Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 2017 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Besaran dana transfer ke Desa Tahun 2018 sebesar Rp. 404.875.664.200,• (Empat Ratus Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh •Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan Peraturan Bupati ini. 2. Nilai Nominal pada kolom Dana Desa dan jumlah pada lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat