Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada personalia Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) perlu diberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Purwakarta Pada Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi secara dini setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta, dipandang perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanganan Dini Kabupaten Purwakarta
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERPRES No. 34 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP No. 55 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGANAN DINI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016 dan Melakukan Penanganan Dini Terhadap Ancaman Di Daerah Purwakarta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, perlu dibentuk Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Purwakarta.
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka kepada personalia Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) perlu diberikan stimulus kerja berupa honorarium yang besarannya diatur dengan peraturan bupati
UU No. 14 Tahun 1950, , UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERPRES No. 34 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP No. 55 Tahun 2008, PERBUP No. 109 tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Purwakarta dan Memberikan Rekomendasi Terhadap Ancaman Stabilitas Nasional Di Daerah Purwakarta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, maka perlu dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud, perlu memberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim Terpadu Penanganan Konflk Sosial di Daerah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM SATUAN TUGAS TOLERANSI KEHIDUPAN BERAGAMA/KEPERCAYAAN DI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas satuan tugas toleransi kehidupan beragama/kepercayaan di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 perlu memberikan honorarium Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERBUP No. 55 Tahun 2008, PERBUP No. 109 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Satuan Tugas Toleransi Kehidupan Beragama/Kepercayaan Di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 dan Satuan Tugas tersebut dibentuk Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta No. 300.05/Kep-103-Kesbangpol/2016 tanggal 4 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 08 Tahun 2016
HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI - KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI PENGISI ACARA KEGIATAN KENDURI CINTA BIROKRASI APARATUR PEMERINTAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, kompetensi narasumber, moderator, seni pengisi acara dan pertimbangan obyektif lainnya, maka dipandang perlu diatur pedoman untuk menetapkan besaran honorarium bagi narasumber, moderator dan seni pengisi acara dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Bagi Narasumber, Moderator dan Seni Pengisi Acara Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah Pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Serta adanya Adanya Rincian Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 06 Tahun 2016
HONORARIUM PETUGAS PENILAI DAN OPERATOR CONSOLE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM PETUGAS PENILAI DAN OPERATOR CONSOLE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Verifikasi Data, Instalasi, Maintenance dan Troubleshooting Hardware, Software dan Jaringan serta Databasing Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 maka dipandang perlu diberikan Stimulus Kerja berupa honorarium kepada Petugas Penilai dan Operator Console dalam melaksanakan kegiatan tersebut dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP No. 109 Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Petugas Penilai dan Operator Console PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 Serta Memberikan Stimulus Kepada Pekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tim Koordinasi Penanganan Dini Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat