PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 27 - TAHUN - 2022 - TENTANG - STNADAR - BIAYA - UMUM - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BD 2023/41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok pada Tahun 2023, sebagai bahan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota DEpok Tahun Anggaran 2023, telah di tetapkan Paraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 27 Tahun 2022 tentang standar biaya umum di lingkungan pemerintah depok kota depok tahun anggaran 2023; bahwa berdasarkan evaluasi dan kebutuhan Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tealah beberapa kali diubah terakhir dengan Pertauran Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 nomor 4); Peraturan Daerah Kota DepokNomor 3 Tahun 2021,
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan kedua atas peraturan wali kota depok nomor 27 tahun 2022 tentang standar biaya umum di lingkungan pemerintah daerah kota depok tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 20 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PEDOMAN - PROGRAM - WIRAUSAHA - BARU
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD 2023/40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Program Wirausaha Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
mengembangkan sumber daya ekonomi lokal, dan perluasan
lapangan kerja melalui pemanfaatan potensi yang dimiliki,
yang merupakan isu strategis yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20
Tahun 2022 tentang Pedoman Program Wirausaha Baru; bahwa berdasarkan evaluasi, Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Program Wirausaha Baru;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 20 tahun 2022
tentang pedoman program wirausaha baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2023.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 56 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PERJALANAN - DINAS
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BD 2023/39
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Perjalanan Dinas agar efisien, ekonomis, selektif, efektif, transparan dan bertanggungjawab telah di tetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali kota Depok Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Perjalan Dinas , Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keungan Untuk Penanganan Pandemi Corona Vurus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan.atau stabilitas sistem keungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang _ Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Neagra Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah KOta Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketiga atas peraturan wali kota depok nomor 56 tahun 2016 tentang perjalanan dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Audit Investigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan audit investigasi
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, diperlukan
pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Audit Investigasi;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4); Peraturan Wali Kota Depok Nomor 50 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman audit investigasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 35 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 103 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD 2023/35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan huruf C butir b.4).a).(4).(c) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan huruf C butir b.4).b).(2).(f) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan BAB IV Huruf D butir 1.d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; 2) Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; 3) Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; 4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran, semua Pergeseran anggaran dapat dilaksanakan berdasarkan Perubahan DPA SKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 103 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 34 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Depok No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - KEPADA - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - DEPOK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD 2023/34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 89 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 04); Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2022,
Peraturan wali kota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian tpp, perhitungan tpp dan komponen tpp, tata cara pembayaran tpp, ketentuan lain lain , ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2023
PEDOMAN - EVALUASI - SISTEM - AKUNTABILITAS - KINERJA - INSTANSI - PEMERINTAH - KOTA - DEPOK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BD 2023/33
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan
salah satu strategi untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang
kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan
publik kepada masyarakat; bahwa untuk mengetahui sejauh mana implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) dilaksanakan serta untuk mendorong
peningkatan kinerja yang tepat sasaran dan
berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi
SAKIP yang sudah diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
(Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4); Peraturan Wali Kota Depok Nomor 50 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan wali kota ini mengatur tentang ketentuan umum , pelaksanaan evaluasi sakip, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
44 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 31 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 1 - TAHUN -2022 - TENTANG - PROSEDUR - DAN - TATA - CARA - PEMUNGUTAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN/ - ATAU - BANGUNAN - DI - KOTA - DEPOK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BD 2023/31
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Depok, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di Kota Depok; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 1 tahun 2022 tentang prosedur dan tata cara pemungutan bea perolehan hakatas tanah dan/atau bangunan di kota depok
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 30 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 91 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - BADAN - KESATUAN - BANGSA - DAN - POLITIK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BD 2023/30
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan
melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana
sudah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 91 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan kesatuan bangsa dan politik
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - BADAN - KEPEGAWAIAN - DAN - PENEGMBANGAN - SUMBER -DAYA - MANUSIA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BD 2023/29
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana sudah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Keudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukana dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana sudah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat