Peraturan Bupati ini terdiri dari 11 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Subsidi, BAB IV tentang Tarif Bersubsidi,BAB V tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi, BAB VI tentang Tata Cara Pengajuan Subsidi, BAB VII tentang Penyaluran Belanja Subsidi, BAB VIII tentang Laporan dan Penanggungjawaban, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat