Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Asinua, Konawe Dan Kecamatan Kapoiala Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan peiayanan kepada masyarakat. maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe ;
b. bahwa wilayan Kecamatan Abuki. Kecamatan Wawotobi dan Kecamatan Bondoala dipandang menenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa maupun jumiah penduduk.
1. Unciang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1959 Nomor 74.Tambahan Lembaran Negara R.l 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3041) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Ncmor 169). Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3890;
3. Undang-l.jndang Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangatr
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Normor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikat di Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3439);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedornan Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabpoaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas:
11. Keputusan ivtenteri Datam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan'
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64):
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana teiah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Anggaberi, Meluhu, Amonggedo, Lembo, Motawe, Langgikima, Routa dan Kecamatan Wawonii Tengah di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2005 Nomor 06}.
Pembentukan; Status Ibukota Kecamatan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pelaksanaan Tugas ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Peraturan Bupati
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2007
a. bahwa irigasi adalah sebagai salah satu sektor pendukung keberhasilan pembangunan daerah di bidang pertanian, serta dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan mendukung peningkatan pendapatan petani, maka, perlu meningkatkan sistem pengelolaan irigasi dalam wilayah Kab. Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas. maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi {Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara RI 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tatun 1950 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699):
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 4337);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor' 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Neqara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor' 3487):
9. Peraturan Permerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom {Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
3952);.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Talun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103j;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, tentang lrigasi (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 35);
13. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969, tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengairan Pengaturan Air dan Pemeliharaan Jaringan lrigasi) ;
14. lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984, tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3HA);
15. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan lrigasi;
16. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 2 Tahun 1999, tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),;
17. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 529/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penyerahan Kewenangan Pengeloiaan Irigasi kepada Petani PemakaiAir;
18. Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 50 Tahun 2001, tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan
Petani Pemakai Air:
19. Keputusan Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Nomor KEP-14/M.EKON/12/2001, tentang Arahan
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola lrigasi Propinsi dan Kabupaten/Kota;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.02/2003 tentang Pedoman Penyediaan Dana Pengeiolaan lrigasi Kabupaten / Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Kendari sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dian
Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27 ),
Pengembangan, Pengelolaan Irigasi dan Kelembagaan Pengelola Irigasi; Penyelenggaraan Irigasi Partisipatif dan Pemberdayaan Lembaga Pengelola Irigasi; Pola Pengaturan Air Irigasi ; Pengembangan Jaringan Irigasi ; Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi ; Rehabilitasi Jaringan Irigasi ; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Keberlanjutan Sistem Irigasi; Koordinasi Penyelenggaraan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan ; Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Bupati
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintahan;
b bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah maka perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas usaha pertambangan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka ditetapkan Peraturan Daerah
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertamoangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 491cTambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1954 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
10. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka AJam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000) tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
21. Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 1453K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pertambangan.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomcr 27 ):
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor16)
Wewenang dan Tanggung Jawab Urusan di Bidang Usaha Pertambangan Umum ; Usaha Pertambagan ; Luas Wilayah Izin ; Jangka Waktu Pemberian Izin ; Penugasan Pertambangan ; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin ; Obyek, Subyrk, dna Besarnya Pungutan ; Perhitungan dan Pembayaran Pungutan ; Tumpang Tindih Wilayah ; Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat serta Kemitra Usahaan ; Usaha Jasa Pertambangan ; Data Informasi Pertambangan Nasional ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pelaporan dan Evaluasi ; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan yaag sangat pentng artinya bagi kehidupan manusia. tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda manusia, oleh karena itu perlu diatur pengeloiaan dan usaha penyediaannya;
b. bahwa dalam rangka medorong peningkatan usaha penyediaan tenaga lisfik bagi kepentingan rakyat, maka perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatannya,
c. bahwa untuk maksud point a dan b tersebut c di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822):
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (LN Tahun 1997 Nomc': 41, TLN Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 246, TLN 4048);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun '1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1997 Nomor 66, TLN Nomor 3699)
Pemanfaatan Sumber Energi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penggilingan Padi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memajukan sektor' pertanian di Kab. Konawe yang semakin maju dimana telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di ibidang pertanian dan salah satu lumbung padi terbesar di daerah ini adalah meningkatkan penggunaan teknologi pasca panen seperti penggilingan padi guna menghasilkan produksi beras yang berkualiias dan sekaligus meningkatkan pendapatan petani sejajar dengan masyarakat petani di daerah-daerah lain,
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan perekonomian masyarakat saat ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah yang baru.
1 Undang-Undang Nonior 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambanan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi / Heller dan Penyosohan Beras ( Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 34 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah
Provinsi sebagai Daerah Otonom: (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 1980 dan Nomor 351/KPTS/UM/1980 tentang Penertiban dan Pemantauan Kembali Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 161/KPTS/KU-480/3/19669 tentang Perubahan besarnya uang Retribusi dan biaya Administrasi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/KPTS/TP.250/111/1998 tentang Pedoman pembinaan perusahaan penggilingan padi Heller dan Penyosohan Beras;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Dati ll Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2):
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Oionom {Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000 Nomor 64);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000 Nomor 67)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Penggolongan dan Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Ketentuan Perizinan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur, Besarnya Tarif dan Wilayah Pemungutan; Masa, Retribusi saat Retribusi dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembukuan, Pelaporan, Penagihan Retibusi, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Tata Cara Penyelenggaraan Keberatan dan Perhitungan Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Kepala Daerah
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 675
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024, dalam hal basil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan, asumsi kerangka ekonomi
daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas
daerah, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pen tapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T hun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undan (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 630);
7. Peraturan Bupati Konawe Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023
Nomor 622);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 674
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan
pelayanan publik yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan
profesional perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi
melalui mekanisme penyesuaian sistem kerja antara
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.2.6/4520/0TDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Daerah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Sistem Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6897);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III PROSES BISNIS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2024
PERBUP Kab. Konawe No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 672
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kernenterian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Repulik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 251);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAlAN DINAS BAGI PEGAWAI ASN
BAB III ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB IV PENDANAAN
BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
52
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2024
Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 671
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta efektivitas kinerja aparatur sipil negara
perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa ketentuan hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil
Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Konawe
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari dan Jam
Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 50);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika di Bidang E-Govemment Lingkup Kabupaten Konawe
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 670
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta
pelayanan publik yang berkualitas dan tercaya, perlu
adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik
di Kabupaten Konawe;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Komunikasi dan
Informatika di Bidang E-Govemment Lingkup Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, kepala daerah
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024 Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB III MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IV AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat