PEDOMAN TEKNIS BANTUAN KHUSUS KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 347
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Bantuan Khusus Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Bantuan Khusus Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Bantuan Khusus Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Ka bu paten Konawe Tahun 2019.
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan, Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembar Negara Repulik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana diubah kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indoensia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Lembaran Daerah Ka bu paten Konawe Tahun 2015
Nomor 139);
16. Peraturan Bupati Konawe Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2019 Nomor 347).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 406
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat
Daerah agar lebih lndependen dan Obyektif dalam rangka
mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta
Meningkatkan efektivitas dan Profesionalisme;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
PemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
maka Peraturan Bupati Konawe Nomor 26 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja lnspektorat Daerah Kabupaten Konawe perlu
diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten
Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi
dan. Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3852);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6402);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mendorong dan meningkatkan Indeks pembangunan di
bidang Komunikasi perlu mewujudkan Diseminasi
Informasi kepada masyarakat melalui kelompok informasi
masyarakat dalam wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk mewujudkan Diseminasi Informasi dapat
dicapai dengan membentuk Kelompok Informasi
Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1959 ten tang TK. II Se Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4843)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambah an Lembaran
Negara Republik Indonesia 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6658);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daera Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
dan Pengawasan Penye1enggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Stan dar
Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
Kabupaten / Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tabun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III MEKANISME PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB IV PENGEMBANGAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB V PEMANTAUAN
BAB VI KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I angka 1
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pernberrtu ka n Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota Indonesia Tabun 2016 Nomor 1327).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI JABATAN LINGKUP DINAS PERIKANAN KABUPATEN KONAWE
BAB VI JABATAN DAN ESELONERING
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati Konawe Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 259)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I angka 2 huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4263);
7. Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tabun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6402);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tabun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten KonaweTahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten KonaweNomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor257);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam NegeriNomor 120Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Propinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI JABATAN LINGKUP BADAN PENDAPATAN DAERAH
BAB VI JABATAN DAN ESELONERING
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 58 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Konawe Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaBadan
Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 260)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I angka 3
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5494); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambaban
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4263);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2004 tentang Perubaban Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 18 Tabun
2016 tentang Perangkat Daerab (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tabun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tabun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintab
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6402);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tabun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten KonaweTahun 2016
Nomor 174, Tambaban Lembaran Daerab Kabupaten
Konawe Nomor 5) sebagaimana telab diubab dengan
Peraturan Daerah Kabupaten KonaweNomor 5 Tabun 2021
tentang Perubaban Atas Peraturan Daerah Nomor6 Tabun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerab Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor257);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Berita
Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Propinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI JABATAN LINGKUP BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KONAWE
BAB VI JABATAN DAN ESELONERING
BAB VII KEPEGAWAlAN
BAB VIII TATAKERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 59 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015 Nomor 199)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 465
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6
huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe, Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan
dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan, berhak dan
berwenang mengatur dan menetapkan Kebijakan, Akuntansi Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem
Akuntasi Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor6322);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2083);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawefl.embaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 256).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 61 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintab Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten KonaweTahun 2015 Nomor 199)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 468
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf
huruf c Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe, Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan
dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan, berhak dan
berwenangmengatur dan menetapkan Sistem Akuntasi
Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan
Bupati tentang SistemAkuntasi Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor1822);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan ~egara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama, Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
tembaran NegaraNomor 6;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2083);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2021 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 256).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMAKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB III BAGAN AKUN STANDAR
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3A Tahun 2011
KLAIM ATAS PEMANFAATAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DASAR KELUARGA MISKIN MELALUI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN RAKYAT MAKMUR MERATA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3A, BD.2011 / NO.3A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klaim Atas Pemanfaatan Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar Keluarga Miskin Melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Pembangunan Rakyat Makmur Merata Dikabupaten Konawe Tahun Angggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa datam upaya meningkatkan akses dan mutu petayanan
kesehatan dasar di Kabupaten Konawe maka pemerintah pusat
dan Pemerintah Kabupaten Konawe mengatokasikan biaya
petayanan kesehatan bagi ketuarga miskin metatui program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKEST'\AS) dan petayanan
Kesehatan pembangunan Rakyat Makmur Merata (PERMATA).
b. bahwa biaya petayanan kesehatan bagi ketuarga miskin datam
program petayanan kesehatan permata yang diatokasikan
metatui Anggaran pendapatan Betanja Daerah (APBD)
Kabupaten Konawe, digunakan setain untuk mendukung
peningkatan kuatitas petayanan kesehatan dasar datam
program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan
Pembangun Kesejahteraan Masyarakat (BAHTERAMAS) -luga
untuk menjangkau ketuarga miskin yang betum tercakup datam
program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan
Pem ban gu n Kesejahteraan Masya rakat ( BAHTERAMAS ) ;
c. bahwa sambil menunggu perubahan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi
Petayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, pos
Petayanan Desa dan Laboratorium, maka dipandang pertu
diatur pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b tersebut diatas dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
huruf f Pasal 2 Bab rv peraturan Menteri Kesehatan Repubtik
Indonesia Nomor 1097 / MENKES/pER/vt /2011 tentang petunjuk
teknis Petayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESIMS ) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf d, b, dan c tersebut, maka dipandang pertu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat ll di Sutawesi (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lemoaran
Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Peru ndang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerjntahan
Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republrk Indonesra
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Z00B tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubt.ik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Neqara
Republ.ik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126.
Tambahan Lembaran Negara Repubtik Nomor 3637);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 5063):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Neeara
Repubtik Indonesia Nomor 4739) ;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Repubtik Indonesia Nomor
1097/MENKES/PER/Vl /201 1 tentang petunjuk Teknis pelayanan
Kesehatan Dasar Jamkesmas.
9. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DaLam
Negeri Nomor 48/Menkes/SKB / 11 /1988 10 Tahun 1988 tentang
petunjuk petaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1987 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah datam
Bidang Kesehatan kepada Daerah;
10. Keputusan Eersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 684/Menkes/SKB/Xll/1998 87 Tahun 1998
tentang Pedoman Petaksanaan Pungutan Retribusi petayanan
Kesehatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRUKTUR DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERSENTASE PEMBAGIAN ATAS PENGELOLAAN JASA
BAB IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13B Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13B, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kabupaten Konewe salah satunya adalah dengan
menetapkan indikator kinerja utarra sebaga dasar pengukuran
keberhasilan pencapaion sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdesarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utarra di Ungkungan Instansi Pemerintah,
Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tambahan Lembaran Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5697) sebagair nana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomcr 58, Tambahan
Lembaran Neqara 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 103);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan
Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja c.Jan Tata Cara Revieu
atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2010
Tanggal 31 Desember 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Tahun 2005 -2025.
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 11 Maret 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEGUNAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB IV PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat