PENCABUTAN PERATURAN IZIN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1454/30/MEM/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5571 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyatakan bahwa kewenangan sub urusan minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi
sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk
hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan
ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik
dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan
peruntukan dari komponen-komponen air;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,
perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin Pemanfaatan
air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
Terdiri dari Pasal Bab yaitu Ketentuan Umum, Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Depok No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 mengenai pengelolaan keuangan daerah dan investasi. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Banten, Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta pihak lainnya, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi Pemerintah Kota Depok sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemkot Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dengan tujuan investasi, kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. ditetapkan sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebanyak 89.581.968 lembar saham dengan nilai perolehan Rp 22.395.492.000 dan untuk Tahun Anggaran 2016 ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 lembar saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat