Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 2017 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Besaran dana transfer ke Desa Tahun 2018 sebesar Rp. 404.875.664.200,• (Empat Ratus Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh •Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan Peraturan Bupati ini. 2. Nilai Nominal pada kolom Dana Desa dan jumlah pada lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan