Qanun Kabupaten Simeuleu No. 17 Tahun 2013

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN SIMEULUE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang, Pergantian Pengurus, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN SIMEULUE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
17
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2014
Tanggal Berlaku
27 Januari 2014
Sumber
LD.2014/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan