BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 53/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 07 Tahun 2013 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.
1. UU Nomor 29 Tahun 2004;
2. UU Nomor 36 Tahun 2009;
3. UU Nomor 44 Tahun 2009;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 36 Tahun 2014;
7. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
8. PP Nomor 2 Tahun 2018;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. Permenkes Nomor 85 Tahun 2015;
11. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
12. Kepmenkes Nomor 228/MENKES/SK/III/2002;
13. Kepmenpan RB Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004;
14. Permenkeu Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 73/PMK.05/2007;
15. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2018;
16. Permenkes Nomor 85 Tahun 2015;
17. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016;
18. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
19. Perwal Madiun Nomor 12 Tahun 2017.
- Penerima pembagian jasa pelayanan BLUD RSUD diklasifikasikan sebagai berikut :
a. jasa pelayanan direktur;
b. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan langsung;
c. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan tidak langsung.
- Penerimaan pembagian jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
a. Non Paviliun :
1. Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 5% (lima perseratus) ;
2. Selain Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) ;
b. Paviliun :
1. Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 3% (tiga perseratus) ;
2. Selain Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 97% (sembilan puluh tujuh perseratus) ;
c. Pembagian untuk selain Direktur (non paviliun dan paviliun) diatur lebih rinci oleh Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 54 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 54/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 15 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. PP Nomor 40 Tahun 1994;
8. PP Nomor 12 Tahun 2017;
9. PP Nomor 18 Tahun 2017;
10. PP Nomor 12 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007;
12. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
14. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
15. Perda Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011;
16. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
17. Perda Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017;
18. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
19. Perwali Madiun Nomor 22 Tahun 2007;
20. Perwali Madiun Nomor 30 Tahun 2016;
21. Perwali Madiun Nomor 26 Tahun 2017;
22. Perwali Madiun Nomor 47 Tahun 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 55/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen dari penyelenggara untuk melaporkan harta kekayaannya ;
b. bahwa untuk mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara perlu adanya pedoman pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 53 Tahun 2010;
7. PP Nomor 11 Tahun 2017;
8. Inpres Nomor 5 Tahun 2004;
9. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
11. Perwali Madiun Nomor 34 Tahun 2017;
12. Perwali Madiun Nomor 60 Tahun 2018.
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terdiri dari :
a. Walikota ;
b. Wakil Walikota ;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi ;
e. Pejabat Fungsional Auditor Madya ;
f. Camat ;
g. Pejabat Fungsional Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat