Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Medan
Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam hal urusan pemerintahan di bidang kelautan bukan merupakan kewenangan kabupaten/kota; Berdasarkan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014, Deklarasi Bupati tanggal 15 Desember 2014, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014 Hal Surat Edaran Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 (sepuluh) GT, dan Surat Dewan Kelautan tanggal 23 Desember 2014 hal Tindaklanjut Deklarasi Bupati/ Wali Kota, maka Pemda Kabupaten/Kota tidak dapat lagi memungut Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang sudah ditentukan, dan ini dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran, untuk itu dibentuklah perda tentang APBD TA 2018 ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU N0. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang rincian alokasi dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah kota Medan. Juga diuraikan mengenai jenis- jenis dari masing masing pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
-
Walikota akan menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ini.
Peraturan daerah ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017
Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
bahwa pemberian otonomi daerah adalah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 8 Drt Tahun 1956;
3. UU No. 25 Tahun 2009;
4. UU No. 5 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya;
6. UU No. 30 Tahun 2014;
7. PP No. 22 Tahun 1973;
8. PP No. 50 Tahun 1991;
9. PP No. 35 Tahun 1992;
10. PP No. 73 tahun 2005;
11. PP No. 19 Tahun 2008;
12. PP No. 96 Tahun 2012;
13. PP No. 18 Tahun 2016;
14. Permendagri No. 5 Tahun 2007;
15. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
16. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2013;
17. Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan lingkungan, kepala lingkungan, persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan, kedudukan, tugas dan fungsi kepala lingkungan, pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti kepala lingkungan, pendanaan, insentif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan daerah yang bertentangan dengan Perda ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2017
peraturan daerah (perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagiamana telalh diubah beerapa kali terakhir dengna undang 0 undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang 0 undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangna peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakian Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah ssebagaiana dimaksud dalam huruf a telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah pada tanggal 29 Desember 2016 dalam rangka perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedala kebijakan ummum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan Tahun anggaran 2017.
Dasar hukum dari PERDA ini adalah : UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6) ; UU No.8 Drt Tahun 1956 ; UU No.30 Tahun 2002 ; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.25 Tahun 2004 ; UU No.33 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP No.35 Tahun 1992 ; PP No.109 Tahun 2000 ; PP No.24 Tahun 2004 ; PP No.23 Tahun 2005 ; PP No.55 Tahun 2005 ; PP No.56 Tahun 2005 ; PP No.58 Tahun 2005 ; PP No.65 Tahun 2005 ; PP No..8 Tahun 2006 ; PP No.69 Tahun 2010 ; PP No.71 Tahun 2010 ; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012 ; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007 ; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 ; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 ; PERMENDAGRI No.32 tahun 2011 ; PERMENDAGRI No.80 2015 ; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016 ; PERDA Kota Medan No.7 Tahun 2009.
PERDA ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
10 Hlm, Lampiran I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 10 Athun 2011 tentang Pajak Parkir khususnya pengaturan tarif parkir sudahtidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
2. UU Nomor 8 Drt Tahun 1956,
3. UU Nomor 28 Tahun 2009,
4. UU Nomor 23 Tahun 2014,
5. PP Nomor 50 Tahun 1991,
6. PP Nomor 35 Tahun 1992,
7. PP Nomor 23 Tahun 2005,
8. PP Nomor 58 Tahun 2005,
9. PP Nomot 69 Tahun 2010,
10. PP Nomor 91 Tahun 2010,
11. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,
12. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007,
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,
14. Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 diubah antara lain: Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Dan
Perizinan Di Bidang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Kelas II Dan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat