Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA HAFIZH/ HAFIZHAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kriteria Penerima Beasiswa; BAB IV Tata Cara Pemberian Beasiswa; BAB V Pendanaan dan Pelaporan; BAB Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA HAFIZH/ HAFIZHAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 8
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan