Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut pajak penerangan jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang memungut Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan banding, Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan usaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi maka dilakukan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 45 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Asas; BAB III Pendirian Badan Usaha Milik Desa; BAB IV Organisasi dan Kepengurusan, Tugas dan Kewajiban Serta Hak Pengurus; BAB V Tempat dan Kedudukan; BAB VI Modal dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa; BAB VII Operasional Pengurus Badan Usaha Milik Desa; BAB VIII Jenis dan Pengembangan Usaha; BAB IX Sistem Pengadaan Barang dan Jasa; BAB X Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Standar Operasional Prosedur; BAB XI Tahun Buku Bagi Hasil Usaha; BAB XII Kepailitan Badan Usaha Milik Desa; BAB XIII Kerja Sama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa; BAB XIV Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; BAB XV Pengelolaan Administrasi dan Barang; BAB XVI Pertanggungjawaban; BAB XVII Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan; BAB XVIII Penyelesaian Perselisihan; BAB XIX Pembubaran; BAB XX Sanksi; BAB XXI Forum Badan Usaha Milik Desa; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002;
DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM JAMINAN PERSALINAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2018/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dana jampersal digunakan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak serta mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama bagi ibu bersalin miskin/ tidak mampu dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan nasional/ kartu Indonesia sehat atau sumber pembiayaan yang lain.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan Jampersal; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup Jampersal; BAB IV Pemanfaatan Dana Jampersal; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Qanun tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah Kabupaten Simeulue sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, pemungutan pajak daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga Kabupaten Simeulue dapat memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Tahun Pajak Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 5 Tahun 2002
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEB SIMEULUE – SUSUNAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan rneningkatkan export, potensi ekonomi yang dimiliki daerah perlu digerakkan menjadi kegiatan ekonomi riil melalui penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Kewenangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
2013
Qanun NO. 8, LD.2013/No.8
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Jenis dan tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Simeulue agar lebih efektif dan efisien maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil;
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 17 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2019
BEASISWA HAFIZH/ HAFIZHAH DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2019/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA HAFIZH/ HAFIZHAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk terarahnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa berbasis syariat Islam dan untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam sebagaimana amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam perlu memberikan beasiswa kepada hafizh/ hafizhah dalam kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK. 07/ 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193. PMK.07/ 2018; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 46 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kriteria Penerima Beasiswa; BAB IV Tata Cara Pemberian Beasiswa; BAB V Pendanaan dan Pelaporan; BAB Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan penyelenggaran pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan kabupaten Simeulue; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PERPRES Nomor 87 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2005; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014.
Dalam Qanun ini mengatur 76 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan; BAB III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; BAB IV Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Orang Tua; BAB V Pembagian Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan; BAB VI Jalur Pendidikan; BAB VII Jenjang Pendidikan; BAB VIII Jenis Pendidikan; BAB IX Bahasa Pengantar; BAB X Kurikulum; BAB XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan; BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan; BAB XIII Pendanaan Pendidikan; BAB XIV Pengelolaan Pendidikan; BAB XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; BAB XVI Hari Belajar dan Hari Libur Sekolah; BAB XVII Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi dan Akreditasi Pendidikan; BAB XVIII Larangan dan Sanksi; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat