaminan Persalinan pada dana
OAK Non Fisik Tahun 2017 digunakan untuk
mendekatkan akses dan mencegah terjadinya
keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di
daerah yang memililci akses sulit ke fasihtas
kesehatan dan penduduk yang tidak memililci
biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone Tahun 2017.
I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat JI Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1922);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- 2 -
3. Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
{Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, (Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
10. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah 11.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Petaruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Btdang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentu"kan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8);
MEMUTUSKAft':
Menetapkan PERATURAN BUPATI BONE TENTANG
PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN
BONE TAHUN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Sadan Eksekutif Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Bone.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan.
6. DPKAD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bone.
7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Oinas) Kesehatan adalah unit - unit
teknis Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
sccara langsung kepada masyarakat.
8. UPTD Kesehatan yang terdiri dari Puskesmas dan jaringannya yang
ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati.
9. Puskesmas adalah Unit Pelayanan Kesehatan Dasar Tingkat Pertama
yan terdiri dari Puskesmas lnduk, Puskesmas Pembantu (Pustu),
Puskesmas Keliling/ Ambulance, Polin des dan a tau Poskesdes.
10. Dana Jampersa.l merupakan Dana ALokasi Khusus Non Fisik yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan
akses pelayanan Kesehatan !bu dan Anak.
I l. RTK adalah Rumah Tunggu Kelahiran.
BABII
RUANO LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL
Pasal 2
Ruang Lingkup Jampersal di Kabupaten Bone, meliputi:
I. Rujukan Persalinan dari rumah ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang kompeten;
2. Sewa dan Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTKJ; dan
3. Pertolongan Persalinan dan perawatan Bayi Baru Lahir.
4 .
BAB Ill
KEPESERTAAN
Paaal 3
Dana Jampersal dapat digunakan untuk membiayai persalinan/
perawatan kehamilan resiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi :
a. !bu Hamil/bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai
jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS, atau Jamman Kesehatan lainnya
dengan bukti Sun.t Keteran&an Tldalr. Mampu dart Den atau
Kelunhan; dan
b. Penerima bantuan hanya berlaku di perawatan/pelayanan kelas Ill
sesuai dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Juran jPBI) dan tidak
diperbolehkan naik kelas.
BAB IV
PENGALOKASIAN DANA JAMPERSAL
PaNl 4
Dana Jampesal dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
untuk kemudian diteruskan ke Puskesmas dan Rumah Sakit dihitung
berdasarkan formula dengan memperhatikan jumlah ibu hamil/ibu
bersalin yang mempunyai hambatan akses menuju fasilitas kesehatan
untuk pertolongan persalinan, tidak mempunyai biaya untuk membayar
jasa persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan kebutuhan sewa
rumah tunggu kelahiran beserta operasionalnya sebagai tempat tinggal
sementara mendekati hari kelahiran.
BABV
PENGGUlfAAN DANA JAMPERSAL
Pa .. r s
(I) Rujukan ibu hamil/bersalin kc fastlitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai kompetensi pertolongan persalinan meliputi :
a. Rujukan ibu hamil/ibu bersalin nonnal dari rumah ibu hamil kc
rasilitas pelayan kesehatan primer baik melalui RTK dan atau
langsung kc rasilitas pelayanan kesehatan primer; dan
b. Rujukan ibu hamil/bersalin Resiko Tinggi.
(2) Sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) termasuk
makan dan minum pasien, keluarga pendamping/kader.
(3) Pertolongan Persalinan, perawatan kehamilan resiko tinggi atas
indikasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten dengan
fasrlitas sama dengan peserta JKN/KIS Penerima Bantuan luran Kelas
Ill berupa:
a. Biaya Jasa Pertolongan Persalinan
b. Perawatan kehamilan resiko tinggi
(4) Dukungan Manajemen/Pengelolaan Jampersal Dinas Kesehatan
Kabupaten untuk Kegiatan Pengelolaan administrasi, sosialisasi,
verifikas1 klaim, bimtek/monev, kontrak RTK, i>endampingan petugas
kesehatan/kader.
5 -
PaP.16
(1) Pembiayaan untuk pelayanan Antenatal ( ANC) dan Pelayanan Nifas
(PNC) tidak tennasuk dalam paket Jampersal kecuali Jbu hamil Resiko
Tinggi yang atas indikasi mcdis perlu pelayanan/perawatan di fasilitas
rujukan sekunder/tersier.
(2) Penerima Dana Jampersal tidak diperbolehkan naik kelas dengan
biaya sendiri dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
PB!.
(3) Besaran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan
yang berlaku pada Penyelenggaraan Jamlnan Kesehatan Nasional oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(4) Penerima Dana Jampcrsal adalah ibu hamil/bcrsalin yang tidak
mampu/miskin dan tidak menjadi peserta JKN/KIS Penerima
Bantuan Juran {PB!) dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan
Resmi dari lnstansi/Badan yang berwenang.
Paaal 7
Dana Jampersal dapat digunakan untuk sewa Rumah Tunggu Kelahiran
(RTK) minimal I (satu) rumah di dekat Puskesmas dan I (satu) Rumah
Tunggu Kelahiran (RTK) didekat Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai
rujukan Resiko Tinggi untuk mendekatkan akses !bu Hamil Resiko Tinggi
dengan Rumah Sakit dan Puskesmas pada hari sebelum dan sesudah
melahirkan.
BABVI
PEMANFAATAl'f DARA JAMPERSAL
Paaal 8
Dana Jampersa.l dapat dimanfaatkan untuk:
a. Transport \okal atau perjalanan dinas petugas kesehatan tennasuk
kader;
b. Sewa mobilitas/sarana t.ransportasi rujukan;
c. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mencakup: I) Sewa
Ru mah, 2) Mak.an Minum bagi ibu hamil dan pendampong yang ada di
RTK, 3) l.a.ngganan air, lisuik dan kebersihan;
d. Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan;
e. Honor PNS dan non PNS;
r. Penyelenggaraan rapat, pertemuan, sosialisasi;
g. Penyediaan barang habis pakai;
h. Belanja percetakan dan penggandaan; dan
i. Belanjajasa pengiriman specimen.
Pa .. 19
(I) Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja tidak
langsung, belanja modal, pembelian cbat dan vaksin, bayar
iuran/premi,
- 6 -
(2) Setelah rumah sakit, Puskesmas dan Jaringannya melakukan
pelayanan kesehatan dan mendapatkan pembayaran klaim dari
Pengelola Jampersal Kabupaten Bone, maka status dana tersebut
menjadi pendapatan Rumah Sak.it, Puskesmas dan Jaringannya.
BAB VU
BESARAN BIAYA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA
JAMPERSAL
Paul 10
(I) Pengelolaan dan pemanfaatan dana jampersal diatur berdasarkan
peraturan daerah yang bcrlaku.
(2) Besa.ran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan
yang berlaku pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BAB Vlll
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PEMANFMTAN
DANA JAMPERSAL
hNlll
(1) Pengajuan Klaim dilakukan setiap bulan oleh Puskesmas ke Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dengan fonnat yang telah ditetapkan,
(2) Pelaporan Pe\aksanaan Kegiatan Jaminan Persalinan mengacu pada
capaian indikator Program (RKP Tahun 2017 dan Renstra Kemenkes
Tahun 2015-2019) menggunakan format laporan rutin program sesuai
dengan Panduan Umum Sistem lnformasi Puskesmas,
(3) Kepala Puskesmas menyampaikan Laporan Rutin bulanan Capaian
Program kepada Kepala Dinas Kesehatan setiap tanggal 5 bulan
berikutnya, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan
Laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan setiap tanggal
10 bulan berilrutnya,
(4) Kepa]a Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan Laporan
Triwulanan kepada Sekretaris Daerah yang memuat Jenis Kegiatan,
Lokasi Kegiatan,Realisasi Keuangan, Realisasi Fisik dan permasalahan
dalarn pelaksanaan Jaminan Persalinan yang disampaikan selambatlambatnya 7 hari setelah akhir triwulan selanjutnya Sekretaris
Daerah melakukan Kompilasi Laporan SKPD. Bupati Bone
menyampaikan kompilasi Laporan SKPD kepada Menteri Keuangan,
Menteri Dalarn Negeri, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
(5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan menyampaikan Laporan
Triwulanan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Paul 12
Ketentuan lebih Janjut mengenai Jaminan Persalinan mengacu pada
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi KhusU.s Jarninan persa.Jinan
Tahun Anggaran 2017.
1 -
Paul 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerint.ahkan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi
perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone
dan upaya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah secara
intensif, maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi
Pemerintah Daerah Setingkat Kantor yang menangani
Pelayanan Perizinan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah t dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN SATU ATAP KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2006 Nomor
22) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka
dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyedik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone.
MENAGTUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN :PEMBBDl-'tAH. DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PAEBAH: ·KABUBA.'EE&-BANE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN NUPATI BONE NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan ketiga atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
�ak"acaIT IYrr·as Fegaw-m Negeri Stp-u d.r
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Bupati
Bone Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas, Pegawai, Negeri, Sipil. di Lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bone perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan regulasi tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bone Nomor 24 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1� TJMa.cmg-TJ� � 2H- TJM'!}� 19.,SB· teJ;1,�·
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)_;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. L�it?"c&ls'--BT..�aTtg< M��..t.'i" ·e, 'Pa,h-un �14 ten�,g
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia · Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
NPJ.J1QT.. 5.4.9.4j.;_
I
I
2
4.
Perrrerfrrtaharr
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daetafr '{'Lembmmt Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
'fambaha.n kmbm mt Negm a 'Repnbrr'k frrdorresia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai �g_eri Sipil {Lembaran Ne.mua Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Perrrer in tahm1 Daer ah ·Kabapaten fKuta
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peratman Perrrerfrrtah No11101 53 Tafrtm WH}
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33. Tahun 2009
tentang Hari Batik Nasional;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd
7 /15/46 -149 tanggal 16 Agustus 1978 tentang
Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Pengenal
Korps Dfrras Pentlapatan Dae1 ah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Pemadam Kebakaran;
13.. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai .
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana
3
telah diubah dengan Peraturan Menteri
N� Numor53 'faltan -wt>9;
14. Peraturan Menteri Kehutanan
�
P.71/Menhut-lI/2008 tentang Pakaian,
Dalam
Nomor
Atribut
dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas,
Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan
Polisi Pamong Praja;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72
-'fahun- 26-i� terrtarrg Pakaian Dinas Harian PMS
di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Numor 6 'fahan -2t}ffi tentmrg
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
19. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 92
Tahun 2009 tentang Papan Nama dan Tanda
Pengenal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Pr ovinsi Strlawesi Selatan 1Be1 ita Daerah Pr ovinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 92);
20. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 57);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Sektetatiat Daerah dart S-ektetmiat DPRO
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang, Pembentukan Organisasi
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menetapkan
4
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang· Pertrbafrarr atas Peratman Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2.013. Nomor 3.1;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
No11101 4t sebagairnarra 'telah bebe1 apa kaff
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2.008. tentang,
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
'NUIIIOI · i '.z;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008.
Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 15
Pasal 16
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat