PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dibentuk sebagai pedoman dalam pemungutan Retribusi di Puskesmas. Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Depok adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan dalam KeputusanWalikota Depok Nomor : 700/425/Kpts/Bapp/Huk/2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas Dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil perinvestasi Dana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006 - 2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Depok No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 mengenai pengelolaan keuangan daerah dan investasi. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Banten, Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta pihak lainnya, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi Pemerintah Kota Depok sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemkot Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dengan tujuan investasi, kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. ditetapkan sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebanyak 89.581.968 lembar saham dengan nilai perolehan Rp 22.395.492.000 dan untuk Tahun Anggaran 2016 ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 lembar saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Depok No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, asal 54 ayat (3) huruf a dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Depok yang telah berdiri sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP Nomor 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 10 Tahun 2011; PERDA Kota Depok No 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dengan maksud peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Kota Depok serta tujuan lainnya. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Depok ditetapkan sebesar Rp. 499.094.500.000 dengan rincian Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 125.000.000.000, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp100.000.000.000, dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 74.094.500.000. Dimana dana tersebut bersumber dari APBD setiap tahun dari 2016-2020 dan dianggarkan dalam akun pembiayaan dengan kelompok pengeluaran pembiayaan pada jenis Penyertaan Modal Daerah pada obyek BUMD. Untuk pengendalian PDAM Kota Depok diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat kabar atau media online yang menjangkau wilayah daerah pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan pembangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 dan telah diterbitan Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemberian izin mendirikan bangunan. Berdasarkan ketentuan Pasala 350 UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan secara mudah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Depok No 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dimana pasal berikut mengalami perubahan : Pasal 15, 18, 33 ayat (4), diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 79A, 84 ayat (5), 86, 89 ayat (1) dan (2), 95, 97, 98 ayat (2), 104, 106, Ketentuan Paragraf 1 dan 2 bagian kedua pembangunan BAB V disisipkan 1 pasal yakni Pasal 116A Paragraf 1A, 117, 119, 125 ayat (2), 135, 159, 160 ayat (3) dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (3a), 161, 162, diantara Pasal 162 dan 163 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 162A, 163, 164, 165, diantara Pasal 165 dan 166 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 165A, 169, Pasal 170 diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf c dan terakhir Pasal 171.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Persyaratan dan tata cara perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah termasuk diantaranya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985; PP No 26 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1989; PERMEN PERINDAG No 61/MPP/Kep/2/1998; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAG No 50/MDAG/PER/10/2009; PERMENDAG No 51/MDAG/ PER/10/2009; PERMENDAG No 08/MDAG/PER/3/2010; PERMENDAG No 69/MDAG/PER/10/201; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/10/2014; PERMENDAG No 71/MDAG/PER/10/2014; KEPMENPERINDAG No 731/MPP/Kep/10/2002; KEMENDAGRI No 6 Tahun 2003; KEPDJPDN No 72/PDN/Kep/6/2009; PERDA Kota Depok No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 8 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas
3. Penyelenggaraan Tera / Tera Ulang Alat UTTP
4. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
5. Sanksi
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
62 Halaman (Penjelasan 5 Halaman, Lampiran I 4 Halaman, Lampiran II 21 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat