Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Obyek Penamaan; Nama Gedung; dan Tempat Fasilitas Umum; Tata Cara Pengusulan, Pemberian dan Penetapan Nama, Papan Nama Gedung dan Tempat Fasiloitas Umum; Biaya Operasional; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat