PENGAWASAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISONAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015 / NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisonal Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol tradisional dapat membahayakan kesehatan baik jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta kehidupan masa depan generasi muda;
b. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol tradisional di Daerah khususnya di perdesaan perlu adanya langkah-langkah pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi izin tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol dan tempat penjualan minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 81).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS MINUMAN BERALKOHOL TRADISONAL
BAB III PENGAWASAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN
BAB IV LARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Konawe No. 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Beberapa ketentuan dalam Peturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang: Tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditambah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015 / NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2073 Kabupaten Konawe agar berdaya guna dan
berhasil guna dalam pelaksanaannya maka dipandang
perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Bupati
Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pernungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. ll di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun L959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 18221
2. Undang-Undang Nornor. 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga
Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor
49,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3987;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 39871;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (LembaranNegara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik lnddnesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234);
7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 7014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah ang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5179);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe, dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang No. 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
(Lembar Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
6. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2004 tentang perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerpan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816) ,
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ,
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan, Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan ,
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Tahun 2013 - 2018.
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III TATA KERJA
BAB IV SARANA DAN PRASARANA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 95, pasal 96 dan pasal 97 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Konawe tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keunagan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Begara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan se Sulawesi Tenggara Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2014, Nomor 135);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
19. Peraturan Bupati Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PENDANAAN
BAB IV PENENTUAN BESARAN
BAB V TIM EVALUASI, POKJA VERIFIKASI DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA
BAB VI PERSYARATAN PENGAJUAN
BAB VII MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII PENGGUNAAN
BAB IX PENGELOLAAN
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERTANGGUNG JAWABAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tercapainya pelaksanaan penggunaan
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara Tahun 2015 yang efektif, efisien dan
terarah, perlu diatur adanya Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Konawe
Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati Konawe. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaga Negara Tahun 2004
Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
tentang Kode Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2014 Nomor 135).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5A Tahun 2015
PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A, BD.2015 / NO.5A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa agar pengadaan barang/jasa di Desa dapat
bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa
dan Masyarakat perlu adanya Pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai
pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa
di desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA NILAI PENGADAAN
BAB III PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB IV KEGIATAN SWAKELOLA
BAB V KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VI PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB VII KEADAAN KAHAR
BAB VIII PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB IX PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur Penataan dan Pembinaan Gudang dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembinaan gudang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran gudang, pendatatan administrasi gudang, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda ini. Pada ketentuan lain disebutkan bahwa Dirjen Perdagangan dalam negeri dapat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten Konawe yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dinyatakan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini ditujukan untuk membina, memberikan rangsangan dan menumbuh kembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen untuk meningkatkan akses atas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merata dan terjangkau. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2013; Perda Kab Konawe No.12 Tahun 2008; Perda Kab Konawe No.13 Tahun 2013; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.58 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan PAUD, dan standar penyelenggaraan. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai kurikulum dan program pembelajaran, pendirian dan perizinan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, sumber pembiayaan, penamaan dan penomoran. Sselain hal tersebut, peraturan ini mengatur juga masalah perubahan penyelenggara PAUD, evaluasi dan sistem pelaporan, dan penutupan dan pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Konawe.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe. dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe; dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe. penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tah.un 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.41 Tahun 1999; PP No. Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.26 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; Perpres 61 Tahun 2011; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kab Konawe No. 7 Tahun 2010; Perda Kab Konawe No. 4 Tahun 2012; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi dan lalu lintas. Diatur juga mengenai Angkutan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, dna peran serta masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur mengenai dampak lalu lintas dan angkutan jalan, pengendalian, sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. Dan terkahir diatur mengenai penindakan dan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan beserta sanksi administrasi dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannJia Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut.
Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Dalam waktu paling lama 2 {dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi perusahaan angkutan umum secara bertahap, sesuai Pasal 101 ayat (3).
Peremajaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727 ayat (3) huruf a dan Pasal 128 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perda ini ditetapkan.
Hai-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Bupati.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penvelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai tata cara penyertaan modal daerah, pengendalian, dan hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Semua Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat