Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, TLD No. 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Semarang maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud. Bahwa berdasarkan Lampiran huruf DD, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah TingkatII Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penataan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengendalikan
pertumbuhan menara telekomunikasi di
Kabupaten Semarang agar dapat tertata dengan
baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi
lingkungan sekitarnya maka perlu diatur penataan
pendirian menara telekomunikasi serta dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam
penggunaan menara Telekomunikasi maka perlu
penataan pendirian menara telekomunikasi dengan
memperhatikan tata ruang, cell plan (perencanaan
jaringan telekomunikasi), dan estetika lingkungan.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 142
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan yang ada sehingga perlu
untuk ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor : 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Semarang. Selanjutnya diatur tentang persyaratan pembangnan menara telekomunisi baru dan ketinggian menara telekomunikasi, persetujuan penempatan menara telekomunikasi, tim teknisi penyelenggaraan penempatan menara telekomunikasi, penggunaan menara telekomuniasoi, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 142 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 142) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan, serta memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD. berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
2
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; 1652);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017.
Yang dimuat di dalam Peraturan Bupati ini adalah Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Lampiran II Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 94) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
9
Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menunjang perkembangan dunia usaha perlu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut perusahaan yang didirikan di Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wajib Daftar Perusahaan tidak menjadi salah satu objek retribusi daerah. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/ 2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Maksud diselenggarakan WDP adalah untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah dan menghindari praktek usaha yang tidak jujur/terbuka dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Objek WDP adalah setiap perusahaan yang memiliki izin. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik, Pengurus, Penanggungjawab, atau Kuasa Perusahaan yang sah, kepada Bupati atau PD yang membidangi. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada PD yang membidangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Kelembagaan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Fungsi Dan Tugas BPD, HAK, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Larangan Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Hubungan BPD Dengan Lembaga Desa Yang Lain, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018
Perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui penyediaan bahan pustaka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran
sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Semarang dan sebagai pusat sumber informasi. dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah perlu menjamin penyelenggaraan dan pengembangan
perpustakaan di Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Semarang No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. keprofesionalan;
e. keterbukaan;
f. keterukuran; dan
g. kemitraan.
Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk :
a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat;
b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
c. meningkatkan kegemaran membaca; dan
d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis, terdiri atas :
a. Perpustakaan Umum;
b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
c. Perpustakaan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 33 Seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Dewan Kesenian Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung meningkatkan kegiatan masyarakat dan pembangunan dalam bidang kebudayaan di Kabupaten Semarang, maka Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan hibah Kepada Dewan Kesenian Kabupaten Semarang; b. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, efektif, efisien berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun petunjuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Dewan Kesenian Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pemberian hibah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan
Untuk Kepentingan Masyarakat Di Wilayah
Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Peralatan kebinamargaan merupakan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaaan dibidang kebinamargaan dalam proses pembangunan sehingga perlu diberdayakan kepada masyarakat demi tercapainya pembangunan yang efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan Untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis peralatan kebinamargaan;
b. penggunaan peralatan kebinamargaan;
c. pengelolaan peralatan kebinamargaan;
d. tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan;
e. jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan;
f. pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Selain itu diatur tentang Jenis peralatan kebinamargaan, Penggunaan peralatan kebinamargaan, Pengeloaan peralatan kebinamargaan, Tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan, Jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan; Pengawasan; Pembiayaan; dan Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa
Penggunaan Peralatan Kebinamargaan
Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk pembangunan dan kepentingan umum di wilayah Kabupaten Semarang maka perlu meninjau kembali tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Peralatan Kebinamargaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Peralatan Kebinamargaan.
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Peralatan Kebinamargaan di Kabupaten Semarang meliputi :
a. wales 2,5 ton;
b. wales 6-8 ton;
c. walker/ baby roller 1 ton;
d. walker/baby roller grace LV2W 08 (1 Ton);
e. vibro roller 1,5 ton;
f. vibro roller 2,5 ton;
g. vibro roller terex TV 1200 (3 ton);
h. vibro roller terex TV 1400 (4 Ton);
i. double drum vibratory rollers CAT C8-534D;
j. single drum vibratory rollers SD-70D;
k. single drum vibratory rollers BW202ADH (2-4 Ton);
l. buldozer D3K XL;
m. buldozer cat D4G LGP;
n. buldozer komatsu D85 SS;
o. excavator komatsu PC 45;
p. excavator PC75;
q. excavator catterpilar cat 320C;
r. excavator caterpillar cat 320d2;
s. backhoe loader EBL 101;
t. wheel loader komatsu WA150;
u. truck crane dyna 130 XT;
v. dump truck bak besi 130PS;
w. dump truck bak kayu dyna 130PS;
x. truck self loader;
y. motor grader;
z. asphalt viniesaer;
aa. Peneumatic Tired Roller (PTR);
bb. mobil toilet hino 110HD PS 300 Dutro;
cc. stamper (0,1 Ton); dan
dd. jack hammer anti vibration.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Permusyawatan Desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Penetapan Jumlah Anggota BPD Tiap Desa; b. Tahapan Pengisian Anggota BPD; c. Staf administrasi BPD; d. Tugas BPD; dan e. Tunjangan BPD. Selanjutnya diatur tentang penetapan jumlah anggota BPD, tahapan pengisian anggota BPD, staf administrasi BPD, tugas BPD, tunjangan BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat