Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 131 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simelue No. 24 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini mengubah Pasal 24 dan menghapus Pasal 37 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 24 TAHUN 2012
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN KABUPATEN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tiunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten di lingkungan pemerintahan kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Kekayaan Daerah, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Kekayaan Daerah, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengambilan Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Qanun tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Adat dan hukum adat merupakan bagian dari sumber perilaku dalam aktualisasi nilai bagi masyarakat Kabupaten Simeulue dan kehidupan masyarakat Aceh telah memberi kedudukan dan peran kepada Lembaga Adat Aceh untuk menjalankan Adat Istiadat dalam bermasyarakat dan bernegara, sehingga dibentuk Majelis Adat Aceh;
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 7 Tahun 2000; QANUN ACEH No. 4 Tahun 2003.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang, Pergantian Pengurus, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Afr Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue serta untuk menunjang operasional dan produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019, perlu mcmberikan subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan;
b. bahwa pemberian subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue Kcpada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 11 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Subsidi, BAB IV tentang Tarif Bersubsidi,BAB V tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi, BAB VI tentang Tata Cara Pengajuan Subsidi, BAB VII tentang Penyaluran Belanja Subsidi, BAB VIII tentang Laporan dan Penanggungjawaban, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
2012
Qanun NO. 17, LD.2012/No.16
Qanun tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 9 Tahun 2009
-
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue serta untuk menunJang operasional dan produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, perlu memberikan subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan;
b. bahwa pemberian subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Subsidi Pemerintah ~ Kabupaten Simeulue Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 37 Tahun 2021;
Perturan Bupati ini terdiri dari 11 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Subsidi, BAB IV tentang Tarif Bersubsidi, BAB V tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi, BAB VI tentanga Tata Cara Pengajuan Subsidi, BAB VII tentang Penyaluran Belanja Subsidi, BAB VII tentang Laporan dan Pertanggungjawaban, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Qanun tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Golongan Retribusi, Ketentuan Pengadaan dan Penyelenggaraan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE – SUSUNAN
2013
Qanun NO. 18, LD.2014/No.3
Qanun tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh perlu menetapkan susunan dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; Qanun Provinsi NAD No. 5 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas,Fungsi dan Wewenang, Pergantian Pengurus, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah, dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaa Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah ditetapkan dengan Qanun;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan untuk efektifi.tas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlunya penunjukan Pejabat Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak Daerah dan SuratSetoran Pajak Daerah Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan ini berisikan 6 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan dan Sasaran, BAB III tentang Kewenangan Penandatanganan, BAB IV tentang Koordinasi, BAB V tentang Ketentuan Peralihan, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat