Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan di Kota Depok telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6382);
12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
13. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 17)
Perubahan Perda lama mengenai kawasan tanpa roko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah
6. Ketentuan Pasal 13 diubah
7. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
10. Judul Bagian Keenam BAB IV diubah
11. Ketentuan Pasal 20 diubah
12. Judul Bagian Kedelapan BAB IV diubah
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah
14. Judul Bagian Kesembilan BAB IV diubah
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah
16. Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 24 diubah
17. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 dihapus
18. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c
19. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 31 diubah
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah
21. Ketentuan Pasal 42 diubah
22. Ketentuan Pasal 44 diubah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 02 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6015 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kota Depok No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan pembangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 dan telah diterbitan Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemberian izin mendirikan bangunan. Berdasarkan ketentuan Pasala 350 UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan secara mudah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Depok No 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dimana pasal berikut mengalami perubahan : Pasal 15, 18, 33 ayat (4), diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 79A, 84 ayat (5), 86, 89 ayat (1) dan (2), 95, 97, 98 ayat (2), 104, 106, Ketentuan Paragraf 1 dan 2 bagian kedua pembangunan BAB V disisipkan 1 pasal yakni Pasal 116A Paragraf 1A, 117, 119, 125 ayat (2), 135, 159, 160 ayat (3) dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (3a), 161, 162, diantara Pasal 162 dan 163 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 162A, 163, 164, 165, diantara Pasal 165 dan 166 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 165A, 169, Pasal 170 diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf c dan terakhir Pasal 171.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Persyaratan dan tata cara perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 03 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4828 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Depok dimaksud bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Depok No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, asal 54 ayat (3) huruf a dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Depok yang telah berdiri sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP Nomor 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 10 Tahun 2011; PERDA Kota Depok No 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dengan maksud peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Kota Depok serta tujuan lainnya. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Depok ditetapkan sebesar Rp. 499.094.500.000 dengan rincian Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 125.000.000.000, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp100.000.000.000, dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 74.094.500.000. Dimana dana tersebut bersumber dari APBD setiap tahun dari 2016-2020 dan dianggarkan dalam akun pembiayaan dengan kelompok pengeluaran pembiayaan pada jenis Penyertaan Modal Daerah pada obyek BUMD. Untuk pengendalian PDAM Kota Depok diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat kabar atau media online yang menjangkau wilayah daerah pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Depok No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per-Triwulan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa perizinan dan non perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan di Kota Depok serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan; c. bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, mengamatkan dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu dilaksanakan reformasi peraturan Perizinan Berusaha melalui penyederhanaan terhadap dasar hukum pelaksanaan perizinan dan non perizinan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Non Perizinan;
Tata cara perolehan izin dan non izin.
Izin merupakan dokumen yang diterbitkan berdasarkan Perda yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang melakukan usaha atau kegiatan tertentu
Non izin merupakan pemberian rekomendasi atau dokumen lainnya kepada orang atau atau badan hukum untuk berbagai keperluan selain permohonan perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda 3 Tahun 2019
174
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat