Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintahan;
b bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah maka perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas usaha pertambangan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka ditetapkan Peraturan Daerah
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertamoangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 491cTambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1954 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
10. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka AJam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000) tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
21. Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 1453K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pertambangan.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomcr 27 ):
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor16)
Wewenang dan Tanggung Jawab Urusan di Bidang Usaha Pertambangan Umum ; Usaha Pertambagan ; Luas Wilayah Izin ; Jangka Waktu Pemberian Izin ; Penugasan Pertambangan ; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin ; Obyek, Subyrk, dna Besarnya Pungutan ; Perhitungan dan Pembayaran Pungutan ; Tumpang Tindih Wilayah ; Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat serta Kemitra Usahaan ; Usaha Jasa Pertambangan ; Data Informasi Pertambangan Nasional ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pelaporan dan Evaluasi ; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2014/NO.1, LL 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan sosial kemasyarakatan, maka dipandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Konawe; bahwa wilayah Kecamatan Onembute, Konawe, Wonggeduku, Meluhu, Latoma, Sampara, Lalonggasumeeto, Routa, Kapoiala, Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Timur, Wawonii Utara, Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tenggara adalah memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk Desa baru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 30); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 31); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 58); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan dan pendefinitipan desa – desa dalam wilayah kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Pembentukan dan pendefinitipan;
3. Luas, batas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga;
4. Penyelenggaraan dan organisasi pemerintahan desa;
5. Kedudukan, tugas pokok dan-wewenang;
6. Uraian tugas perangkat desa;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Gedung dan Tempat Fasilitas Umum di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penataan nama gedung dan tempat fasilitas umum sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi maka dipandang perlu mengatur pemberian nama gedung dan tempat fasilitas umum di KabupatenKonawe
UUD 1945; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; Perpres No 112 Tahun 2006; Permendagri No 35 Tahun 2009; Permendagri No 47 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Obyek Penamaan; Nama Gedung; dan Tempat Fasilitas Umum; Tata Cara Pengusulan, Pemberian dan Penetapan Nama, Papan Nama Gedung dan Tempat Fasiloitas Umum; Biaya Operasional; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 241
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras
ABSTRAK:
Dalam Upaya pemerataan ketersediaan pangan perlu diberikan dukungan kebijakan yang bersifat perlindungan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Petani di Kabupaten Konawe adalah yang berusaha tani di bidang pertanian padi sawah yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya, sehingga Lumbung Beras bagi Provinsi Sulawesi Tenggara tetap dipertahankan
UUD 1945 Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; Permenyan No 71/Permen/PP.200/12/2015; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Bentuk-Bentuk Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras; Koordinasi Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras; Larangan dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
a. bahwa datam rangka mendukurrg penyelenggaraan otoncrni desa, maka perlu meningkatkan dan mengembangkan pengelotaan potensi sumber daya ekonomi desa sebagai satah satu surnber pendapatan
desa;
b. bahwa pengetotaan sumber daya ekonomi desa membutuhkan manajemen Yang professiorrai dan dinamis dalam suatu wadah Badan Usaha Mitik Desa ( BUMDeS );
c. bahwa tata cara pembentukan BUMDeS perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Pengetoiaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ).
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Nornor 18271;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4389);
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomror 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tarnbahan Lembaran Negara Nomol '4548);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nonror 4438)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O05 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587)
Tata Cara Pembentukan ; Kepengurusan ; Permodalan ; Bagi Hasil Usaha ; Perikatan / Kerja Sama dengan Pihak Ketiga ; Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban ; Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Bupati
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014. Perda Kab Kendari NO. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemilihan kepala desa, pelaksanaan, pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa. Diatur juga masalah pembiayaan dan penyelesaian sengketa pilkades.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Bupati Konawe.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 254
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap kondisi yang ada saat ini atas terjadinya perubahan mendasar pada kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007 UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019
397
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor I Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah , dengan sistematika sebagai berikut:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
2. Dinas Kelautan dan Perikanan;
3. Dinas Pendapatan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 245
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan guru di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa guru dalam menjalankan fungsi, peran dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di daerah yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan
UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbud No 10 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Guru; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Orang Tua dan Keluarga; Kedudukan Guru; Wewenang Guru; Pelaksanaan Perlindungan Guru; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Sanksi dan Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
sehubungan dengan berubahanya peraturan yang mendasari pembentukan susunan perangkat daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; ; PP Nomor 26 Tahun 2004; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikana Nomor 26/Permen-KP/2016; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor11 Tahun 2019;
Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1 nomor urut 4 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1 huruf c) diubah dan ditambah 1 huruf d); Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 2) nomor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat