BEASISWA HAFIZH/ HAFIZHAH DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2019/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA HAFIZH/ HAFIZHAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terarahnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa berbasis syariat Islam dan untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam sebagaimana amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam perlu memberikan beasiswa kepada hafizh/ hafizhah dalam kabupaten Simeulue.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK. 07/ 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193. PMK.07/ 2018; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 46 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kriteria Penerima Beasiswa; BAB IV Tata Cara Pemberian Beasiswa; BAB V Pendanaan dan Pelaporan; BAB Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- 8 hal
|