Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 sebagaimana atelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluarsa Penagihan, 14. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak, 15. Pembukuan Dan Pemeriksaan, 16. Penyidikan, 17. Sanksi Pidana, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IJIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian ijin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya dan/atau gangguan perlu adanya penetapan Retribusi Ijin Gangguan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf c Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Ijin Gangguan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Ijin Gangguan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ijin Gangguan dan Masa Berlaku, 3. Penerbitan Ijin dan Kewenangan Penetapan, 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, dan 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan dan Ijin Tempat Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional Rumah Potong Hewan dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Penggunaan Rumah Potong Hewan, 3. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 4. Golongan Retribusi, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Wilayah Pungutan, 9. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 11. Sanksi Administratif, 12. Tata Cara Penagihan, 13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 15. Peninjauan Tarif Retribusi, 16. Penyidikan, 17. Ketentuan Sanksi, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional pelayanan Penyedotan Kakus dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kab. Purwakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran ditepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011
Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat diatas dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subjek Pajak, 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, 4. Cara Perhitungan Pajak, 5. Wilayah Pemungutan Pajak, 6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak, 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, 8. Tata Cara Pembayaran, 9. Tata Cara Penagihan Pajak, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Penyidikan, dan 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011
Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Hotel dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011
Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor
3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Hiburan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subyek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Perhitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapaan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kadaluarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan perkembangan dan atau perubahan keadaan yang terjadi pada tahun 2011 dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta dengan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 136 dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat