Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan. Setiap pemprakarsa yang akan melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas jalan disekitarnya wajib memiliki Andalalin. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah pemrakarsa mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana kota dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Setiap Pemrakarsa yang melakukan kegiatan dan/atauusaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan dengan sanksi administrasi denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyusunan Andalalin, kriteria kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki andalalin dan tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Daerah 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturanv Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan;
Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran/Peringatan;
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagiamana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu dilakukan penyesuaian kembali untuk mengakomodir perkembangan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diubah yaitu pada ketentuan umum tentang Kepala Daerah; ketentuan jenis perjalanan dinas ditambah Perjalanan Dinas Luar Negeri; ketentuan keperluan perjalanan dinas; penambahan ketentuan keperluan perjalanan dinas luar negeri; penambahan ketentuan prioritas perjalanan dinas luar negeri, pengecualian perjalanan dinas ke luar negeri; pelakasana perjalanan dinas luar negeri, penambahakan ketentuan undangan dan jangka waktu dalam perjalanan dinas luar negeri; ketentuan biaya transport; ketentuan uang harian; dan penambahan ketentuan penggantian biaya atas perjalanan dinas yang dibatalkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat , dipandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Perkreditan
Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame Di Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Reklame yang semula
pelaksanaan pemungutannya didasarkan atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1999 telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu telah menerbitkan dan memberlakukan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
ditetapkan Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak
Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22
Tahun 2011 tentang Dasar Perhitungan Pengenaan
Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2009 ; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2011 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional dan berkualitas perlu didukung dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berbasis teknologi informasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Instruksi presiden Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Data dan Informasi Kepegawaian; Pengelola SIMPEG; Tugas Pengelola SIMPEG; Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG; Kerahasiaan Data Kepegawaian; Sarana dan Prasarana; Layanan Informasi Data Kepegawaian; Pembinaan; Evaluasi dan Pelaporan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
94 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaanPeraturanDaerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19Tahun2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkatDaerah sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5Tahun2021 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanDaerah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah, perlumenyusuntugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsurorganisasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahragadan Pariwisata dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeraturanBupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas danTataKerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Kebudayaan,Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun2015; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor33Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor2Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Kebudayaan,Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kebudayaan,Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2013
Tata Cara Pencalonan Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa
Menjadi Pegawai Negeri Sipil ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Sekretaris Desa Non Pegawai Negari Sipil.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini memuat Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa Non Pegawai Negari Sipil. dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA NON PNS; PERSYARATAN PENGANGKATAN; KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA; LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN SEKDES NON PNS; PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka penjabaran Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan perlu diterbitkan peraturan Bupati
penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik, sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2008 ; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permenkominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Perencanaan; Kebijakan; Kelembagaan; Sistem Informasi Aplikasi Monitoring Center; Infrastruktur Jaringan Dan TIK; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kelancaran, dan keselamatan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan lalu lintas, maka diperlukan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan yang lebih mantap, jelas, tegas setia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Perencana, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan merupakan sistem penyelenggaraan lalu lintas yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daereh Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kewenangan lintas Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 3 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 85 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk terwujudnya suatu kondisi lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, /ancar, teratur dan ramah lingkungan serta berhasil guna bagi masyarakat. Lokasi-lokasi penempatan/pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APILL dilakukan oleh Kepala Dinas. Rambu lalu lintas, marka jalan dan APILL yang bersifat perintah dan larangan mempunyai kekuatan hukum setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemasangan. Pada ruang lalu lintas, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda-benda tandadisplay dan reklame, kecuali telah mendapat rekomendasi teknis lalu lintas dari Dinas. Ruas-ruas jalan di Daerah dibagi kedalam kelas-kelas jalan, yang meliputi jalan kelas I,jalan kelas II, Jalan Kelas IIIA, jalan kelas IIIB dan jalan kelas IIIC. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Penetapan ruas-ruas jalan dalam kelas-kelas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
31 halaman; penjelasan 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat